Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Bon Yulianti Muhammad Ridwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeYulianti
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ridwan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 309.600.000,00
Petitum
  1. menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. menyatakan Penggugat Telah melakukan wanprestasi.
  3. menghukum Penggugat membayar uang wanprestasi secarai tunai dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp. 309.600.000,00- (tiga ratus sembilan juta  enam ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut : Uang Nafkah anak-anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 118.200.000,00- ( seratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah ); Uang Kinerja Tergugat Per 3 bulan sejumlah Rp. 88.200.000,00 (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah ); uang bonus tahunan Tergugat sejumlah Rp. 75.600.000,00- ( tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah ); uang cuti Besar  Tergugat Per 3 tahun sejumlah Rp 12.600.000,00- ( dua belas juta enam ratus ribu rupiah ); Uang Tunjangan Hari Raya Tergugat sejumlah Rp. 12.600.000,00 - ( dua belas juta enam ratus ribu rupiah ); Nafkah Istri 2 tahun pertama selama belum menikah sejumlah  Rp.24.000.000,00 Rp. ( Dua puluh empat juta rupiah )
  4. menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Akta Perjanjian Nomor 02 tanggal 16 mei 2019  Notaris SELMI MATARRU,SH
  5. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk mentransfer ke nomor rekening BRI 0624-01-014578-50-4 atas nama YULIYANTI QQ MUHAMMAD ZACKY  : 35% dari gaji kotor Tergugat setiap bulan; 35% dari  uang kinerja Tergugat setiap 3 bulan; 35% dari uang bonus tahunan Tergugat; 35% dari uang cuti besar Tergugat  setiap 3 tahun; 35% dari uang Tunjangan Hari Raya Tergugat. Terhitung sejak bulan februari tahun 2023 walau ada upaya hukum
  6. menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

dan apabila Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak