Petitum Permohonan |
1. Menerima Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 184 a V 2017 Reskrim tanggal 23 Mei 2017 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP 7 V 2017 Reskrim tanggal 23 Mei 2017 untuk menghentikan perkara pidana yang dilaporkan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP 163 VI 2016 Kaltim Res Bontang tanggal 27 Juni 2016 adalah tindakan melawan hukum .
3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 184.a V 2017 Reskrim tanggal 23 Mei 2017 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP 7 V 2017 Reskrim tanggal 23 Mei 2017 adalah tidak sah tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum .
4. Memerintahkan demi hukum kepada Termohon untuk membuka kembali perkara pidana dan melanjutkan penyidikan atas nama Tersangka Hj.Maimunah yang diduga keras telah melakukan tindak pemalsuan tandatangan dan atau pemalsuan surat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP 163 VI 2016 Kaltim Res Bontang, tanggal 27 Juni 2016.
5. Memerintahkan demi hukum kepada Termohon untuk melakukan penetapan Tersangka kepada Hj.Maimunah dan melakukan penyitaan alat bukti surat yang ada pada Tersangka Hj.Maimunah.
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon. |