Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Bon NUR SANTI, S.H. ABDULLAH Bin (Alm) MAKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-377/O.4.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Bin (Alm) MAKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH Bin MAKIN (Alm.), pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di SPBU Kopkar KM.6 Jl. Brigjen Katamso No. 5 RT 44 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan cara-cara  sebagai berikut: -

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, awalnya Unit Tipiter Satreskrim Polres Bontang sedang melaksanakan patrol, kemudian sesampainya di depan SPBU Kopkar KM. 6 petugas mencurigai kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Tipe Carry Futura berwarna biru yang berbentuk angkot / Taxi dengan nomor polisi KT 1268 QA yang dikendarai terdakwa sedang mengantri BBM jenis pertalite di SPBU tersebut, selanjutnya petugas mengikuti mobil tersebut sampai ke Jl. Veteran RT 20 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Tepatnya di Parkiran Madrasah Diniyah Al-Ikhlas dan didapati bahwa mobil tersebut sedang mengeluarkan BBM jenis pertalite dari tangki yang memiliki keran dan memindahkannya ke dalam 2 (dua) buah jerigen, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa BBM jenis pertalite tersebut akan dijual kembali secara eceran oleh terdakwa, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa  1 (satu) buah Jerigen Kapasitas 30 Liter warna biru dengan isi Pertalite + 30 liter, 1 (satu) buah Jerigen Kapasitas 20 Liter warna biru dengan isi Pertalite + 10 liter, 1 (satu) buah Jerigen Kapasitas 20 Liter warna putih dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kartu Barcode dengan nomor polisi KT 1268 QA, 1 (satu) buah selang ¾ inc panjang 1 Meter, serta 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Tipe Carry Futura berwarna biru yang berbentuk angkot / Taxi dengan nomor polisi KT 1268 QA.
  • Bahwa cara Terdakwa memperoleh bahan bakar jenis pertalite tersebut yakni awalnya terdakwa mengantri di SPBU Kopkar KM. 6 menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Tipe Carry Futura berwarna biru yang berbentuk angkot / Taxi dengan nomor polisi KT 1268 QA, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kartu barcode kendaraan roda 4 (empat) plat kendaraan KT – 1268 – QA (sesuai dengan kendaraan yang digunakannya untuk mengantri BBM), setelah itu terdakwa melakukan pengisian sebanyak 40 (empat puluh) liter seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membawa BBM tersebut ke Jl. Veteran RT 20 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Tepatnya di Parkiran Madrasah Diniyah Al-Ikhlas untuk terdakwa pindahkan ke dalam jerigen lainnya dengan menggunakan sarana berupa selang yang disambungkan ke keran yang telah terpasang di tangka mobil, selanjutnya BBM tersebut dijual di warung milik terdakwa dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per liter;
  • Bahwa terdakwa sudah menjual BBM jenis pertalite secara eceran selama kurang lebih satu tahun, adapun dalam mendaparkan BBM tersebut seringkali terdakwa mengantri lebih dari satu kali menggunakan barcode myPertamina yang berbeda-beda untuk memenuhi permintaan pembeli;
  • Bahwa berdasaekan Berita Acara Pengukuran/ Perhitungan Barang Bukti tertanggal 28 Desember  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh petugas pengukur atas nama MARTHA NELTINAKEITIMU, A.Md., dan JAKARIA ASPAN LATIFAH, S.Si. (berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/006/ UPTMETROLOGI/2024) serta disaksikan oleh Penyidik pada Polres Bontang diperoleh hasil barang bukti yang diukur sebanyak 38,711 (tiga puluh delapan koma tujuh satu satu) liter yang berasal dari tanki mobil Suzuki KT-1268-QA.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan niaga bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut tidak memiliki perizinan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UURI Nomor  6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya