Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.Sus/2023/PN Bon | ZUHRI EKO PRIBADI, S.H. | ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD SALEH KARIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 163/Pid.Sus/2023/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1828/O.4.17/Enz.2/11/ 2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -----Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD SALEH KARIM pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di Jl. Cokroaminoto RT.25 Desa Alam Badak 1 Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” maka Pengadilan Negeri Bontang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yakni melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 18.10 WITA Terdakwa menghubungi saksi Fadli dengan menggunakan Handphone miliknya untuk membeli narkotika jenis sabu dengan memesan paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 (seratu lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA terdakwa mendatangi rumah saksi Fadli di Jl. RA. Kartini Muara Badak untuk membeli narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Fadli dan terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dari saksi Fadli. Kemudian terdakwa membawa narkotika yang ia beli tersebut pulang ke rumah terdakwa dan setelah sampai dirumah, terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dari 2 (dua) plastik berisi narkotika jenis sabu yang ia peroleh dari saksi Fadli menjadi 1 (satu) plastik tambahan berisi narkotika jenis sabu, sehingga total ada 3 (tiga) plastik berisi narkotika jenis sabu yang dimiliki terdakwa. Bahwa sekira pukul 19.00 WITA terdakwa pergi keluar rumah dengan membawa 2 (dua) plastik berisi narkotika jenis sabu, pada saat keluar menuju depan gang rumah, terdakwa bertemu dengan saksi Kevin dan saksi Aji yang merupakan anggota kepolisian resor Bontang yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di daerah Jl. Cokroaminoto RT.25 Desa Alam Badak 1 Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, kemudian saat dilakukan penangkapan terdakwa berusaha membuang 2 (dua) plastik berisi narkotika jenis sabu yang ia bawa, kemudian saksi Kevin dan saksi Aji melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Jepri dengan hasil ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang dibuang terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu diatas speaker didalam rumah terdakwa, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing dari dalam tas selempang milik terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone samsung Warna Hitam IMEI 1: 356798100588564, IMEI 2: 356798100588562 yang kesemua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa mengakui telah membeli narkotika jenis sabu dengan saksi Fadli sebanyak 3 (tiga) kali pembelian. Pertama, pada hari Senin tanggal 21 Agutus 2023 sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa bayar secara langsung kepada saksi Fadli. Kedua, pada hari Jumat tanggal 1 september 2023 sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa bayar secara langsung kepada saksi Fadli. kemudian yang ketiga pada hari senin tanggal 4 september 2023 sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa bayar secara langsung kepada saksi Fadli. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan (Narkoba) oleh Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 138/10909/VIII/2023, telah melakukan penimbangan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD SALEH KARIM dengan hasil penimbangan berat bruto seberat 1,17 gram dan berat bersih/netto 0.15 Gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Daerah Samarinda No. LS13DI/IX/2023Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, setelah dilakukan pemeriksaan Sample disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0187 gram, milik terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD SALEH KARIM adalah Positif Narkotika benar mengandung Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut dan tidak ada berhubungan dengan pekerjaan terdakwa. -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -----Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD SALEH KARIM pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di Jl. Cokroaminoto RT.25 Desa Alam Badak 1 Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” maka Pengadilan Negeri Bontang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yakni melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut :-- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi Kevin dan Saksi Aji Sukoco yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana jual beli narkotika di Jl. Cokroaminoto RT.25 Desa Alam Badak 1 Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa, Saksi Kevin dan Saksi Aji Sukoco melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Jepri dengan hasil ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang dibuang terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu diatas speaker di temukan dari penggeledahan didalam rumah terdakwa, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing dari dalam tas selempang milik terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone samsung Warna Hitam IMEI 1: 356798100588564, IMEI 2: 356798100588562 yang kesemua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan (Narkoba) oleh Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 138/10909/VIII/2023, telah melakukan penimbangan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD SALEH KARIM dengan hasil penimbangan berat bruto seberat 1,17 gram dan berat bersih/netto 0.15 Gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Daerah Samarinda No. LS13DI/IX/2023Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, setelah dilakukan pemeriksaan Sample disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0187 gram, milik terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD SALEH KARIM adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut dan tidak ada berhubungan dengan pekerjaan terdakwa. ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |