| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat MAUREN HAYKY KAUNANG dengan Tergugat YORRY PAULUS TANOD yang dilangsungkan di Bontang pada tanggal 29 Nopember 2007 dan telah di catatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bontang pada tanggal 4 Pebruari 2008, sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6474CPK0402200800280 tanggal 8 Pebruari 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Gabriel Yorren Tanod, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Bontang pada tanggal 17 Pebruari 2008, berada dalam pengawasan dan pemeliharaan Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bontang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependuduk Dan Pencatatan Sipil Kota Bontang untuk dicatat dalam daftar register perceraian yang sedang berlaku dan berjalan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|