Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Bon PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 1.LILI SUBANDRIO
2.JUWITA DEWI WIDYASTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat 2/Pdt.G.S/2022/PN Bon
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LILI SUBANDRIO
2JUWITA DEWI WIDYASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.383.373,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp.50.383.373,- (lima puluh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp.32.769.047,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu empat puluh tujuh rupiah) dan jumlah bunga sebesar Rp.17.614.326,- (tujuh belas juta enam ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.0,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya  (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.    Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak