Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bon Ngabidin Nurcahyo,S.H. 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
3.Kepolisian Polres Bontang
4.AIPDA HERMAN AIDIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 20 Jan. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Bon
Pemohon
NoNama
1Ngabidin Nurcahyo,S.H.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
3Kepolisian Polres Bontang
4AIPDA HERMAN AIDIL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bontang c/q Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

PRIMER

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.;-
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp/Sidik/74/VI/2022/Reskrim, tanggal 19 Juni 2022 jo Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: Sp.Sidik/74.a/I/2023/Reskrim tanggal 04 Januari 2023 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/38/VI/2022/Reskrim tanggal 23 Juni 2022 atas diri Pemohon terkait dengan peristiwa atau Perbuatan dugaan tindak pidana  Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau Pihak Terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 Jo orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 47 ayat 2 UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UURI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 KUHPidana  adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ; -------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penyidikan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III dan TERMOHON IV atau Perbuatan dugaan tindak pidana  Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau Pihak Terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 Jo orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 47 ayat 2 UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UURI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 KUHPidana  adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5/I/2023/Reskrim tentang PENETAPAN TERSANGKA tertanggal 04 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ; --------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum PARA TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan atas nama PEMOHON sesuai Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5/I/2023/Reskrim tentang PENETAPAN TERSANGKA tertanggal 04 Januari 2023 tersebut;-
  6. Menghukum PARA TERMOHON untuk segera merehabilitasi harkat dan martabat PEMOHON pada kedudukannya semula.; ------------------------------
  7. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) perhari selama PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka sejak Tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal putusan Praperadilan a-quo dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.; ------------------------------------

Atau,

SUBSIDER

 

Apabila yang mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri BONTANG berpendapat lain, PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya