Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PN Bon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan CV. Asiplant Konsultan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1CV. Asiplant Konsultan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan secara hukum bahwa Termohon, CV. Asiplant Konsultan c.q. Drs. Nuruddin, yang beralamat terakhir di Jl. Ir. H. Juanda RT.003, Tanjung Laut, Kota Bontang, atau alamat lainnya yang diketahui, saat ini adalah pihak yang tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia. 
3. Memerintahkan Jurusita atau Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Negeri Bontang untuk melaksanakan Panggilan Umum (Relaas) terhadap Termohon. 
4. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
5. Demikian permohonan ini kami ajukan dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian, pertimbangan, dan kearifan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bontang, kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak