Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Bon NURAENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama di Akta Kelahiran dari Nuraini menjadi Nuraeni
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal lahir di Akta Kelahiran dari Tanggal 23 Desember 1972 menjadi Tanggal 13 Desember 1978.
4. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang setelah menerima salinan Penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak