INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2025/PN Bon | Pemerintah Kota Bontang | 1.Basran Saleh 2.H. ABD HALID HA 3.HJ. ASPIAH HASAN, 4.H. JAFAR. HA 5.HJ. MASJAH, HA 6.SAMSYU. HA 7.ABDUL MUNIR. HA 8.ALIFFIANDRA ARDIANNUR ACHMAD 9.KHAIRUNISA NUR FINANDA ACHMAD |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak dan menguasai secara sah atas tanah objek sengketa, yang terletak di Jalan Kapal Selam I / RT 16 dan RT. 19, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, yang di atasnya dahulu dibangun Ex Pasar Citra Mas, Kantor Kelurahan Loktuan, Masjid Al-Mujahidin dan Pos Polisi Sub Sektor Loktuan.
3. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:
• Surat Penyerahan Perwatasan/Kebun tertanggal 16 September 1987 antara Kade dan H. Ahmad.
• Akta Pernyataan Perjanjian yang dilegalisasi oleh Notaris Mahidawati Madjid, S.H., M.Kn. Nomor: 139/L/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.
• Surat Pernyataan H. Abd Halid tertanggal 31 Agustus 2021.
4. Menyatakan Akta Perdamaian dalam Perkara No. 30/Pdt.G/2021/PN.Bon tertanggal 17 September 2021 adalah hasil dari perbuatan kolutif dan itikad buruk, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat dan pihak ketiga lainnya.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat.
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
