Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa EDWIN KUSWANTO Bin PURWANTO pada Hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan Diponegoro RT. 16 No. 67 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal lupa bulan Februari 2025 Terdakwa EDWIN KUSWANTO Bin PURWANTO menghubungi Sdr. TONO (DPO) melalui Whatshapp untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian Sdr. TONO (DPO) mengirimkan nomor rekening miliknya. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui transfer ke rekening tersebut dan mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. TONO (DPO) Setelah itu Sdr. TONO (DPO) mengatakan bahwa akan ada yang menghubungi Terdakwa. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RENDI (DPO) mengirimkan lokasi tempat pengambilan narkotika jenis shabu dan menjelaskan serta mengarahkan secara detail tempat narkotika jenis shabu tersebut di simpan.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Diponegoro RT. 16 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
- Bahwa Unit Reskirm Polsek Bontang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Diponegoro RT. 16 No. 67 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang (selanjutnya diketahui merupakan rumah Terdakwa EDWIN KUSWANTO Bin PURWANTO) sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA Saksi YULIANUS PALELE Anak dari YAKOP K. PALELE, Saksi BERON Anak dari YOSEP PADA PAYUK, beserta personil Polsek Bontang melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SONNY BRAMANTIYO Bin (Alm) EDDY SOELEIMAN selaku ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dan 6 (enam) plastik klip kosong di dalam kotak rokok merk GUDANG GARAM SURYA 16 dan uang tunai sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) yang diakui adalah milik Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa diketahui Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. TONO (DPO) dan uang sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) adalah uang sisa penjualan narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polsek Bontang Selatan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa diketahui Terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. TONO (DPO) sejak Januari 2025 sebanyak 4 (empat) kali dengan harga 1 gramnya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian dari pembelian narkotika tersebut Terdakwa jual kembali perbungkus plastik klip bening seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. TONO (DPO) adalah untuk dijual dan keuntungan penjualan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 055/10909/III/2025, Hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dan diterima oleh Sdr. MUHAMMAD RAKIB RAIS S.H.,MAP pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi dengan hasil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa EDWIN KUSWANTO Bin PURWANTO sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor 0,50 gram dan Berat Bersih 0,21 gram dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
0,50 gram
|
0,29 gram
|
0,21 gram
|
Total
|
0,50 gram
|
0,29 gram
|
0,21 gram
|
- Total berat kotor : 0,50 gram
- Berat plastik : 0,29 gram
- Berat bersih : 0,21 gram
Disisihkan 0.50 gram beserta plastik (berat plastik 0,29 gram) untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 02351/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi Nomor Barang Bukti 06444/2025/NNF dengan berat ± netto total 0,156 (nol koma seratus lima puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa EDWIN KUSWANTO Bin PURWANTO pada Hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan Diponegoro RT. 16 No. 67 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Diponegoro RT. 16 No. 67 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang (selanjutnya diketahui merupakan rumah Terdakwa EDWIN KUSWANTO Bin PURWANTO) sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA Saksi YULIANUS PALELE Anak dari YAKOP K. PALELE, Saksi BERON Anak dari YOSEP PADA PAYUK, beserta personil Polsek Bontang melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SONNY BRAMANTIYO Bin (Alm) EDDY SOELEIMAN selaku ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dan 6 (enam) plastik klip kosong di dalam kotak rokok merk GUDANG GARAM SURYA 16 dan uang tunai sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) yang diakui adalah milik Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa diketahui Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. TONO (DPO) dan uang sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) adalah uang sisa penjualan narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polsek Bontang Selatan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 055/10909/III/2025, Hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dan diterima oleh Sdr. MUHAMMAD RAKIB RAIS S.H.,MAP pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi dengan hasil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa EDWIN KUSWANTO Bin PURWANTO sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor 0,50 gram dan Berat Bersih 0,21 gram dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
0,50 gram
|
0,29 gram
|
0,21 gram
|
Total
|
0,50 gram
|
0,29 gram
|
0,21 gram
|
- Total berat kotor : 0,50 gram
- Berat plastik : 0,29 gram
- Berat bersih : 0,21 gram
Disisihkan 0.50 gram beserta plastik (berat plastik 0,29 gram) untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 02351/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi Nomor Barang Bukti 06444/2025/NNF dengan berat ± netto total 0,156 (nol koma seratus lima puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
|