Dakwaan |
- DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI bersama-sama dengan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW, pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA dan pukul , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Habibon, Rt. 25, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira jam 22.00 Wita, Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI bersama-sama dengan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS, Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW, dan Sdr. Angga berada dirumah Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI yang beralamatkan di Jalan Zamrut 7 No. 21 RT. 017 Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, pada saat itu mereka berempat sedang bermain game Mobile Legend, disela permainan Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI melihat pada kunci sepeda motor Sdr. Angga yang terletak dilantai dan terdapat kunci warung tempat Sdr. Angga bekerja, dan juga Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI mengetahui bahwa pemilik warung tersebut sedang keluar kota, Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI mengetahuinya karena ibu Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI juga bekerja pada warung tersebut, sehingga timbul niatan Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI untuk pergi ke warung tersebut untuk mengambil barang – barang didalam warung.
- Bahwa Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI berkata kepada Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW dengan menggunakan bahasa isyarat atau bahas terbalik yang mana bahasa tersebut hanya mereka yang paham dan mengerti, kemudian Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI pada saat itu berkata kepada Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW “Jhofel Pinjam dulu motornya angga” yang kemudian dijawab Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW “Iya” kemudian Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW berkata kepada Sdr. Angga “Angga pinjam dulu sepeda motor mu aku mau keluar sama Taufik”, kemudian Sdr. Angga langsung memberi kunci sepeda motor miliknya kepada Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW langsung bersiap pergi mengunakan sepeda motor milik Sdr. Angga, pada saat diatas sepeda motor Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI berkata kepada Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS “Ayo za ikut kah” kemudian Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS bertanya “mau keman fik” dan Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI menjawab “ayo keluar sebentar”, akhinya Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS juga ikut keluar menggunakan sepeda motor pribadinya seorang diri pada saat itu mereka meninggalkan Sdr. Angga seorang diri dirumah Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI.
- Bahwa sekira jam 23.55 Wita, Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI bersama-sama dengan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW pergi hingga pada saat di depan hotel Andika Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI sempat berhenti dan mengajak Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW untuk mengambil barang diwarung bu inggit dan mereka berdua berkata “sembarang aj”.
- Bahwa pada hari Kamis dini hari sekira jam 00.30 Wita Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI bersama-sama dengan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW berhenti tepat di samping warung Ayam Lodong Bu Inggit, Jalan Habibon, Rt. 25, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, kemudian Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI bersama-sama dengan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW turun dari sepeda motor dan selanjutnya masuk kedalam warung tersebut, kemudian Terdakwa III III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW membuka Rolling door warung tersebut menggunakan kunci Roling door yang ada pada kunci sepeda motor Sdr. Angga, yang mana Sdr. Angga memang memiliki kunci warung tersebut untuk akses masuknya sebagai pekerja pada warung tersebut, setelah terbuka kemudian mereka masuk kedalam warung tersebut.
- Bahwa Ketika Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI bersama-sama dengan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW berada didalam warung tersebut kondisi didalam warung gelap gulita sehingga mereka menyalakan lampu pada bagian dalam warung tesebut, setelah lampu menyala Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI menyuruh Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW untuk mangambil dan mengangkat 1 (satu) buah tabung gas lpg 12 kilo dengan merk Bright gas berwarna merah muda, setelah berhasil mengangkat tabung gas tersebut Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW meletakan tabung gas tersebut di sepeda motor Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS, dan sebelum meninggalkan warung tersebut Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI sempat membuka kunci pintu belakang warung.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI bersama-sama dengan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW keluar dari warung tersebut, dan kembali mengunci Rolling Door warung kemudian pergi dari warung tersebut, selanjutnya pada saat mereka pergi dari warung Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW seorang diri mengendarai sepeda motor Sdr. Angga, Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI dan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS berboncengan menggunakan sepeda motor Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dengan membawa tabung gas hasil curian yang diletakan di bagian Footstep sepeda motor dan yang mengandari sepeda motor pada saat itu Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS.
- Bahwa pada saat di perjalanan Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI memberi tau kepada Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW untuk menuju masjid Al – Kautsar Kel. Berbas Tengah untuk menyimpan gas tersebut terlebih dahulu, setelah sampai dimasjid tersebut mereka bertiga menyimpan tabung gas tersebut di bawah Tower yang ada pohon sukunnya sehingga tabung gas tersebut tertutupi dari pandangan orang yang melintas, selanjutnya mereka bertiga kembali ke rumah Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI kemudian sekira jam 01.30 Wita sesampainya dirumah tersebut, Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW langsung mengembalikan kunci sepeda motor milik Sdr. Angga, dan pada saat itu Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW pamit pulang bersama dengan Sdr. Angga.
- Bahwa sekira jam 03.10 Wita, Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI Kembali memiliki niatan untuk mengambil barang – barang pada warung tersebut, sehingga Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI kembali mengajak Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS “ca ayo kita kembali lagi ke warung tadi kita ambil kompor didalam warung itu” pada saat itu Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS agak sedikit ragu dengan ajakan tersebut tetapi Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI meyakinkan dengan mengatakan “ayo sudah ca aman ini” selanjutnya mereka berdua pun langsung pergi Kembali ke warung Ayam Lodong Bu Inggit, Jalan Habibon, Rt. 25, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang sesampainya di warung tersebut kemudian mereka turun dan langsung kearah belakang pintu warung yang sebelumnya sudah Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI buka kuncinya dari dalam pada saat melakukan pencurian sebelumnya, pada saat berada dibagian belakang warung Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI membuka pintu warung dan masuk kedalam warung, Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS pada saat itu menunggu diluar pintu untuk berjaga – jaga sambil melihat situasi, setelah masuk kedalam warung Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI medapati barang – barang berharga yang dapat dijual dengan harga mahal adalah tabung gas dan juga kompor mata seribu, kemudian Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI mengangkat dua kompor gas mata seribu dan Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI menyuruh Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS untuk mengangkat tabung gas 12 Kg yang juga berada dibagian belakang warung, dan membawa keluar barang – barang tersebut dari dalam warung, selanjutnya Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI kembali menutup rapat pintu bagian belakang warung tersebut, dan mereka langsung menuju sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI dan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS membawa barang – barang tersebut ke tempat mereka menyimpan barang curian pertama, setelah tiba di tempat mereka menyimpan barang curian yang pertama Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI dan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS langsung meletakan satu tabung gas dan dua kompor gas tersebut berdekatan dengan posisi tabung gas yang pertama mereka ambil, setelah itu mereka meninggalkan tempat tersebut dan kembali kerumah Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSL.
- Bahwa pada saat dirumah Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI sekira jam 06.00 Wita Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI mengajak Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS untuk mengambil barang – barang yang mereka curi berupa dua kompor gas mata seribu dan satu tabung gas Lpg, karena ada orang yang mau membeli barang – barang tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI tawarkan lewat masengger Facebook kepada teman Facebook Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI, dan orang tersebut mau membeli barang yang Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI tawarkan, sesampainya di tempat mereka menyimpan barang hasil curian, mereka langsung mengakat barang tersebut dan meletakan barang tersebut sama seperti mereka melatakan barang tersebut diawal mereka mencuri, dan Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI yang mengendarai sepeda motor, yang mana Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI sudah berjanjian dengan pembeli untuk bertemu di jalan Habibon dekat kantor KUA kec. Bontang Selatan, selanjutnya Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI memberikan barang – barang tersebut kepada seorang ibu – ibu yang Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI juga tidak kenal dan hanya kenal lewat pertemanan Facebook, setelah memberikan barang kepada pembeli Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI menerima uang cash pada saat itu sebesar Rp570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah menjual barang – barang tersebut mereka berdua kembali lagi kerumah Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI dan diperjalanan Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI sempat berhenti untuk membeli makanan untuk mereka makan dan juga rokok, selanjutnya sekira jam 08.00 Wita Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI Kembali mengajak Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS untuk mengantar gas yang masih tersisa satu karena ada orang yang mau membeli gas tersebut lewat Masengger facebook yang Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI tawarkan, akhirnya mereka berjanjian untuk bertemu dekat masjid mereka menyimpan barang – barang hasil curian untuk transaksi, sesampainya di masjid pembeli satu tabung gas sudah menunggu kemudian Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI mengambil tabung gas dan menghampiri pembeli, setelah itu Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI memberikan tabung kepada pembeli dan Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI diberi uang sesuai dengan harga yang ditawarkan seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI mengajak Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS pergi ke daerah beringin ke tempat rental PS, mereka pergi merental PS dan Kembali ke rumah Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI, setelah tiba dirumah Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI dan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS memainkan PS yang mereka rental, setelah jam sewa habis Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI dan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS mengambilkan PS tersebut.
- Bahwa sekira jam 13.00 Wita dirumah tersangka datang Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW yang pada saat itu Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI dan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS ingin kembali keluar rumah untuk Kembali merental PS dan mereka menyuruh Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW untuk menunggu, setelah menrental PS Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI dan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS sempat membeli cemilan dan juga rokok untuk bermain PS, sesampainya Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI dan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dirumah Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI yang mana Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW sudah menunggu , selanjutnya mereka bertiga bermain PS bersama dan pada saat itu Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI juga sempat memberi Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mengatakan “ini uang hasil jual barang yang kita ambil semalam diwarung” kemduian Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW menerima uang pemberian Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI bersama-sama dengan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW mengambil barang-barang sebagaimana tersebut di atas dilakukan tanpa izin dari pemiliknya serta dengan maksud untuk dimiliki dan dijual Kembali.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I MUH. TAUFIK RUSLI Bin (alm) RUSLI bersama-sama dengan Terdakwa II REZA FADILA Alias ECA Bin (Alm) MUHAMMAD IDRIS dan Terdakwa III JOHFEL JEMSI FRANGKLIN SENDOW Anak dari JOHNY FERDINAN SENDOW tersebut mengakibatkan Saksi INGGIT MUSTIKASARI Binti (Alm) MULIYADI mengalami kerugian ± Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |