Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa WAHYU KHAIDIR Bin (Alm) DAENG TAMMU NAI, Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 00.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Toko Fotokopi di Jl. Angkasa No. 001 RT 026 Kel. Berebas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 00.45 WITA, Saksi TRI WAHYUDI Bin JOKO ASMONO (Alm) dan Saksi RANDYKA KESUMA PUTRA Bin SOEDARMONO, yang merupakan Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bontang menerima laporan perihal tempat yang digunakan untuk bermain judi online, tepatnya di sebuah Toko Fotokopi di Jl. Angkasa No. 001 RT 026 Kel. Berebas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Ketika berpatroli ke lokasi tersebut, Saksi WAHYUDI dan Saksi RANDYKA menemukan Terdakwa WAHYU KHAIDIR Bin (Alm) DAENG TAMMU NAI sedang bermain judi online jenis slot yang bernama “Mahjong Ways 2 Provider PG Soft” di sebuah situs yang bernama “Grenbet 88” dengan link URL : https://gd88xrp.com/mobile/login menggunakan 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI POCO F5 dengan Nomor IMEI 1 : 860460060590804 dan IMEI 2 : 860460060590812 beserta Sim Card Telkomsel dengan nomor 082227498844, dan menggunakan 2 (dua) akun judi online yakni Grandbet 88 (https://gd88xrp.com/mobile/login) dan akun Win33 (https://win33n.pro/) milik Terdakwa WAHYU KHAIDIR Bin (Alm) DAENG TAMMU NAI.
Bahwa Terdakwa melakukan deposit dengan cara mentransfer uang tunai senilai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu) di Akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082227498844 atas nama WAHYU KHADIR melalui outlet, selanjutnya Terdakwa mengakses akun judi online milik Terdakwa menggunakan handphone dan masuk ke link Grandbett88 https://gd88xrp.com/mobile/login, menggunakan akun username Ghost333 (Password: Wahyu24985@), lalu setelahnya mengklik deposit dan akan muncul akun DANA milik Terdakwa yang sebelumnya sudah terdaftar, lalu memilih nominal yang akan di deposit dengan minimal pembayaran senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), lalu kemudian akan muncul barcode / Qris yang akan di scan melalui akun Dana Terdakwa.
Bahwa Terdakwa WAHYU KHAIDIR Bin (Alm) DAENG TAMMU NAI saat itu memainkan jenis permainan judi online yakni Privider PG Soft dan memilih permainan Mahjong Ways 2 dengan gambar tampilan naga serta mahjong, Dimana cara bermainnya dengan memasukkan bet / taruhan minimal senilai Rp 400.- (empat ratus rupiah), lalu ketika Terdakwa mendapatkan symbol yang sama berurutan dengan minimal 3 gambar/symbol, maka terdakwa akan menang sesuai dengan perkalian di layer permainan, setelahnya ketika terdakwa mendapat symbol tulisan cina berwarna merah bulat maka Terdakwa sebagai pemain akan mendapat Scatter atau Draw gratis sebanyak 10 kali putaran tanpa biaya. Adapun rata-rata kemenangan setiap bermain yang diperoleh Terdakwa setiap bermain dengan nilai antara Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), namun keuntungan tersebut tidak selalu Terdakwa dapatkan terkadang Terdakwa juga merugi, apabila Terdakwa WAHYU KHAIDIR Bin (Alm) DAENG TAMMU NAI mendapatkan keuntungan biasanya untuk membeli kebutuhan pribadi seperti makanan, dan lain sebagainya.
Bahwa dalam melakukan permainan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa WAHYU KHAIDIR Bin (Alm) DAENG TAMMU NAI, Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 00.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Toko Fotokopi di Jl. Angkasa No. 001 RT 026 Kel. Berebas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 00.45 WITA, Saksi TRI WAHYUDI Bin JOKO ASMONO (Alm) dan Saksi RANDYKA KESUMA PUTRA Bin SOEDARMONO, yang merupakan Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bontang menerima laporan perihal tempat yang digunakan untuk bermain judi online, tepatnya di sebuah Toko Fotokopi di Jl. Angkasa No. 001 RT 026 Kel. Berebas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Ketika berpatroli ke lokasi tersebut, Saksi WAHYUDI dan Saksi RANDYKA menemukan Terdakwa WAHYU KHAIDIR Bin (Alm) DAENG TAMMU NAI sedang bermain judi online jenis slot yang bernama “Mahjong Ways 2 Provider PG Soft” di sebuah situs yang bernama “Grenbet 88” dengan link URL : https://gd88xrp.com/mobile/login menggunakan 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI POCO F5 dengan Nomor IMEI 1 : 860460060590804 dan IMEI 2 : 860460060590812 beserta Sim Card Telkomsel dengan nomor 082227498844, dan menggunakan 2 (dua) akun judi online yakni Grandbet 88 (https://gd88xrp.com/mobile/login) dan akun Win33 (https://win33n.pro/) milik Terdakwa WAHYU KHAIDIR Bin (Alm) DAENG TAMMU NAI.
Bahwa Terdakwa melakukan deposit dengan cara mentransfer uang tunai senilai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu) di Akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082227498844 atas nama WAHYU KHADIR melalui outlet, selanjutnya Terdakwa mengakses akun judi online milik Terdakwa menggunakan handphone dan masuk ke link Grandbett88 https://gd88xrp.com/mobile/login, menggunakan akun username Ghost333 (Password: Wahyu24985@), lalu setelahnya mengklik deposit dan akan muncul akun DANA milik Terdakwa yang sebelumnya sudah terdaftar, lalu memilih nominal yang akan di deposit dengan minimal pembayaran senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), lalu kemudian akan muncul barcode / Qris yang akan di scan melalui akun Dana Terdakwa.
Bahwa Terdakwa WAHYU KHAIDIR Bin (Alm) DAENG TAMMU NAI saat itu memainkan jenis permainan judi online yakni Privider PG Soft dan memilih permainan Mahjong Ways 2 dengan gambar tampilan naga serta mahjong, Dimana cara bermainnya dengan memasukkan bet / taruhan minimal senilai Rp 400.- (empat ratus rupiah), lalu ketika Terdakwa mendapatkan symbol yang sama berurutan dengan minimal 3 gambar/symbol, maka terdakwa akan menang sesuai dengan perkalian di layer permainan, setelahnya ketika terdakwa mendapat symbol tulisan cina berwarna merah bulat maka Terdakwa sebagai pemain akan mendapat Scatter atau Draw gratis sebanyak 10 kali putaran tanpa biaya. Adapun rata-rata kemenangan setiap bermain yang diperoleh Terdakwa setiap bermain dengan nilai antara Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), namun keuntungan tersebut tidak selalu Terdakwa dapatkan terkadang Terdakwa juga merugi, apabila Terdakwa WAHYU KHAIDIR Bin (Alm) DAENG TAMMU NAI mendapatkan keuntungan biasanya untuk membeli kebutuhan pribadi seperti makanan, dan lain sebagainya.
Bahwa dalam melakukan permainan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP. |