Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Bon Rafiqah Khanoun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rafiqah Khanoun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeRafiqah Khanoun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. memberi Ijin kapada Pemohon untuk kepentingan Hukum anak Pemohon yang belum yang belum dewasa bernama NIHZA AL MUTSIRAH, Jenis Kelamin : Perempuan, Lahir di Bontang pada tanggal 19 Juni 2012, umur 13 tahun Guna Mengambil Jaminan Kredit pada PT Bank negara Indonesia Cabang Bontang Dengan Nomor  379/BNT/PK-PMK KUR/2021 antara lain :
a) Piutang dagang Yang berada di dalam tempat usaha Konstruksi kelas 1 yang beralamat di jl Ahmad Yani RT 05 Desa/kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur
b) Tanah dan Bangunan Yang Terletak di Jl DI Panjaitan RT. 27 No 25 desa/kelurahan Api-Api Kevamatan Bontang utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur ( SHM Nomor 671 Kelurahan Api-Api tanggal 1 juni 2009 an Suparno ) 
a)
3. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum;
 
SUBSIDAIR
Dan Apabila ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak