Petitum |
- Menyatakan sah dan berharga putusan provisi tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum/ melanggar hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 355.000.000,- (Tiga Ratus lima puluh lima juta rupiah) secara materiil dan secara immaterial sebesar 220.600.000 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan demikian total keseluruhan kerugian sebesar Rp. 555.600.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah),- per hari setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|