Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Bon INDRA PRATAMA MANSYUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANSYUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.041.500,00
Petitum

PRIMAIR :

DALAM PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 81.041.500 (delapan puluh satu juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah), secara tunai dan sekaligus terhitung 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas aset atau kekayaan TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan perkara atas gugatan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R. meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak