Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bontang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor : B/13.a/III/RES.1.6/2021 tanggal 1 Maret 2021 yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon III terkait peristiwa atau perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana adalah tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon III adalah tidak Sah.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para Pemohon oleh Termohon III;
- Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan memutus permohonan a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |