Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. AMIR Bin ABDUL GANI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-423/O.4.17.6/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR Bin ABDUL GANI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

----------- Bahwa ia AMIR BIN (Alm) ABDUL GANI yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Rumah Pondok Penjaga Tambak Udang Pulau Tadutan RT.7 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kukar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perkara ini telah melakukan tindak pidana  dengan unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 wita yang mana pada saat itu terdakwa menelfon Sdr. CEDDI (DPO) melalui telfon Whatsapp untuk membeli / memesan barang narkotika jenis sabu dan setelah terdakwa menghubungi Sdr. CEDDI (DPO) kemudian sekitar pukul 19.00 wita terdakwa meninggalkan rumah pondok tambak udang terdakwa untuk pergi ke Samarinda Seberang mengambil barang pesanan sabu tersebut kepada Sdr. CEDDI (DPO) setelah terdakwa sampai di Samarinda Seberang terdakwa tidak langsung mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. CEDDI (DPO) namun terdakwa istirahat dan bermalam dulu di rumah terdakwa yang juga berada di Samarinda Seberang;
  • Kemudian, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 wita yang mana pada saat itu terdakwa kembali menelfon melalui aplikasi Whatsapp untuk menghubungi Sdr. CEDDI (DPO) untuk menanyakan barang pesanan terdakwa berupa narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit Sdr. CEDDI (DPO) ada menghubungi terdakwa lewat telfon melalui aplikasi Whatsapp yang mana Sdr. CEDDI (DPO) berkata kepada terdakwa untuk datang keluar gang terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan tersebut dan pada saat itu Sdr. CEDDI (DPO) juga berkata bahwa pesanan sabu terdakwa tersebut di simpan di pinggir jalan samping gang terdakwa yang mana barang narkotika jenis sabu tersebut di bungkus dengan tissue selanjutnya setelah terdakwa menerima barang narkotika jenis sabu dari Sdr. CEDDI (DPO) terdakwa langsung kembali ke dalam rumah terdakwa dan kemudian setelah itu pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 wita terdakwa membawa barang narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh / dapatkan dari Sdr. CEDDI (DPO) dan selanjutnya meninggalkan rumah terdakwa yang berada di daerah samarinda seberang untuk pergi ke rumah pondok tambak milik terdakwa yang berada di Pulau Tadutan RT.7 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kukar;
  • Bahwa terdakwa membeli barang narkotika jenis sabu dari Sdr. CEDDI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa memberikan / menyerahkan uang tanda jadi (DP) kepada Sdr. CEDDI (DPO) untuk pembelian barang narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram tersebut yang mana pada saat itu setelah terdakwa sampai di daerah Samarinda Seberang pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 wita pada saat itu terdakwa sempat kembali menelfon Sdr. CEDDI (DPO) dan mengatakan untuk bertemu di jalan di daerah samarinda seberang sekaligus untuk menyerahkan / memberikan sejumlah uang Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai uang tanda jadi (DP) yang mana sisa pembayaran pembelian sabu sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) tersebut akan terdakwa bayarkan kembali kepada Sdr. CEDDI (DPO) setelah barang narkotika jenis sabu yang terdakwa terima tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram sudah habis / laku terjual semuanya dan setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. CEDDI (DPO) di jalan pada saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai uang tanda jadi (DP) kepada Sdr. CEDDI (DPO) secara langsung / cash untuk pembelian barang narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram tersebut kemudian setelah terdakwa sudah menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. CEDDI (DPO) selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah yang juga berada di sekitar Samarinda Seberang;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 terdakwa memecah barang narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari Sdr. CEDDI (DPO) sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) gram di rumah pondok tambak udang tempat terdakwa tinggal;
  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira jam 04.30 wita di Rumah Pondok Penjaga Tambak Udang Pulau Tadutan RT.7 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kukar dan ketika ditangkap saat itu terdakwa sedang tidur sendirian di dalam pondok tersebut yang mana pada saat itu datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan masuk ke dalam rumah pondok terdakwa tersebut selanjutnya setelah itu beberapa orang tersebut langsung membangunkan terdakwa kemudian terdakwa langsung terbangun dari tidur yang mana beberapa orang tersebut langsung mengatakan kepada terdakwa bahwa dari Anggota Polisi Sat Polairud Polres Bontang;
  • Selanjutnya setelah terdakwa terbangun dari tidur Anggota Polisi Sat Polairud Polres Bontang melakukan penggeledahan rumah di bagian dalam rumah pondok terdakwa tersebut yang mana pada saat itu Anggota Sat Polairud Polres Bontang menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam merk Ripcurl yang berada di atas ambal tempat tidur terdakwa tersebut yang mana tas selempang berwarna hitam merk Ripcurl tersebut tertutupi oleh kelambu dan setelah itu selanjutnya Anggota Polisi Sat Polairud Polres Bontang langsung membuka isi didalam tas selempang berwarna hitam milik terdakwa tersebut selanjutnya di temukan barang berupa narkotika jenis sabu  sebanyak 28 (dua puluh delapan) poket yang terbungkus oleh kantong keresek berwarna hitam dan di temukan juga di dalam tas selempang milik terdakwa seperti 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah sedotan runcing, beserta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya di temukan juga barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type A04e warna hitam di samping tas selempang saya tersebut dan didapati juga 1 (satu) set alat hisap sabu di pojokan pintu masuk rumah pondok terdakwa tersebut yang mana barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan setelah itu terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Bontang guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun terkait untuk menjual / mengedarkan narkotika jenis sabu karena pekerjaan sehari-hari terdakwa hanya sebagai pengelola sekaligus penjaga tambak udang saja;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Bontang pada Nomor : 184/10909/XI/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 28 (dua puluh delapan) bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 17,21 (tujuh belas koma dua puluh satu) gram, total berat plastik 6,58 (enam koma lima puluh delapan) gram, berat bersih 10,63 (sepuluh koma enam puluh tiga) gram dan disisihkan 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU:100.K.05.16.25.0241 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S. Si., Apt. Anak dari NAHASON SINAGA sebagai Ketua Tim Pengujian dengan hasil pemeriksaan : Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji : Identifikasi Metamfetamin,  hasil : Positif

