| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa MUCHLIS Alias COLLE Bin SIKKI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. KS. Tubun RT. 15 Kel. Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 21.15 wita di Jalan KS Tubun Rt. 15 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang Saksi Fahmi bersama Saksi Andi menangkap sdr. SUPIANSYAH Alias BUDI Bin (Alm) MALIK SALEH (terdakwa dalam perkara lain) yang telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu kemudian Saksi Fahmi menanyakan darimana mendapatkan barang tersebut dari terdakwa MUCHLIS Alias COLLE Bin SIKKI yang menyuruh sdr. SUPIANSYAH Alias BUDI Bin (Alm) MALIK SALEH untuk mengambil barang tersebut;
- Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 02.10 WITA Saksi Fahmi dan Saksi Andi melakukan pengembangan untuk mencari terdakwa MUCHLIS Alias COLLE Bin SIKKI kemudian Saksi Fahmi dan Saksi Andi mengetahui terdakwa berada di Perumahan Halal Squere Jalan Ahmad Yani Blok G No. 3 Rt. 05 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang tidur, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A10s warna biru dengan IMEI 1 : 352235111194177 IMEI 2 : 352236111194175 Milik sdr SUPIANSYAH Alias BUDI dan 1 (satu) buah korek gas;
- Bahwa awalnya pada tanggal 22 Juli 2025 jam 18.03 WITA, atas nama kontak whatsapp PENYELAM (DPO) menelpon terdakwa mengatakan “kamu mau ambil bahankah di bontang kuala?” terdakwa jawab ”barang apa?” di jawab “kesini aja ambil” tapi tersangka sudah tahu yang dimaksud Adalah narkotika jenis sabu sabu kemudian terdakwa menelpon sdr SUPIANSYAH Alias BUDI untuk meminjam motor yang mana rencananya terdakwa mau mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut berdua dengan sdr. SUPIANSYAH Alias BUDI namun tidak jadi karena terdakwa menunggu seseorang yang mau bayar hutang sama terdakwa jadi sdr SUPIANSYAH Alias BUDI pergi sendiri yang mana sebelum sdr SUPIANSYAH Alias BUDI mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut kami bertukaran handphone agar sdr. SUPIANSYAH Alias BUDI yang berkomunikasi dengan PENYELAM (DPO) dan
- Selanjutnya, terdakwa memberi upah sdr SUPIANSYAH Alias BUDI berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil menunggu SUPIANSYAH Alias BUDI mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu sabu sendirian di rumah posko setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu saksi menuju kos kosan di samping rumah sdr SUPIANSYAH Alias BUDI sambil menunggu sdr SUPIANSYAH Alias BUDI saksi melihat banyak orang di depan rumah sdr SUPIANSYAH Alias BUDI Ketika terdakwa tanya orang disekitar situ orang tersebut mengatakan bahwa itu polisi kemudian terdakwa sembunyi di dalam kos kosan tersebut dan mematikan handphone sdr sdr SUPIANSYAH Alias BUDI yang terdakwa gunakan kemudian sekitar jam 02.00 wita terdakwa keluar kos tersebut dan pergi ke guntung ke rumah teman terdakwa selama 2 hari untuk bersenbunyi selanjutnya terdakwa ke loktuan ke rumah keluarga terdakwa selama 2 malam kemudian pada hari sabtu tanggal 26 juli 2025 sekira jam 23.00 wita terdakwa ke Perumahan Halal Square Di Jalan Ahmad yani Blok G No 3 Rt 05 Kel. Api api kec. Bontang utara kota bontang untuk menemuin sdr JURAIS untuk ngorbrol dan setelah mngebrol terdakwa tidur disitu tersankga di bangunin oleh polisi berpakaian preman dan kemudian terdakwa di amankan ke polsek bontang utara;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menukar handphone agar sdr SUPIANSYAH Alias BUDI bisa berkomunikasi dengan sdr. PENYELAM (DPO) dan terdakwa terdakwa memberi upah sdr SUPIANSYAH Alias BUDI berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dimana uang tersebut telah saksi belikan pertalite eceran sebesar Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah) kemudian uang tersebut sisa Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda – Kalimantan Timur dengan Nomor : LS52FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim pada tanggal 04 Agustus 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1120 gram dan berat netto akhir 0,0917 gram;
Barang bukti tersebut dilakukan penyitaan Saksi Supiansyah alias Budi bin (Alm) Malik Saleh (Terdakwa dalam perkara lain). Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 121/10909/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, telah dilakukan penimbangan 3 (tiga) bungkus yang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.23 (tiga koma dua puluh tiga gram) gram dan berat plastik pembungkus 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, sa dan berat bersih 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram, dengan rincian :
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
1,01
|
0,33
|
0,68
|
|
2.
|
1,15
|
0,33
|
0,82
|
|
3.
|
1,07
|
0,33
|
0,74
|
|
Total =
|
3,23 gram
|
0,99 gram
|
2,24 gram
|
Total Berat Kotor : 3,23 gram
Total Berat Plastik : 0,99 gram
Berat Bersih : 2,24 gram
Disisihkan 0,44 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa MUCHLIS Alias COLLE Bin SIKKI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. KS. Tubun RT. 15 Kel. Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Perkursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 terjadi penangkapan terhadap Saksi SUPIANSYAH Alias BUDI bin (Alm) Malik Saleh kemudian ditemukan narkotika jenis sabu pada Saksi SUPIANSYAH Alias BUDI bin (Alm) Malik Saleh setelah itu Saksi SUPIANSYAH Alias BUDI bin (Alm) Malik Saleh mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, sehingga kemudian Saksi FAHMI bersama dengan Saksi Andi melakukan penyelidikan terkait keberadaan Terdakwa, kemudian setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, selanjutnya Saksi Fahmi bersama dengan Saksi Andi sekitar pukul 02.10 menuju Perumahan Halal Square di Jl. Ahmad Yani Blok G No. 03 RT. 05 Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang kemudian sesampainya dilokasi, Saksi Fahmi bersama Saksi Andi langsung mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10s warna biru dengan IMEI 1 : 352235111194117 dan IMEI 2 : 352236111194175 milik Saksi SUPIANSYAH Alias BUDI dan 1 (satu) buah korek gas;
- Bahwa awalnya pada tanggal 22 Juli 2025 jam 18.03 WITA, atas nama kontak whatsapp PENYELAM (DPO) menelpon terdakwa mengatakan “kamu mau ambil bahankah di bontang kuala?” terdakwa jawab ”barang apa?” di jawab “kesini aja ambil” tapi tersangk sudah tahu yang dimaksud Adalah narkotika jenis sabu sabu kemudian terdakwa menelpon sdr SUPIANSYAH Alias BUDI untuk meminjam motor yang mana rencananya terdakwa mau mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut berdua dengan sdr. SUPIANSYAH Alias BUDI namun tidak jadi karena terdakwa menunggu seseorang yang mau bayar hutang sama terdakwa jadi sdr SUPIANSYAH Alias BUDI pergi sendiri yang mana sebelum sdr SUPIANSYAH Alias BUDI mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut kami bertukaran handphone agar sdr. SUPIANSYAH Alias BUDI yang berkomunikasi dengan PENYELAM (DPO) dan
- Selanjutnya, terdakwa memberi upah sdr SUPIANSYAH Alias BUDI berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil menunggu SUPIANSYAH Alias BUDI mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu sabu sendirian di rumah posko setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu saksi menuju kos kosan di samping rumah sdr SUPIANSYAH Alias BUDI sambil menunggu sdr SUPIANSYAH Alias BUDI saksi melihat banyak orang di depan rumah sdr SUPIANSYAH Alias BUDI Ketika terdakwa tanya orang disekitar situ orang tersebut mengatakan bahwa itu polisi kemudian terdakwa sembunyi di dalam kos kosan tersebut dan mematikan handphone sdr SUPIANSYAH Alias BUDI yang terdakwa gunakan kemudian sekitar jam 02.00 wita terdakwa keluar kos tersebut dan pergi ke guntung ke rumah teman terdakwa selama 2 hari untuk bersenbunyi selanjutnya terdakwa ke loktuan ke rumah keluarga terdakwa selama 2 malam kemudian pada hari sabtu tanggal 26 juli 2025 sekira jam 23.00 wita terdakwa ke Perumahan Halal Square Di Jalan Ahmad yani Blok G No 3 Rt 05 Kel. Api api kec. Bontang utara kota bontang untuk menemuin sdr JURAIS untuk ngorbrol dan setelah mengobrol terdakwa tidur disitu tersankga di bangunin oleh polisi berpakaian preman dan kemudian terdakwa di amankan ke polsek bontang utara.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menukar handphone agar sdr SUPIANSYAH Alias BUDI bisa berkomunikasi dengan sdr. PENYELAM (DPO) dan terdakwa terdakwa memberi upah sdr SUPIANSYAH Alias BUDI berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dimana uang tersebut telah saksi belikan pertalite eceran sebesar Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah) kemudian uang tersebut sisa Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda – Kalimantan Timur dengan Nomor : LS52FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim pada tanggal 04 Agustus 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1120 gram dan berat netto akhir 0,0917 gram;
- Barang bukti tersebut dilakukan penyitaan Saksi Supiansyah alias Budi bin (Alm) Malik Saleh (Terdakwa dalam perkara lain). Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 121/10909/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, telah dilakukan penimbangan 3 (tiga) bungkus, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.23 (tiga koma dua puluh tiga gram) gram dan berat plastik pembungkus 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, dan berat bersih 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram, dengan rincian :
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
1,01
|
0,33
|
0,68
|
|
2.
|
1,15
|
0,33
|
0,82
|
|
3.
|
1,07
|
0,33
|
0,74
|
|
Total =
|
3,23 gram
|
0,99 gram
|
2,24 gram
|
Total Berat Kotor : 3,23 gram
Total Berat Plastik : 0,99 gram
Berat Bersih : 2,24 gram
Disisihkan 0,44 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |