INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Bon | TAUFIK | 1.ABDUL CHAFID 2.SRI AFIFATUN FAUZIAH 3.FARNANI NURHUSNA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Bon | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Bontang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat;
3. Menyatakan bahwa objek tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya bebas dari segala tuntutan dan/atau klaim dari pihak mana pun, termasuk dari para ahli waris Tergugat;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum transaksi jual beli atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01105/Bontang Baru beserta bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Objek Gugatan di dalam perkara a quo, yang saat ini beralamat di Jalan Patimura, Gang Atletik 16, RT 014, Desa/Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang;
5. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Putusan ini sebagai Akta Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I sebagai dasar untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01105/Bontang Baru
6. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Bontang) untuk menerima dan memproses peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01105/Bontang Baru menjadi atas nama Penggugat (TAUFIK);
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III dan Turut Tergugat tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara a quo;
8. Menetapkan Biaya Perkara Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