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia AMIR BIN (Alm) ABDUL GANI yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Rumah Pondok Penjaga Tambak Udang Pulau Tadutan RT.7 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kukar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perkara ini telah melakukan tindak pidana dengan unsur “Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi AGUNG SANTOSO BIN (Alm) MISMAN, EDDY CHANDRA BIN BUDDY RASIKA, KERI PREHENKI SILAEN anak dari DESMON SILAEN dan DONI RIYAMSYAH BIN ANTON SUBANDI mendapatkan informasi dari masyarakat pesisir bahwa maraknya peredaran gelap narkotika di Pulau Taduta Rt 7 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kukar kemudian Tim Sat polairud Polres Bontang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bontang melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut kemudian Pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira Jam 04.30 wita bertempat di sebuah Rumah Pondok Penjaga Tambak Udang di pulau Tadutan Rt 7 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kukar yang dicurigai sebagai tempat transaksi peredaran gelap narkotika dilakukan penindakan dan penangkapan seorang terdakwa peredaran gelap narkotika jenis sabu yang tingal di sebuah pondok penjaga tambak udang tersebut yang setelah diinterogasi bernama AMIR Bin ABDUL GANI (alm) kemudian saksi bersama saksi AGUNG SANTOSO mengamankan terdakwa disusul Kanit Gakkum bersama Saksi DONI dan Saksi KERI masuk di dalam pondok penjaga tambak udang tersebut untuk melakukan penggeledahan badan/ ruangan/pekarangan/ tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga masyarakat yang tinggal di sekitar pondok penjaga tambak udang tersebut dan ditemukan 1 Buah tas selempang warna hitam merk RIPCURL dan HP android merk Samsung Galaxi A04e warna hitam nomor Imei (slot1) : 352691974771602 dan Imei (slot 2) : 356428724771608 yang terletak di atas ambal yang digunakan tempat tidur terdakwa, kemudian tas selempang warna hitam merk RIPCURL tersebut saksi buka dalamnya berisi : 1 buah kantong kresek warna hitam, 28 bungkus plastik klip berisi butiran kristal di duga sabu total berat  bersih 10,63 gram  yang terdiri dari 14 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu paket harga jual Rp 1.000.000,- dengan total berat  bersih 9,91 gram dan 14 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu paket harga jual Rp 100.000,- total berat bersih 0,72 gram, 1 set Alat hisap sabu/ bong,1 unit timbangan digital warna silver, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sedotan runcing sebagai alat takar sabu,uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp 1.200.000,- (terdiri dari 6 lembar pecahan Rp 50.000,- dan 9 lembar pecahan Rp 100.000,- ) yang semua barang tersebut diakui milik terdakwa atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat polairud Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang sehubungan dengan telah mejual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol. I serta memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Bontang pada Nomor : 184/10909/XI/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 28 (dua puluh delapan) bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 17,21 (tujuh belas koma dua puluh satu) gram, total berat plastik 6,58 (enam koma lima puluh delapan) gram, berat bersih 10,63 (sepuluh koma enam puluh tiga) gram dan disisihkan 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU:100.K.05.16.25.0241 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S. Si., Apt. Anak dari NAHASON SINAGA sebagai Ketua Tim Pengujian dengan hasil pemeriksaan : Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji : Identifikasi Metamfetamin,  hasil : Positif

.

---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya