| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2026/PN Bon | DWI BANGKIT HARYOKO S.H. | MUHAMMAD ALI WAHYUDIEN Bin UNDANG ISKANDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2026/PN Bon | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-656/O.4.17/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ----------- Bahwa ia MUHAMMAD ALI WAHYUDIEN BIN UNDANG ISKANDAR yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Patimura Gg. Blora RT. 33 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana dengan unsur “ Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------
ATAU KEDUA ----------- Bahwa ia MUHAMMAD ALI WAHYUDIEN BIN UNDANG ISKANDAR yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl. Patimura Gg. Blora RT. 33 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana dengan unsur “melakukan pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
