Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H. RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-234/O.4.17/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan Saksi SRI RAHAYU (Istri Terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum,  dengan memakai martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni para konsumen dan/atau investor peternakan ayam dengan nama apderis untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”  dengan cara-cara  sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

        • Berawal pada sekira tahun 2020, Terdakwa mulai menawarkan investasi ayam potong kepada teman-teman dekat Terdakwa, yang mana Terdakwa menawarkan keuntungan/ profit 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditanamkan per 35 (tiga puluh lima) hari, namun tawaran tersebut tidak mendapat respon yang baik dari Masyarakat/ calon investor sehingga Terdakwa kemudian mencoba mempromosikan investasi dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar 50% (lima puluh persen) per 35 (tiga puluh lima) hari sehingga mulai ada beberapa orang yang tertarik menanamkan modal di investasi milik Terdakwa tersebut. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa mulai menawarkan paket investasi dengan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana untuk semakin meyakinkan calon investor Terdakwa membuat jaminan berupa Surat Perjanjian sehingga mulai banyak orang yang ikut berinvestasi pada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengembangkan investasi tersebut dengan merambah pada media sosial Instagram dengan membuat akun bernama “apderis_invest”, yang mana Terdakwa membuat deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut dengan tulisan “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Terdakwa dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya pada sekira akhir tahun 2020 Terdakwa berhasil membangun kendang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ± Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menggunakan uang investor.
  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2021, Terdakwa menikah dengan Saksi SRI RAHAYU (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan Saksi SRI RAHAYU mulai ikut serta dalam pengelolaan usaha investasi ayam Apderis milik Terdakwa, yang mana Saksi SRI RAHAYU menginformasikan kegiatan investasi apderis kepada teman-teman Saksi SRI RAHAYU dengan cara menawarkan sejumlah keuntungan apabila ikut menginvestasikan uangnya di usaha milik Terdakwa. Selanjutnya setelah orang-orang tersebut tertarik untuk ikut berinvestasi, maka Saksi SRI RAHAYU mengarahkan calon investor tersebut untuk menghubungi Terdakwa dan setelahnya semua kegiatan penyetoran uang investasi seolah-olah hanya dilakukan oleh Terdakwa.
  • Hingga memasuki akhir tahun 2021, modal yang terkumpul telah mencukupi untuk digunakan dalam kegiatan operasional usaha ayam potong, namun karena tergiur dengan masih banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Terdakwa tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut tidak lagi digunakan dalam rangka pengembangan dan operasional usaha ayam potong, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Terdakwa kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor;
  • Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh) lima hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Terdakwa, menimbulkan keyakinan bagi calon investor untuk kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada Terdakwa, namun karena usaha ayam yang dijanjikan tidak pernah terlaksana dan modal hanya diputar untuk membayar keuntungan bagi para investornya, maka perbuatan Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

NAMA INVESTOR

JUMLAH KERUGIAN

1

NITA

 Rp            85.000.000

2

YULI PURNAMA SARI

 Rp           128.600.000

3

DWI RAHMA HANDAYANI

 Rp              7.600.000

4

MAHESA FERNANDA ALDHO P.

 Rp            74.000.000

5

RAHMI

 Rp            30.800.000

6

SITI HALIMA

 Rp            14.500.000

7

MELI KASELLE

 Rp              1.200.000

8

LILIA RETNAWATI

 Rp            39.600.000

9

RAHMAH FARAHDITA S.

 Rp            20.467.500

10

SYAHDAN FARIS HERMAWAN

 Rp          120.900.000

11

RINA DWI SAFITRI

 Rp            29.500.000

12

HELMA MALINI

 Rp          131.800.000

13

RACHMA YUNITA

 Rp            30.000.000

14

NUR AFNI

 Rp            48.000.000

15

OBED ANRONIUS

 Rp            18.070.000

16

TAKWA

 Rp            68.350.000

17

INDRIANI RAHMAH RAMADHANI

 Rp            10.000.000

18

MEDI TANDI BUA

 Rp            13.500.000

19

NURBAYANTI

 Rp            52.800.000

20

SRI WARSA

 Rp            44.000.000

21

WULANDARI SRIANINGSIH

 Rp              7.220.000

22

ADI ALGHIFAR

 Rp            80.250.000

23

ARDHISTIA MAHARANI A.

 Rp            14.815.000

24

ARIE ANGGARA

 Rp            19.000.000

25

ARIZAL DWI KURNIAWAN

 Rp            40.500.000

26

DODY AGUSTO WIJAYA

 Rp            14.000.000

27

FRIDAY BANNE

 Rp            43.000.000

28

YULIATI

 Rp            34.000.000

29

MUIZZATUN NAILAL

 Rp            25.500.000

30

RISKI INDAH SARI

 Rp            50.000.000

31

JUNAIDI

 Rp            27.300.000

32

RIKA ANGGRAENI

 Rp            97.250.000

33

YUYUN HERFIANTI

 Rp            13.500.000

34

FIRMAN WAHYUDI

 Rp            44.000.000

35

MARIA ULVA

 Rp            93.000.000

36

NUR SANTI

 Rp            33.720.000

37

RISCA FITRIYANA

 Rp            32.100.000

38

RIZKI LISTYAWAN

 Rp            24.000.000

39

SUBHAN NOOR

 Rp            63.150.000

40

SAADIYAH

 Rp            56.100.000

41

RANGGA REIHAN

 Rp            48.000.000

42

DINDA ANDRIANI

 Rp            43.896.400

43

AHDANSYAH

 Rp            88.000.000

44

AHMAD FAUDZI

 Rp            60.100.000

45

AJI PAMUNGKAS

 Rp            30.000.000

46

AMELYA NOVIARTI DINIE M. S.

 Rp            63.600.000

47

AMIN BA'DI

 Rp              8.600.000

48

ANDRI TALEP

 Rp            21.500.000

49

BUDI NURCAHYO

 Rp            36.800.000

50

DARNA WATI

 Rp            13.600.000

51

DWI SAKTI RAMADHONI

 Rp            66.800.000

52

DWI TIRTA RAHMADANI

 Rp            34.780.000

53

ENDANG TRISNAWATI

 Rp            15.720.000

54

FADHLIL KHALIQ IRAWAN

 Rp          112.500.000

55

HERLINDA

 Rp            19.910.000

56

IBRAHIM

 Rp          123.000.000

57

IFAN NAUFAL WIJANARKO

 Rp            47.000.000

58

JUAN ALPHECCA ONGKO W. P.

 Rp            16.000.000

59

LIA ANGGRAENI

 Rp            72.930.000

60

M. REZKY RHAMADHAN

 Rp              5.110.000

61

MAULANA KAFIE R.

 Rp           116.000.000

62

MUHAMMAD ALI

 Rp            15.600.000

63

NIZAR ADHA

 Rp            96.800.000

64

NOBERT

 Rp            50.000.000

65

NORKHOLIS

 Rp            72.940.000

66

WIM TRIYANTO SILAMBI

 Rp            53.000.000

67

WAWAN TONO

 Rp            72.500.000

68

OLIVIA SUSANTI

 Rp            74.400.000

69

RIKY SETIAWAN

 Rp            20.600.000

70

RISKA TRIA RAHMI

 Rp            27.300.000

71

RIZKI SETIYA RAHAYU

 Rp            31.840.000

72

OKY TEGUH STIYO

 Rp            19.000.000

73

NUR SADIQ

 Rp            92.780.000

74

MULYADI

 Rp              4.900.000

75

SYAHRUL KHOIRUDIN

 Rp            12.300.000

76

WAHIDAH SUCI PRATIWI

 Rp            11.800.000

77

PUTRI NOORHOHMAH

 Rp            58.480.000

 JUMLAH TOTAL KERUGIAN

 Rp     3.539.178.900

  • Bahwa sebagian uang investor yang telah diterima oleh Terdakwa kemudian ditransfer ke beberapa rekening milik Saksi SRI RAHAYU yakni rekening Bank BCA dengan nomor 7805483962, rekening Bank Mandiri dengan nomor 1490012319564, rekening Bank BSI dengan nomor 7198801156, dan rekening Bank Kaltimtara dengan nomor 0052489130, yang mana setelah ditransfer ke rekening milik Saksi SRI RAHAYU uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian kepada para investor dan/atau konsumen padahal sebenarnya para investor dan/atau konsumen tersebut melakukan investasi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Terdakwa telah mendorong agar para investor tersebut mentransferkan uang untuk dihimpun dalam rekening Terdakwa dengan rangkaian kebohongann sehingga para investor percaya akan mendapatkan keuntungan namun kenyataannya para investor mengalami kerugian.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni para konsumen dan/atau investor, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara  sebagai berikut: ---------------------

  • Berawal pada sekira tahun 2020, Terdakwa mulai menawarkan investasi ayam potong kepada teman-teman dekat Terdakwa, yang mana Terdakwa menawarkan keuntungan/ profit 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditanamkan per 35 (tiga puluh lima) hari, namun tawaran tersebut tidak mendapat respon yang baik dari Masyarakat/ calon investor sehingga Terdakwa kemudian mencoba mempromosikan investasi dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar 50% (lima puluh persen) per 35 (tiga puluh lima) hari sehingga mulai ada beberapa orang yang tertarik menanamkan modal di investasi milik Terdakwa tersebut. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa mulai menawarkan paket investasi dengan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana untuk semakin meyakinkan calon investor Terdakwa membuat jaminan berupa Surat Perjanjian sehingga mulai banyak orang yang ikut berinvestasi pada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengembangkan investasi tersebut dengan merambah pada media sosial Instagram dengan membuat akun bernama “apderis_invest”, yang mana Terdakwa membuat deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut dengan tulisan “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Terdakwa dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya pada sekira akhir tahun 2020 Terdakwa berhasil membangun kendang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ± Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menggunakan uang investor.
  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2021, Terdakwa menikah dengan Saksi SRI RAHAYU (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan Saksi SRI RAHAYU mulai ikut serta dalam pengelolaan usaha investasi ayam Apderis milik Terdakwa, yang mana Saksi SRI RAHAYU menginformasikan kegiatan investasi apderis kepada teman-teman Saksi SRI RAHAYU dengan cara menawarkan sejumlah keuntungan apabila ikut menginvestasikan uangnya di usaha milik Terdakwa. Selanjutnya setelah orang-orang tersebut tertarik untuk ikut berinvestasi, maka Saksi SRI RAHAYU mengarahkan calon investor tersebut untuk menghubungi Terdakwa dan setelahnya semua kegiatan penyetoran uang investasi seolah-olah hanya dilakukan oleh Terdakwa.
  • Hingga memasuki akhir tahun 2021, modal yang terkumpul telah mencukupi untuk digunakan dalam kegiatan pengembangan usaha dan operasional usaha ayam potong, namun karena tergiur dengan masih banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Terdakwa tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan operasional usaha ayam potong meliputi pembelian bibit dan pakan ayam, sedangkan sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Terdakwa kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor;
  • Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh) lima hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Terdakwa, menimbulkan keyakinan bagi calon investor untuk kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada Terdakwa, namun karena usaha ayam yang dijanjikan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan modal yang disetorkan dan modal hanya diputar untuk membayar keuntungan bagi para investornya, maka perbuatan Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

NAMA INVESTOR

JUMLAH KERUGIAN

1

NITA

 Rp            85.000.000

2

YULI PURNAMA SARI

 Rp           128.600.000

3

DWI RAHMA HANDAYANI

 Rp              7.600.000

4

MAHESA FERNANDA ALDHO P.

 Rp            74.000.000

5

RAHMI

 Rp            30.800.000

6

SITI HALIMA

 Rp            14.500.000

7

MELI KASELLE

 Rp              1.200.000

8

LILIA RETNAWATI

 Rp            39.600.000

9

RAHMAH FARAHDITA S.

 Rp            20.467.500

10

SYAHDAN FARIS HERMAWAN

 Rp          120.900.000

11

RINA DWI SAFITRI

 Rp            29.500.000

12

HELMA MALINI

 Rp          131.800.000

13

RACHMA YUNITA

 Rp            30.000.000

14

NUR AFNI

 Rp            48.000.000

15

OBED ANRONIUS

 Rp            18.070.000

16

TAKWA

 Rp            68.350.000

17

INDRIANI RAHMAH RAMADHANI

 Rp            10.000.000

18

MEDI TANDI BUA

 Rp            13.500.000

19

NURBAYANTI

 Rp            52.800.000

20

SRI WARSA

 Rp            44.000.000

21

WULANDARI SRIANINGSIH

 Rp              7.220.000

22

ADI ALGHIFAR

 Rp            80.250.000

23

ARDHISTIA MAHARANI A.

 Rp            14.815.000

24

ARIE ANGGARA

 Rp            19.000.000

25

ARIZAL DWI KURNIAWAN

 Rp            40.500.000

26

DODY AGUSTO WIJAYA

 Rp            14.000.000

27

FRIDAY BANNE

 Rp            43.000.000

28

YULIATI

 Rp            34.000.000

29

MUIZZATUN NAILAL

 Rp            25.500.000

30

RISKI INDAH SARI

 Rp            50.000.000

31

JUNAIDI

 Rp            27.300.000

32

RIKA ANGGRAENI

 Rp            97.250.000

33

YUYUN HERFIANTI

 Rp            13.500.000

34

FIRMAN WAHYUDI

 Rp            44.000.000

35

MARIA ULVA

 Rp            93.000.000

36

NUR SANTI

 Rp            33.720.000

37

RISCA FITRIYANA

 Rp            32.100.000

38

RIZKI LISTYAWAN

 Rp            24.000.000

39

SUBHAN NOOR

 Rp            63.150.000

40

SAADIYAH

 Rp            56.100.000

41

RANGGA REIHAN

 Rp            48.000.000

42

DINDA ANDRIANI

 Rp            43.896.400

43

AHDANSYAH

 Rp            88.000.000

44

AHMAD FAUDZI

 Rp            60.100.000

45

AJI PAMUNGKAS

 Rp            30.000.000

46

AMELYA NOVIARTI DINIE M. S.

 Rp            63.600.000

47

AMIN BA'DI

 Rp              8.600.000

48

ANDRI TALEP

 Rp            21.500.000

49

BUDI NURCAHYO

 Rp            36.800.000

50

DARNA WATI

 Rp            13.600.000

51

DWI SAKTI RAMADHONI

 Rp            66.800.000

52

DWI TIRTA RAHMADANI

 Rp            34.780.000

53

ENDANG TRISNAWATI

 Rp            15.720.000

54

FADHLIL KHALIQ IRAWAN

 Rp          112.500.000

55

HERLINDA

 Rp            19.910.000

56

IBRAHIM

 Rp          123.000.000

57

IFAN NAUFAL WIJANARKO

 Rp            47.000.000

58

JUAN ALPHECCA ONGKO W. P.

 Rp            16.000.000

59

LIA ANGGRAENI

 Rp            72.930.000

60

M. REZKY RHAMADHAN

 Rp              5.110.000

61

MAULANA KAFIE R.

 Rp           116.000.000

62

MUHAMMAD ALI

 Rp            15.600.000

63

NIZAR ADHA

 Rp            96.800.000

64

NOBERT

 Rp            50.000.000

65

NORKHOLIS

 Rp            72.940.000

66

WIM TRIYANTO SILAMBI

 Rp            53.000.000

67

WAWAN TONO

 Rp            72.500.000

68

OLIVIA SUSANTI

 Rp            74.400.000

69

RIKY SETIAWAN

 Rp            20.600.000

70

RISKA TRIA RAHMI

 Rp            27.300.000

71

RIZKI SETIYA RAHAYU

 Rp            31.840.000

72

OKY TEGUH STIYO

 Rp            19.000.000

73

NUR SADIQ

 Rp            92.780.000

74

MULYADI

 Rp              4.900.000

75

SYAHRUL KHOIRUDIN

 Rp            12.300.000

76

WAHIDAH SUCI PRATIWI

 Rp            11.800.000

77

PUTRI NOORHOHMAH

 Rp            58.480.000

 JUMLAH TOTAL KERUGIAN

 Rp     3.539.178.900

 

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

----------Bahwa ia Terdakwa RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ““dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berupa informasi  yang tidak benar tentang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis dengan cara memposting dalam media sosial akun instagram apderis_invest yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik karena para konsumen dan/atau investor telah melakukan transfer investasi tetapi tidak mendapatkan keuntungan dengan cara-cara  sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada sekira tahun 2020, Terdakwa mulai menawarkan investasi ayam potong kepada teman-teman dekat Terdakwa, yang mana Terdakwa menawarkan keuntungan/ profit 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditanamkan per 35 (tiga puluh lima) hari, namun tawaran tersebut tidak mendapat respon yang baik dari Masyarakat/ calon investor sehingga Terdakwa kemudian mencoba mempromosikan investasi dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar 50% (lima puluh persen) per 35 (tiga puluh lima) hari sehingga mulai ada beberapa orang yang tertarik menanamkan modal di investasi milik Terdakwa tersebut. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa mulai menawarkan paket investasi dengan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana untuk semakin meyakinkan calon investor Terdakwa membuat jaminan berupa Surat Perjanjian sehingga mulai banyak orang yang ikut berinvestasi pada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengembangkan investasi tersebut dengan merambah pada media sosial Instagram dengan membuat akun bernama “apderis_invest”, yang mana Terdakwa membuat deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut dengan tulisan “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Terdakwa dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya pada sekira akhir tahun 2020 Terdakwa berhasil membangun kendang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ± Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menggunakan uang investor.
  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2021, Terdakwa menikah dengan Saksi SRI RAHAYU (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan Saksi SRI RAHAYU mulai ikut serta dalam pengelolaan usaha investasi ayam Apderis milik Terdakwa, yang mana Saksi SRI RAHAYU menginformasikan kegiatan investasi apderis kepada teman-teman Saksi SRI RAHAYU dengan cara menawarkan sejumlah keuntungan apabila ikut menginvestasikan uangnya di usaha milik Terdakwa. Selanjutnya setelah orang-orang tersebut tertarik untuk ikut berinvestasi, maka Saksi SRI RAHAYU mengarahkan calon investor tersebut untuk menghubungi Terdakwa dan setelahnya semua kegiatan penyetoran uang investasi seolah-olah hanya dilakukan oleh Terdakwa.
  • Hingga memasuki akhir tahun 2021, modal yang terkumpul telah mencukupi untuk digunakan dalam kegiatan operasional usaha ayam potong, namun karena tergiur dengan masih banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Terdakwa tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut tidak lagi digunakan dalam rangka pengembangan dan operasional usaha ayam potong, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Terdakwa kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor;
  • Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh) lima hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Terdakwa, menimbulkan keyakinan bagi calon investor untuk kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada Terdakwa, terlebih bahwa di dalam akun sosial media instagram “apderis_invest”, Terdakwa secara aktif memposting video kegiatan di dalam kandang ayam yang menunjukkan banyaknya ayam-ayam di dalam kandang seolah-olah benar uang investor telah digunakan dalam usaha ayam potong, sehingga karena usaha ayam yang dijanjikan tidak pernah terlaksana dan modal hanya diputar untuk membayar keuntungan bagi para investornya, maka perbuatan Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

NAMA INVESTOR

JUMLAH KERUGIAN

1

NITA

 Rp            85.000.000

2

YULI PURNAMA SARI

 Rp           128.600.000

3

DWI RAHMA HANDAYANI

 Rp              7.600.000

4

MAHESA FERNANDA ALDHO P.

 Rp            74.000.000

5

RAHMI

 Rp            30.800.000

6

SITI HALIMA

 Rp            14.500.000

7

MELI KASELLE

 Rp              1.200.000

8

LILIA RETNAWATI

 Rp            39.600.000

9

RAHMAH FARAHDITA S.

 Rp            20.467.500

10

SYAHDAN FARIS HERMAWAN

 Rp          120.900.000

11

RINA DWI SAFITRI

 Rp            29.500.000

12

HELMA MALINI

 Rp          131.800.000

13

RACHMA YUNITA

 Rp            30.000.000

14

NUR AFNI

 Rp            48.000.000

15

OBED ANRONIUS

 Rp            18.070.000

16

TAKWA

 Rp            68.350.000

17

INDRIANI RAHMAH RAMADHANI

 Rp            10.000.000

18

MEDI TANDI BUA

 Rp            13.500.000

19

NURBAYANTI

 Rp            52.800.000

20

SRI WARSA

 Rp            44.000.000

21

WULANDARI SRIANINGSIH

 Rp              7.220.000

22

ADI ALGHIFAR

 Rp            80.250.000

23

ARDHISTIA MAHARANI A.

 Rp            14.815.000

24

ARIE ANGGARA

 Rp            19.000.000

25

ARIZAL DWI KURNIAWAN

 Rp            40.500.000

26

DODY AGUSTO WIJAYA

 Rp            14.000.000

27

FRIDAY BANNE

 Rp            43.000.000

28

YULIATI

 Rp            34.000.000

29

MUIZZATUN NAILAL

 Rp            25.500.000

30

RISKI INDAH SARI

 Rp            50.000.000

31

JUNAIDI

 Rp            27.300.000

32

RIKA ANGGRAENI

 Rp            97.250.000

33

YUYUN HERFIANTI

 Rp            13.500.000

34

FIRMAN WAHYUDI

 Rp            44.000.000

35

MARIA ULVA

 Rp            93.000.000

36

NUR SANTI

 Rp            33.720.000

37

RISCA FITRIYANA

 Rp            32.100.000

38

RIZKI LISTYAWAN

 Rp            24.000.000

39

SUBHAN NOOR

 Rp            63.150.000

40

SAADIYAH

 Rp            56.100.000

41

RANGGA REIHAN

 Rp            48.000.000

42

DINDA ANDRIANI

 Rp            43.896.400

43

AHDANSYAH

 Rp            88.000.000

44

AHMAD FAUDZI

 Rp            60.100.000

45

AJI PAMUNGKAS

 Rp            30.000.000

46

AMELYA NOVIARTI DINIE M. S.

 Rp            63.600.000

47

AMIN BA'DI

 Rp              8.600.000

48

ANDRI TALEP

 Rp            21.500.000

49

BUDI NURCAHYO

 Rp            36.800.000

50

DARNA WATI

 Rp            13.600.000

51

DWI SAKTI RAMADHONI

 Rp            66.800.000

52

DWI TIRTA RAHMADANI

 Rp            34.780.000

53

ENDANG TRISNAWATI

 Rp            15.720.000

54

FADHLIL KHALIQ IRAWAN

 Rp          112.500.000

55

HERLINDA

 Rp            19.910.000

56

IBRAHIM

 Rp          123.000.000

57

IFAN NAUFAL WIJANARKO

 Rp            47.000.000

58

JUAN ALPHECCA ONGKO W. P.

 Rp            16.000.000

59

LIA ANGGRAENI

 Rp            72.930.000

60

M. REZKY RHAMADHAN

 Rp              5.110.000

61

MAULANA KAFIE R.

 Rp           116.000.000

62

MUHAMMAD ALI

 Rp            15.600.000

63

NIZAR ADHA

 Rp            96.800.000

64

NOBERT

 Rp            50.000.000

65

NORKHOLIS

 Rp            72.940.000

66

WIM TRIYANTO SILAMBI

 Rp            53.000.000

67

WAWAN TONO

 Rp            72.500.000

68

OLIVIA SUSANTI

 Rp            74.400.000

69

RIKY SETIAWAN

 Rp            20.600.000

70

RISKA TRIA RAHMI

 Rp            27.300.000

71

RIZKI SETIYA RAHAYU

 Rp            31.840.000

72

OKY TEGUH STIYO

 Rp            19.000.000

73

NUR SADIQ

 Rp            92.780.000

74

MULYADI

 Rp              4.900.000

75

SYAHRUL KHOIRUDIN

 Rp            12.300.000

76

WAHIDAH SUCI PRATIWI

 Rp            11.800.000

77

PUTRI NOORHOHMAH

 Rp            58.480.000

 JUMLAH TOTAL KERUGIAN

 Rp     3.539.178.900

 

  • Bahwa sebagian uang investor yang telah diterima oleh Terdakwa kemudian ditransfer ke beberapa rekening milik Saksi SRI RAHAYU yakni rekening Bank BCA dengan nomor 7805483962, rekening Bank Mandiri dengan nomor 1490012319564, rekening Bank BSI dengan nomor 7198801156, dan rekening Bank Kaltimtara dengan nomor 0052489130, yang mana setelah ditransfer ke rekening milik Saksi SRI RAHAYU uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Saksi SRI RAHAYU antara lain untuk transaksi sebagai berikut:
  1. Pembelian handphone pada ERAFONE RUKO SAMARINDA sebesar Rp 17.999.000,-
  2. Pembelian tanah kepada SYAFRIANSYAH sebesar Rp 50.000.000,-
  3. Pembelian perhiasan emas sebesar Rp 15.300.000,-
  4. Pembelian alat elektronik pada NUANSA ELEKTRONIK sebesar Rp 31.968.000,-
  5. Pembelian barang branded pada EVERBEST BIGMALL sebesar Rp 4.736.000,-
  6. Pembelian perhiasan emas berupa gelang dan kalung seharga Rp 13.350.000,-
  7. Pembelian barang branded pada CHARLES & KEITH sebesar Rp 1.199.000,-
  8. DP pembelian cincin sebesar Rp 5.150.000,-
  9. Pembelian perhiasan emas pada FADILAH TOKO EMAS sebesar Rp 29.400.000,-
  10. Pembelian set panahan seharga Rp 7.200.000,-
  11. Pembayaran sertifikat sebesar Rp 25.000.000,-
  12. Pembelian perhiasan emas pada FADILAH TOKO EMAS sebesar Rp 13.000.000.-
  13. Pembelian alat elektronik pada CV GIU PERKASA sebesar Rp 17.370.000,- dan Rp 8.307.000,-
  14. DP interior rumah sebesar Rp 20.000.000,-
  15. Pembelian blower dan kompor sebesar Rp 11.200.000,-
  16. Pembelian alat elektronik pada PERDANA ELECTRONIC sebesar Rp 40.775.000,-
  17. Pembelian dipan seharga Rp 12.553.000,-
  18. Pembelian barang pada Nuansa Home Centre seharga Rp 24.661.000,-
  19. Pembayaran backdrop dan partisi rumah seharga Rp 30.000.000,-
  20. Pembelian barang pada Home Center seharga Rp 23.645.100,-
  21. Pembelian meja rias seharga Rp 7.000.000,-
  22. DP Interior rumah seharga Rp 30.000.000,-
  23. Pembayaran sisa interior seharga Rp 12.000.000,-
  24. Pembelian barang pada ACE HARDWARE BIGMALL sebesar Rp 25.635.400,-
  25. DP backdrop TV sebesar Rp 6.000.000,-
  26. Pembayaran biaya umroh sebesar Rp 29.000.000,-
  27. Pembayaran alat kolam sebesar Rp 13.512.000,- beserta ongkir Rp 1.675.000,-
  28. Pelunasan backdrop sebesar Rp 8.000.000,-
  29. Pembelian perhiasan emas
Pihak Dipublikasikan Ya