| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.Sus/2026/PN Bon | ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. | MUHAMMAD ALI Bin DARWIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2026/PN Bon | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-609/O.4.17/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
-------- Bahwa ia MUHAMMAD ALI Bin DARWIS yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidanya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Depan Hotel Andika beralamat di Jl. Angkasa Keluarahan Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk” dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
