Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2025/PN Bon YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. 1.RIYANDI ESA PUTRA Bin (Alm) NASARUDDIN
2.JUDZAN IRFAN TAUFIK Bin (Alm) NASARUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2030/O.4.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANDI ESA PUTRA Bin (Alm) NASARUDDIN[Penahanan]
2JUDZAN IRFAN TAUFIK Bin (Alm) NASARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-----Bahwa Terdakwa I RIYANDI ESA PUTRA Bin (Alm) NASARUDDIN, Terdakwa II JUDZAN IRFAN TAUFIK Bin (Alm) NASARUDDIN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 di Jl Pontianak RT 26 No.10 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 00.30 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah menuju ke Jalan Balikpapan 1 (samping pasar telihan) dan melihat adanya 1 (satu) unit sepeda motor merk supra terparkir di depan rumah milik seseorang kemudian para Terdakwa ingin mengambil motor tersebut namun tidak jadi karena motor tersebut terkunci stang;
  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa melanjutkan perjalanan melewati Jl. Pontianak Rt. 26 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Utara dan para Terdakwa melihat ada motor Merk Honda Supra X 125 DD dengan nomor registrasi KT 4214 DV nomor rangka MH1JB71157K030747, nomor mesin JB71E-031190, warna hitam silver terparkir halaman samping rumah Saksi JUMA, dengan kondisi tidak dikunci stang, kemudian para Terdakwa putar balik dan singgah di seberang jalan rumah Saksi JUMA tersebut;
  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa mengambil motor Merk Honda Supra X 125 DD dengan nomor registrasi KT 4214 DV nomor rangka MH1JB71157K030747, nomor mesin JB71E-031190, warna hitam silver, dengan cara Terdakwa II mendorong motor sampai ke jalan raya, selanjutnya Terdakwa II langsung menghampiri dan langsung membantu mendorong dengan cara mendorong pijakan kaki belakang menggunakan kaki nya kemudian Terdakwa II menghidupkan motor tersebut menggunakan gunting kuku, dan mengendarai motor tersebut ke sampai ke rumah para Terdakwa;
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban JUMA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000 ,- (Sepuluh Juta Rupiah)
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan aksinya tidak memiliki ijin dari pemilik;

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4  KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya