Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Bon DWI BANGKIT HARYOKO S.H. ANDRI SULBIANTO alias HENDRIK Bin (Alm) MAMMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-780/O.4.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BANGKIT HARYOKO S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SULBIANTO alias HENDRIK Bin (Alm) MAMMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia ANDRI SULBIANTO alias HENDRIK Bin (Alm) MAMMA yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jln. Diponegoro Rt.. 017, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat terdakwa yang berada di Pelabuhan Prakla sedang melakukan kegiatan bongkar ikan dari kapal sehingga mendapatkan ikan sebagai upah membongkar, setelah mendapatkan ikan kemudian saksi DIYANTI Binti PATIMBANGI mendatangi terdakwa untuk membeli ikan dari terdakwa seberat 1 (satu) kilogram dengan harga sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa melakukan kegiatan bongkar ikan lagi dikapal dan mendapat upah ikan yang sama, setelah itu ikan tersebut terdakwa jual kembali kepada saksi DIYANTI Binti PATIMBANGI seberat 2 (dua) kilogram dengan harga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa melakukan kegiatan bongkar ikan lagi dan menjual ikan hasil dari upah bongkar muat seberat 1,5 (satu koma lima) kilogram kepada saksi DIYANTI Binti PATIMBANGI yang kemudian mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan meminta kembalian kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi DIYANTI Binti PATIMBANGI “tidak ada uangku, tadi ikan pertama Cuma kamu bayar saya dengan uang pecahan Rp. 2.000,-“ kemudian saksi DIYANTI Binti PATIMBANGI menjawab “tadi saya bayar kamu dengan uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar” kemudian terdakwa menjawab “Demi Allah kamu cuma kasi saya uang Rp. 2.000,-“ kemudian saksi DIYANTI Binti PATIMBANGI menjawab “tidak mungkin kamu pergi kalo misal uang yang saya bayarkan tidak pas” kemudian terdakwa berkata “Biar kamu perempuan disitu tidak kupandang, kuhajar kamu” saksi DIYANTI Binti PATIMBANGI menjawab “jangan kurang ajar kamu”, selanjutnya terdakwa menendang muka saksi DIYANTI Binti PATIMBANGI dengan keras sebanyak 1 (satu) kali sehingga kepala saksi DIYANTI Binti PATIMBANGI terbentur lantai dan pada bibir bagian atas saksi DIYANTI Binti PATIMBANGI mengalami luka lecet ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan berwarna kemerahan.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RUMAH SAKIT AMALIA BONTANG No: 013/ RS-AB/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Cindy Prisilia telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan umur 18 tahun dalam keadaan sadar dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan didapatkan adanya luka lecet pada bibir bagian atas yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya