Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/LH/2024/PN Bon EDGAR HUBERT DEARDO, S.H. DEDE NURJAMAN Bin ENGKOS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 65/Pid.B/LH/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-565/O.4.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE NURJAMAN Bin ENGKOS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------- Bahwa ia Terdakwa DEDE NURJAMAN Bin ENGKOS (Alm.), pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Perairan Angker Area PT. EUP Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Januari 2024, Terdakwa yang bekerja sebagai crew di Kapal MT AS MARINE SATU berlayar ke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan, sesampainya di lokasi tersebut kapal kemudian bersandar di pelabuhan Pelindo Merauke dan pada rentang waktu sandar tersebut saat Terdakwa turun dari kapal langsung dihampiri oleh seseorang yang menawarkan burung nuri kepala hitam (nama ilmiah Lorius lory), setelah melihat burung tersebut timbul keinginan dari Terdakwa untuk memeliharanya sehingga kemudian terjadi kesepakatan harga burung sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), atas kesepakatan tersebut Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diserahi 1 (satu) ekor burung nuri kepala hitam;
  • Bahwa tidak lama berselang, Terdakwa pergi berjalan-jalan di sekitar perkampungan Merauke dan melihat ada orang yang memajang burung kakatua putih atau jambul kuning (nama ilmiah Cacatua sulphurea), Terdakwa kemudian langsung menanyakan harga burung tersebut dan terjadi kesepakatan dengan salah seorang warga bahwa burung dijual dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diserahi 2 (dua) ekor burung kakatua putih atau jambul kuning;
  • Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) ekor burung nuri kepala hitam dan 2 (dua) ekor burung  kakatua putih atau jambul kuning tersebut ke dalam kapal MT AS MARINE SATU dan memelihara burung tersebut dengan cara memasukkan ke dalam kandang yang disimpan di dalam ruang mesin (steering room) kapal MT AS MARINE SATU sampai tiba waktunya kapal berlayar kembali ke Bontang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wita, kapal MT AS MARINE SATU tiba di Perairan Angker Area PT. EUP Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang untuk mengantar muatan minyak CPO ke PT. EUP Bontang, kemudian di lokasi tersebut petugas pada Satpolairud Polres Bontang mencurigai kapal MT AS MARINE SATU yang diduga membawa satwa yang dilindungi, sehingga dilakukan pemeriksaan kapal dan ditemukan beberapa ekor satwa yang dilindungi di dalam ruangan mesin kapal, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap crew kapal guna menanyakan kepemilikan dari satwa tersebut dan dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Saksi ARIF HENDRA KURNIAWAN memiliki 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam;
  • Terdakwa DELI PAONGANAN memiliki 2 (dua) ekor burung jenis kakatua raja dan 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam;
  • Saksi DIAN AGUNG DARMAWAN memiliki 1 (satu) ekor burung jenis kakatua putih atau jambul kuning;
  • Saksi THORIQUL HADI memiliki 3 (tiga) ekor burung jenis kakatua putih atau jambul kuning;
  • Terdakwa DEDE NURJAMAN memiliki 1 (satu) ekor burung nuri kepala hitam dan 2 (dua) ekor burung jenis kakatua putih atau jambul kuning;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan 1 (satu) ekor burung nuri kepala hitam dan 2 (dua) ekor burung jenis kakatua putih atau jambul kuning dari Merauke ke Bontang adalah untuk dipelihara sendiri;
  • Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan 1 (satu) ekor burung nuri kepala hitam dan 2 (dua) ekor burung jenis kakatua putih atau jambul kuning dari Merauke ke Bontang tidak memiliki dokumen atau perizinan dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa burung yang dikenal dengan nama nuri kepala hitam termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi pada nomor urut 561 dengan nama ilmiah Lorius lory dan nama Indonesia kasturi kepala hitam atau yang lebih dikenal dengan nama nuri kepala hitam, sedangkan burung kakatua raja termasuk sebagai satwa dilindungi sebagaimana dalam Lampiran nomor urut 261 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan nama ilmiah Cacatua sulphurea.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya