Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Bon DWI BANGKIT HARYOKO S.H. 1.LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER
2.SITI FATIMAH Anak dari SUDIRMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-653/O.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BANGKIT HARYOKO S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER[Penahanan]
2SITI FATIMAH Anak dari SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa I LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER dan Terdakwa II SITI FATIMAH Anak dari SUDIRMAN (terdakwa I dan II selanjutnya disebut para terdakwa) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 00.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan MT Haryono, Rt. 09, Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal saat Terdakwa I LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER yang tidak memiliki uang berniat untuk mengambil accu mobil yang berada di Jalan MT. Haryono Rt. 09, Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang milik PT Segar Bontang Mandiri, yang mana sebelumnya terdakwa I sempat melihat ada 3 (tiga) unit truk yang terparkir di alamat tersebut, kemudian Terdakwa I LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER mengajak istrinya yaitu Terdakwa II SITI FATIMAH Anak dari SUDIRMAN untuk membantunya, selanjutnya sekira pukul 00.45 wita para terdakwa yang berboncengan mengendarai motor dengan membawa 1 (satu) kunci pas ukuran 8 & 9, sebilah pisau dapur, dan 1 buah tang cucut menuju ke PT Segar Bontang Mandiri di Jl. MT Haryono, Rt. 09, Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, sesampainya di lokasi kemudian terdakwa II SITI FATIMAH Anak dari SUDIRMAN berada diatas motor untuk mengawasi keadaan sedangkan terdakwa I LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER turun dari motor dan langsung mendatangi truk pertama yang terparkir menghadap ke jalan setelah itu mengambil 2 buah accu pada truk dengan cara membongkar menggunakan 1 (satu) kunci pas ukuran 8 & 9, sebilah pisau dapur, dan 1 buah tang cucut, setelah berhasil kemudian terdakwa I LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER langsung mendatangi truk ke kedua yang menghadap pintu ruko dan mengambil 2 buah accu yang dilakukan dengan cara yang sama, setelah berhasil mengambil 4 buah accu truk kemudian terdakwa I LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER meletakkannya ke samping pagar dekat ruko, setelah itu terdakwa II SITI FATIMAH Anak dari SUDIRMAN mengangkat 2 accu dan meletakkannya di foot step motor dan 2 accu yang lainnya di tengah jok motor, setelah itu para terdakwa pulang dan meletakkan 4 buah accu tersebut di samping rumah dengan ditutupi karung agar tidak terlihat oleh orang tua angkat.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 07.10 wita, Terdakwa I LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER membawa 2 buah accu yang telah di buang isinya untuk dijual di Gudang Besi Tua di Jalan Tomat, Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa I LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER kembali lagi membawa 2 buah accu yang telah dibuang isinya untuk dijual ditempat yang sama yaitu di Gudang Besi Tua di Jalan Tomat, Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
  • Bahwa uang hasil penjualan 4 buah accu sejumlah Rp. 500.000,- digunakan oleh para terdakwa untuk membeli kebutuhan rumah dan kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa dalam mengambil 4 buah accu tersebut para terdakwa tidak ada meminta izin dari pemiliknya dan akibat perbuatan para terdakwa, PT Segar Bontang Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya