Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/PDT.G/2016/PN Bon RM.SIAGIAN 1.1. AMINUDDIN OYOS
2.2. JUNAIDI/Percetakan RIEZA
3.3. HASANUDDIN
4.4. AMELIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 5/PDT.G/2016/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 18 Jan. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RM.SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSTAN RAHMAN,SH.MHRM.SIAGIAN
Tergugat
NoNama
11. AMINUDDIN OYOS
22. JUNAIDI/Percetakan RIEZA
33. HASANUDDIN
44. AMELIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. I. DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapapun, untuk menghentikan kegiatan/aktifitasnyapada lokasi obyek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat atau segera diletakkan Sita Jaminan.

  1. II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa tanah seluas +1.000 m2 (lebih kurang seribu meter

persegi) dengan panjang + 50 m. dan lebar + 20 m. yang berlokasi : (dahulu) di RT 9 Gn. Sari Bontang Kec. Bontang Kabupaten Kutai,

Kalimantan-Timur. (Sekarang) di Jl. Ahmad Yani RT. 03 dan RT. 05 Kel Api-api Kec Bontang Utara Kota Bontang, Kalimantan-Timur, dengan batas-batastanah ;

- Sebelah Utara : dengan sdr. Amelia cs;

- Sebelah Selatan : dengan sdr. Silek P;

- Sebelah Timur : dengan sdr. RM.Siagian;

- Sebelah Barat : dengan sdr. Jalan Umum A.Yani Gn Sari;

Adalah SAH milikPenggugat;

  1. Menyatakan Bahwatindakan Tergugat yang telah menghancurkan gedung bangunan dengan mengalihkan tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;

  1. MemerintahkankepadaTergugat agar membayarkerugian yang dideritaPenggugatakibatPerbuatanMelawan Hukum (PMH) Tergugat , baiksecaraMateriilmaupunImmateriilsecararinciadalahsebagaiberikut:

  1. KerugianMateriil,dengan biaya bangunan per meter perseginya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka total kerugian Materiil adalah : Luas bangunan 94 meter persegi dikali biaya bangunan permeter persegi Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) adalah sebesarRp.329.000.000,- (tiga ratus dua puluhsembilanjutarupiah); ditambah dengan asset berupa isi perlengkapan gedung kantor sebesar Rp.71.000.00,- (tujuh puluh satu juta rupiah), maka total keseluruhan Kerugian Materiil adalah Rp.329.000.000,- ditambah dengan Rp.71.000.000,- adalah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)di tambah 15% per bulan;
  2. KerugianImmateriil yang dideritaPenggugat:

- Gunamemperjuangkanhak-hakPenggugatdalambentuktenaga, fikirandanwaktusertabiaya-biaya yang telahdikeluarkanuntukmempertahankanHakmelaluijalurhukum / Litigasi;

- Dampak Negatip sebagaiakibat terhentinya proses belajar dan mengajar antara murid dan guru pada Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK); Serta

- KetidaknyamananPenggugatbesertapara Pengurus Yayasan Pendidikan Terusan Kaltim (YPTK) atas terjadinya peristiwa penghacuran gedung tersebut;

makaadalahwajarkiranyaapabilaPenggugatmemintagantikerugiansebesar Rp.1.500.000.000,- (satumilyarlima ratus juta rupiah);

  1. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek sengketayang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah dan berharga;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verset, Banding maupun Kasasi;

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak