Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Bon SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO SUBRIYAN ANUGERAH Als BAGONG Bin HASAN USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-343/O.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBRIYAN ANUGERAH Als BAGONG Bin HASAN USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

-----------Bahwa Terdakwa SUBRIYAN ANUGERAH Als BAGONG Bin HASAN USMAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. RE Mardinata Gg. Kapal Feri 1 RT 28 Keluarahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA, bertempat di  Jl. RE Mardinata Gg. Kapal Feri 1 RT 28 Keluarahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang bernama SUBRIYAN ANUGERAH Als BAGONG Bin HASAN USMAN, karena Polisi mendapatkan laporan di sekitar daerah tersebut sering terjadi terensaksi jual beli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa saat Terdakwa sedang berada di gudang belakang rumah sedang menunggu seseorang datang 3 (tiga) orang polisi berpakaian preman memegang Terdakwa dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledaahan oleh polisi dan disaksikan oleh Saksi SOPIANSYAH EFFENDI Bin Alm TELMAN terhadap badan dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan di bawah bantal yaitu 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Dunhil warna hitam, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, dan uang tunai sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Dunhil warna hitam dalammnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal warna putih dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip, ditemukan 1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna biru dengan imei 1: 860735055157093 imei 2: 860735055157085 dan ditemukan dalam lemari 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu saat ditanyakan semua barang bukti yang ditemukan mengakui semua barang adalah milik tersangka.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu dari Saksi SUANWAR Als AMPORO yaitu pertama pada akhir bulan Desemer 2023 sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per 1 (satu) gram Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUANWAR Als AMPORO mengatakan “tunggu sudah hari selasa nanti di loading” dan Terdakwa menjawab “yaudah oke”, kemudian pada hari selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh Saksi SUANWAR Als AMPORO melalui telepon mengatakan”tunggu nanti sekitar jam 12 (dua belas) an”. Sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa dihubungi nomor baru melalui Whatsapp yang Terdakwa tidak kenal menyuruh Terdakwa untuk ke daerah MTQ Jl Parkesit Kel Bontang baru Kec Bontang Utara Kota Bontang, sampai di lokasi Terdakwa diberi 1 (satu) buah kotak rokok merek Lucky Strike oleh 2 (dua) orang dengan mengendari sepeda motor honda beat warna putih yang terdakwa tidak tahu nama orang tersebut. Terdakwa selanjutnya pulang ke rumah, kemudian Terdakwa membuka kotak rokok yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, kemudia Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) bungkus dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dengan cara di kira-kira, 3 (tiga) bungkus telah terjual dengan harga per 1 (satu) bungkus Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memperoleh untung dari setiap 1 (satu) gram adalah sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dapat menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pembayaran narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa dari orang yang diperintahkan oleh Saksi  SUANWAR Als AMPORO, dengan cara Terdakwa langsung mentransfer uang kepada Saksi SUANWAR Als AMPORO yang mengirim nomor rekening kepada Terdakwa, sedangkan untuk pembayaran orang yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dilakukan dengan cara pembayaran secara tunai yaitu orang tersebut datang langsung kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima uang uang pembelian narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 009/10909/I/ 2024, tanggal  11 Januari 2024 di duga berupa Narkotika jenis sabu-sabu pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut :

 

4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,01 gram dan berat bersih 1,57 gram dengan rincian sebagai berikut:

Berat Plastik

=

1,44 gram

Berat Kotor Sabu

=

3,01 gram

Berat Bersih Sabu

=

1,57 gram

Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik

=

0,45 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LS44EA/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tertanggal 23 Januari 2024 atas nama SUBRIYAN ANUGERAH Als BAGONG Bin HASAN USMAN yang dikeluarkan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda  yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Ir. Wahyu Widodo, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa SUBRIYAN ANUGERAH Als BAGONG Bin HASAN USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------------------Bahwa Terdakwa SUBRIYAN ANUGERAH Als BAGONG Bin HASAN USMAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. RE Mardinata Gg. Kapal Feri 1 RT 28 Keluarahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA, bertempat di  Jl. RE Mardinata Gg. Kapal Feri 1 RT 28 Keluarahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang bernama SUBRIYAN ANUGERAH Als BAGONG Bin HASAN USMAN, karena Polisi mendapatkan laporan di sekitar daerah tersebut sering terjadi terensaksi jual beli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa saat Terdakwa sedang berada di gudang belakang rumah sedang menunggu seseorang datang 3 (tiga) orang polisi berpakaian preman memegang Terdakwa dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledaahan oleh polisi dan disaksikan oleh Saksi SOPIANSYAH EFFENDI Bin Alm TELMAN terhadap badan dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan di bawah bantal yaitu 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Dunhil warna hitam, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, dan uang tunai sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Dunhil warna hitam dalammnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal warna putih dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip, ditemukan 1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna biru dengan imei 1: 860735055157093 imei 2: 860735055157085 dan ditemukan dalam lemari 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu saat ditanyakan semua barang bukti yang ditemukan mengakui semua barang adalah milik tersangka.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu dari Saksi SUANWAR Als AMPORO yaitu pertama pada akhir bulan Desemer 2023 sebanyak 5 (lima) gram, kemudian yang kedua pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUANWAR Als AMPORO mengatakan “tunggu sudah hari selasa nanti di loading” dan Terdakwa menjawab “yaudah oke”, kemudian pada hari selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh Saksi SUANWAR Als AMPORO melalui telepon mengatakan”tunggu nanti sekitar jam 12 (dua belas) an”. Sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa dihubungi nomor baru melalui Whatsapp yang Terdakwa tidak kenal menyuruh Terdakwa untuk ke daerah MTQ Jl Parkesit Kel Bontang baru Kec Bontang Utara Kota Bontang, sampai di lokasi Terdakwa diberi 1 (satu) buah kotak rokok merek Lucky Strike oleh 2 (dua) orang dengan mengendari sepeda motor honda beat warna putih yang terdakwa tidak tahu nama orang tersebut. Terdakwa selanjutnya pulang ke rumah, kemudian Terdakwa membuka kotak rokok yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, kemudia Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) bungkus dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dengan cara di kira-kira.
  • Bahwa pembayaran narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa dari orang yang diperintahkan oleh Saksi  SUANWAR Als AMPORO, dengan cara Terdakwa langsung mentransfer uang kepada Saksi SUANWAR Als AMPORO yang mengirim nomor rekening kepada Terdakwa, sedangkan untuk pembayaran orang yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dilakukan dengan cara pembayaran secara tunai yaitu orang tersebut datang langsung kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima uang uang pembelian narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 009/10909/I/ 2024, tanggal  11 Januari 2024 di duga berupa Narkotika jenis sabu-sabu pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut :

 

4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,01 gram dan berat bersih 1,57 gram dengan rincian sebagai berikut:

Berat Plastik

=

1,44 gram

Berat Kotor Sabu

=

3,01 gram

Berat Bersih Sabu

=

1,57 gram

Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik

=

0,45 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LS44EA/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tertanggal 23 Januari 2024 atas nama SUBRIYAN ANUGERAH Als BAGONG Bin HASAN USMAN yang dikeluarkan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda  yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Ir. Wahyu Widodo, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa NUR YANTI Binti (Alm) ABU HAMID sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

Pihak Dipublikasikan Ya