Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2025/PN Bon Moh. Bisri, SH RISNA WATI Binti M. NURUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 16/Pid.C/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/54/XI/RES.1.18/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Moh. Bisri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISNA WATI Binti M. NURUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 17.30 wita hingga 18.00 wita bertempat di Lantai 2 Pasar Taman Rawa Indah (tempat saya berjualan) di Jln. Ir. Juanda RT. 24 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak tidaknya di tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang. Diduga terlah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 KUHPidana, dengan cara terdakwa mendatangi tempat saksi (Sdri Rini Aprianti) berjualan Emas di pasar rawah indah kemudian bertemu dengan saksi lalu Terdakwa memaki maki saksi didepan umum dan saksi merasa dipermalukan oleh Terdakwa dengan berkata “ Kamu itu ya gak punya malu kamu datangi ke sekolah anak saya kamu mau ajak ke sulawesi sampai kamu ikuti ke taman adipura seperti penculik kalian berdua‘’ lalu saksi mengatakan “Kamu yang gak punya malu datangi rumah orang marah marah kamu yang gak punya malu tapi kamu ikutkan kita yang gak punya malu “kemudian terdakwa terus memaki-maki saksi dengan berkata “itu anak ku itu anak kandungku jangan kamu ikut campur itu anak ku RAFI “ lalu saksi menjawab “ iya itu anak mu tapikan itu anaknya ICAL juga”, lalu Terdakwa menjawab “ iya itu anakku aku berdua sama ICAL yang bikin’’ dan saksi menjawab kembali “ iya benar lah kamu yang bikin berdua sama ICAL memangnya kamu ada yang bantuin bikin” Tidak lama kemudian ada suami Terdakwa yang memisahkan saksi dan terdakwa saat ribut adu mulut, saat dipisahkan oleh suaminya Terdakwa kembali lagi mendatangi saya dengan berkata “Kamu itu ya kamu mau bawa anak saya ke sulawesi, trus kamu ikutin anak saya sampai ke taman adipura” dan saksi jawab lagi “ kata siapa itu fitnah” dan Terdakwa menjawab “ gurunya yang melapor sama aku “ dan saya jawab “ panggil gurunya kesini “ dan setelah keributan peristiwa tersebut berakhir ketika suaminya menarik Terdakwa menjauh dan pergi dari tempat tersebut, atas permasalahan tersebut saksi merasa keberatan dengan omongan yang sifatnya mempermalukan saksi didepan umum.

Pihak Dipublikasikan Ya