Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2025/PN Bon CHORY AYU SUGESTI, S.H. DEDEN MASSRIYONO TRI AGUSTIN Bin SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2029/O.4.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHORY AYU SUGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN MASSRIYONO TRI AGUSTIN Bin SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

----- Bahwa Terdakwa DEDEN MASSRIYONO TRI AGUSTIN Bin SUYONO pada Hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira Pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Denpasar 6 RT. 07 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya ke rumah Saksi SUPRIYANTO Bin SAMSURI yang beralamat di Jl. Denpasar 6 RT. 07 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Sesampainya di rumah Saksi SUPRIYANTO yang dalam keaadan sepi dan tidak terkunci. Lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menemukan 1 (satu) buah kunci sepeda motor di kusen jendela sebelah pintu. Kemudian Terdakwa mencoba memasukan kunci tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna merah dengan No. Pol KT-2652-QA No. Rangka: MH1JFW113GK532638 No. mesin: JFW1E-1530658 milik Saksi SUPRIYANTO yang saat itu dalam keadaan tidak menyala menjadi menyala. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut keliling untuk mencari tempat gadai kendaraan namun Terdakwa tidak dapat menemukan tempat gadai tersebut sehingga Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Gg. Swakarya No. 32 RT. 46 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa kembali mencari tempat gadai kendaraan melalui Market Place yang ada di Facebook dan menemukan tempat yang menerima gadai tersebut di daerah Loktuan. Selanjutnya sekira pukul 07.45 WITA Terdakwa datang ke rumah Saksi DWIYANTI Binti (Alm) BAHARI yang beralamat di Jl. RE. Martadinata Gg. Merpati RT. 33 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna merah dengan No. Pol KT-2652-QA No. Rangka: MH1JFW113GK532638 No. mesin: JFW1E-1530658 untuk digadaikan. Kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi DWIYANTI dengan harga gadai sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna merah dengan No. Pol KT-2652-QA No. Rangka: MH1JFW113GK532638 No. mesin: JFW1E-1530658 milik Saksi SUPRIYANTO Bin SAMSURI adalah untuk digadai dan hasil gadai akan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna merah dengan No. Pol KT-2652-QA No. Rangka: MH1JFW113GK532638 No. mesin: JFW1E-1530658 milik Saksi SUPRIYANTO Bin SAMSURI dilakukan tanpa izin dan tanpa dikehendaki oleh Saksi SUPRIYANTO Bin SAMSURI selaku pemilik barang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna merah dengan No. Pol KT-2652-QA No. Rangka: MH1JFW113GK532638 No. mesin: JFW1E-1530658 milik Saksi SUPRIYANTO Bin SAMSURI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya