INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Bon | H. ANDI SAINI | 1.IKUNING 2.SUDIRMAN 3.SUMANG 4.Hj. MAIMUNA 5.H. DAMANG 6.SUYONO 7.AGUS DARONI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan secara hukum, sah dan mengikat Surat Keterangan Perwatasan/Kebun tertanggal 22 Juli 1981 atas nama Penggugat (ANDI SAINI).
4. Menyatakan secara hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah perwatasan dengan ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 200 Meter dengan luasan ? 20.000 m2 terletak di Jalan S Parman RT. 25 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan/Kebun tertanggal 22 Juli 1981 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Sdr. Baco
- Sebelah Selatan dengan Sdr. Abd. Muthalib
- Sebelah Timur dengan Lakadde
- Sebelah Barat dengan Sdr. Andi Saini
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tidak melakukan segala aktivitas berbentuk apapun diatas tanah perwatasan dengan ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 200 Meter dengan luasan ? 20.000 m2 terletak di Jalan S Parman RT. 25 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan/Kebun tertanggal 22 Juli 1981 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Sdr. Baco
- Sebelah Selatan dengan Sdr. Abd. Muthalib
- Sebelah Timur dengan Lakadde
- Sebelah Barat dengan Sdr. Andi Saini
6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Perwatasan tertanggal 28 Agustus 1980 atas nama A. PAMMU dengan ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 200 Meter yang dijadikan dasar Tergugat I dalam mengakui tanah a quo.
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Perwatasan tertanggal 25 Agustus 1980 atas nama LAKADE dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter yang dijadikan dasar Tergugat I dalam mengakui tanah a quo.
8. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat-Surat yang dijadikan dasar Tergugat II dalam mengakui tanah a quo yaitu :
- Surat Pertimbangan Kepala Desa Bontang Mengenai Permohonan Idzin Pembukaan Tanah nomor: SDA-68/K-1/XI/1982 atas nama SUDIRMAN tertanggal 09 Nopember 1982 dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter.
- Surat Pertimbangan Kepala Desa Bontang Mengenai Permohonan Idzin Pembukaan Tanah nomor: SDA-69/K-1/XI/1982 atas nama SIKKY tertanggal 09 Nopember 1982 dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter.
- Surat Keterangan Penggarapan Tanah Perwatasan atas nama SUDIRMAN / H. SIKKI tertanggal 05 Februari 2009 dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter.
9. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Pelimpahan Tanah Perwatasan/Kebun tertanggal 10 September 1985 atas nama SUMMANG dengan ukuran Panjang sebelah Timur 110 Meter, Panjang sebelah Barat 165 Meter, Lebar sebelah Utara 100 Meter, Lebar sebelah Selatan 100 meter yang dijadikan dasar Tergugat III dalam mengakui tanah a quo.
10. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Perwatasan tertanggal 05 Nopember 1979 atas nama HASAN. Z dengan ukuran Panjang 200 Meter dan Lebar 300 Meter yang dijadikan dasar Tergugat IV dalam mengakui tanah a quo.
11. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum AKTA JUAL BELI No. /PPAT/BTG/1982 tertanggal 23 Desember 1982 atas nama H. DAMANG dan Surat Keterangan Perwatasan tertanggal 23 Juli 1979 atas nama DAENG ANCING dengan ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 50 Meter yang dijadikan dasar Tergugat V dalam mengakui tanah a quo.
12. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Warisan tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama SUYONO dengan ukuran Panjang 40 Meter dan Lebar 40 Meter yang dijadikan dasar Tergugat VI dalam mengakui tanah a quo.
13. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Warisan tanggal 21 September 2015 atas nama AGUS DARONI dengan ukuran Panjang 40 Meter dan Lebar 12 Meter dan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Warisan tertanggal 19 September 2016 atas nama AGUS DARONI dengan ukuran Panjang 25 Meter dan Lebar 12 Meter yang dijadikan dasar Tergugat VII dalam mengakui tanah a quo.
14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, Verzet atau Kasasi (uit voerbaar bijvooraad).
15. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negri Bontang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |