INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.P/2025/PN Bon | Rafiqah Khanoun | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2025/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. memberi Ijin kapada Pemohon untuk kepentingan Hukum anak Pemohon yang belum yang belum dewasa bernama NIHZA AL MUTSIRAH, Jenis Kelamin : Perempuan, Lahir di Bontang pada tanggal 19 Juni 2012, umur 13 tahun Guna Mengambil Jaminan Kredit pada PT Bank negara Indonesia Cabang Bontang Dengan Nomor 379/BNT/PK-PMK KUR/2021 antara lain :
a) Piutang dagang Yang berada di dalam tempat usaha Konstruksi kelas 1 yang beralamat di jl Ahmad Yani RT 05 Desa/kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur
b) Tanah dan Bangunan Yang Terletak di Jl DI Panjaitan RT. 27 No 25 desa/kelurahan Api-Api Kevamatan Bontang utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur ( SHM Nomor 671 Kelurahan Api-Api tanggal 1 juni 2009 an Suparno )
a)
3. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum;
SUBSIDAIR
Dan Apabila ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |