Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. JUFRIADI Als ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-417/O.4.17.6/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRIADI Als ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------- Bahwa Terdakwa JUFRIADI Alias ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jl. Ir. H. Juanda Gg. Selat Maluku 3 Rt. 06 No. 48 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan cara  sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 12.00 Wita, Ketika saksi SUARDI, S.H. Bin BAHARUDDIN Dan Saksi  BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR  yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bontang mendapat informasi dari seseorang melalui Hp, orang tersebut memberikan informasi bahwa di Jl. KS Tubun Kel.Tanjung Laut Indah sering terjadi peredaran illegal berupa Pil berlogo LL, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar jam 15.30 Wita di Jalan KS Tubun Rt. 28 Kel Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dicurigai seseorang yang sedang duduk di depan rumah kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya pada saat diintrogasi orang tersebut mengaku Bernama MUHAMMAD SUPRIADI, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa temukan 5 (Lima) Bungkus Plastik bening berisi 8 (Delapan) Butir Pil berlogo LL dengan Jumlah 40 (Empat puluh) butir Pil LL, 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisi 4 (Empat ) butir pil berlogo LL, 22 (Dua Puluh Dua) bungkus yang berisi 3 (Tiga) pil berlogo LL dengan Jumlah 66 (enam puluh enam) butir Pil LL, 3 (Tiga) bungkus yang berisi 2 (Dua) pil berlogo LL dengan Jumlah 6 (enam) butir Pil LL, Uang tunai sebesar Rp. 32.000 (Tiga Puluh Dua ribu rupiah) di meja ruang tamu  1 (satu) Bungkus Plastik Klip, 3 (Tiga Buah) kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) Buah Tas Kain warna Hijau, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Hijau dengan imei 1 : 869704076334611  imei 2 : 869704076334603 semua barang tersebut diakui milik Saksi MUHAMMAD SUPRIADI Alias DOYOK Bin ALAM.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD SUPRIADI Alias DOYOK Bin ALAM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan Pil berlogo LL dari Terdakwa JUFRIADI Alias ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS yang tinggal di Jl. Ir. H. Juanda Gg. Selat Maluku 3 Rt. 06 No. 48 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, berdasarkan informasi tersebut saksi SUARDI, S.H. Bin BAHARUDDIN, saksi  BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR dan anggota satresnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan pengembangan menuju kerumah Terdakwa JUFRIADI Alias ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS di Jl. Ir. H. Juanda Gg. Selat Maluku 3 Rt. 06 No. 48 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 16.30 Wita anggota satresnarkoba Polres Bontang sampai dirumah Terdakwa JUFRIADI Alias ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS dan langsung melakukan penggerebekan didalam rumah terdapat seorang laki-laki didalam kamar, pada saat dintrogasi orang tersebut mengaku bernama Terdakwa JUFRIADI Alias ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti dibelakang pintu kamar berupa 1 (satu) buah tas berisi 1209 butir Pil berlogo LL terbagi dalam 5 (lima) bungkus masing-masing berisi 240 butir Pil berlogo LL, 1 (satu) bungkus berisi 7 butir Pil berlogo LL, 1 (satu) bungkus berisi 2 butir Pil berlogo LL, uang tunai hasil penjualan Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna biru, semua barang tersebut diakui milik Terdakwa JUFRIADI Alias ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS.
  • Bahwa tujuan Terdakwa JUFRIADI Alias ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS membeli Pil berlogo LL dari Sdr.KOKO(DPO) adalah untuk Terdakwa jual kembali dan sebagian Terdakwa konsumsi pribadi. Terdakwa sudah 2  (dua) kali membeli Pil berlogo LL dari Sdr.KOKO(DPO), yang pertama sekira Bulan Maret 2025 pada saat itu Terdakwa mendapatkan nomor Hp Sdr.KOKO (DPO) dari Sdr.ARI, selanjutnya Terdakwa komunikasi dengan Sdr.KOKO(DPO) melalui telepon dan diperintahan untuk transfer Dp Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), selanjutnya oleh Sdr.KOKO(DPO) Terdakwa diperintahkan untuk pergi ke Kota Samarinda, sesampainya di kota Samarinda Terdakwa diarahkan oleh Sdr.KOKO(DPO) untuk pergi ke daerah Pasar Pagi, selanjutnya Terdaka berdiri dipinggir jalan beberapa waktu kemudian seseorang mengendarai sepeda motor menghampiri Terdakwa langsung memberikan kepada Terdakwa kantong belanja berisi 5000 butir Pil berlogo LL terbagi menjadi 5 bungkus masing-masing berisi 1000 butir Pil berlogo LL, saat itu Terdakwa membeli Pil berlogo LL sebanyak 5000 butir dengan harga Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan baru Terdakwa bayar Dp Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sisanya dibayar setelah laku terjual dengan cara transfer, selanjutnya sekira bulan Mei 2025 sebanyak 5000 butir Pil berlogo LL telah habis terjual dan Terdakwa telah membayar uang sisa pembayaran Pil berlogo LL kepada Sdr.KOKO(DPO) sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dengan cara transfer, selanjutnya pada tanggal 25 November 2025 Sdr.KOKO(DPO) menelepon Terdakwa mengatakan “ada uang kah?”, Terdakwa jawab “ada Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)”, Sdr.KOKO mengatakan “Kirim”, Terdakwa jawab “Iya”, selanjutnya Terdakwa pergi mentransfer uang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) melalui BRILink yang berada di daerah Pasar Rawa Indah, setelah mentransfer Terdakwa disuruh oleh Sdr.KOKO(DPO) ke Kota Samarinda menuju ke daerah Pasar Pagi, selanjutnya Terdakwa berdiri dipinggir jalan beberapa waktu kemudian seseorang mengendarai sepeda motor menghampiri Terdakwa dan langsung memberikan kepada Terdakwa kantong belanja berisi 5000 Pil berlogo LL dengan harga Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang terbagi menjadi 5 bungkus, selanjutnya Terdakwa membawa Pil berlogo LL tersebut ke kota Bontang untuk Terdakwa simpan di Rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengedarkannya dengan cara memperjualbelikan Pil berlogo LL tersebut dan telah laku terjual sebanyak 3791 butir, sehingga tersisa sebanyak 1209 butir.
  • Bahwa Terdakwa JUFRIADI Alias ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS menjual Pil berlogo LL dengan cara menunggu pembeli datang kerumah Terdakwa, Terdakwa tidak mengetahui darimana para pembeli mengetahui bahwa Terdakwa menjual Pil berlogo LL dirumah karena Terdakwa tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada pembeli.
  • Bahwa pada tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa JUFRIADI Alias ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS menjual Pil berlogo LL tersebut kepada Saksi MUHAMMAD SUPRIADI Alias DOYOK Bin ALAM sebanyak 1 bungkus berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tetapi Terdakwa diberi uang Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) oleh Saksi MUHAMMAD SUPRIADI Alias DOYOK Bin ALAM, selanjutnya Pil berlogo LL tersebut dijual kembali oleh Saksi MUHAMMAD SUPRIADI Alias DOYOK Bin ALAM, Terdakwa juga menjual Pil berlogo LL tersebut kepada Sdr.ADE sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian sebanyak 8 butir pil berlogo LL dikonsumsi Terdakwa pribadi. Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual 5000 butir jenis pil berlogo LL adalah Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan telah habis Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan Terdakwa juga mengkonsumsi Pil berlogo LL tersebut.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur di Surabaya No. Lab.: 11536/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh  Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim dengan sampel berupa 21 (dua puluh satu) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto ± 3,623 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, diperoleh kesimpulancontoh yang diuji positif mengandung Triheksifenidil HCL.
  • Bahwa Terdakwa dalam menyimpan dan/atau mengedarkan pil berlogo LL yang mengandung Triheksifenidil HCL tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

------------ Perbuatan Terdakwa JUFRIADI Alias ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undanf No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya