Dakwaan |
Benar pada hari Senin Tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wita tersebut diatas telah tertangkap 1 (satu) orang telah Menjual miras, pada saat Personel melaksanakan Razia/Patroli. Dengan adanya kejadian ini tersangka dan Barang bukti 6 (Enam) Botol Bir Putih Merk Bintang, 5 (Lima) Botol Anggur Hijau Merk Kawa-Kawa, 4 (Empat) Botol Anggur Merah Merk Gold, 7 (Tujuh) Botol Anggur Merah, 5 (Lima) Botol Kawa Kawa Merah, 3 (Tiga) Botol Anggur Hitam, 8 (Delapan) Botol bir Putih Merk Singaraja, 1 (Satu) Botol Anggur Putih.
kemudian dibawa ke kantor Sat Samapta Polres Bontang |