Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhya;
- Menetapkan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah beberapa bidang Tanah : Sebidang Tanah seluas 9.100 M2 (sembilan ribu seratus meter persegi), sesuai Akta Jual Beli Nomor : 280/PPAT/BTG/1981, Atas Nama IR SOEPOJO DJATIAMODJO, dibuat dihadapan Drs Abdul Muin Ali, sebagai Pejabat Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Bontang; Sebidang Tanah seluas 12.900 M2 (dua belas ribu sembilan ratus meter persegi), sesuai Akta Jual Beli Nomor : 291/PPAT/BTG/1982, atas nama IR SOEPOJO DJATIAMODJO, dibuat dihadapan Drs Abdul Muin Ali, sebagai Pejabat Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Bontang; Sebidang Tanah seluas 12.400 M2 (dua belas ribu empat ratus meter persegi), sesuai Akta Jual Beli Nomor : 37/PPAT/BTG/1982, Atas Nama IR SOEPOJO DJATIAMODJO, dibuat dihadapan Drs Abdul Muin Ali, sebagai Pejabat Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Bontang; Sebidang Tanah seluas 5.218,5 M2 (lima ribu dua ratus delapan belas setengah meter persegi), sesuai Akta Jual Beli Nomor : 44/PPAT/BTG/1982, atas nama IR SOEPOJO DJATIAMODJO, dibuat dihadapan Drs Abdul Muin Ali, sebagai Pejabat Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Bontang; Sebidang Tanah seluas 7.425 M2 (tujuh ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor : 21/PPAT/BTG/1982, atas nama Kartini SOEPOJO, dibuat dihadapan Drs Abdul Muin Ali, sebagai Pejabat Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Bontang; Sebidang Tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor : 274/PPAT/BTG/1982 atas nama Kartini SOEPOJO, dibuat dihadapan Drs Abdul Muin Ali, sebagai Pejabat Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Bontang; sebagaimana tersebut pada butir 2 tersebut diatas, yang terletak di Jalan Pupuk Raya belakang STM KIMIA / SMKN 1 Bontang Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur dengan luas keseluruhan Tanah semula 57.043,5 M2, setelah dilakukan pengukuran ulang / pengembalian batas yang dilaksanakan pada tanggal 6 Pebruari 2012 luas aktualnya adalah 44.583,00 M2, sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 04 dan Nomor 06 tanggal 02 Mei 2012, antara Alm Ahmad Husein dengan Ahli Waris Alm Ir. Soepojo Djatiamodjo yang dibuat dihadapan Notaris INDA ASTUTI, SH Kota Bekasi, dengan batas – batas : Sebelah Utara : yayasan LNG Bontang Sebelah Selatan : yayasan LNG Bontang Sebelah Timur : yayasan LNG Bontang Sebelah barat : Imronuddin
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa beberapa bidang tanah sebagaimana disebutkan pada butir 2 diatas, dalam Surat Gugatan ini, yang terletak di Jalan Pupuk Raya Belakang STM KIMIA/SMKN 1 Bontang Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, dengan keseluruhan luas Tanah semula 57.043,5 M2, setelah dilakukan pengukuran ulang / pengembalian batas yang dilaksanakan pada tanggal 6 Pebruari 2012 luas aktualnya adalah 44.583,00 M2 sesuai dengan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 04 dan Nomor 06 tanggal 02 Mei 2012 yang dibuat, dihadapan Notaris INDA ASTUTI, SH Kota Bekasi dan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 12 Maret 2021 dengan batas – batas : Sebelah Utara : yayasan LNG Bontang Sebelah Selatan : yayasan LNG Bontang Sebelah Timur : yayasan LNG Bontang Sebelah barat : Imronuddin:
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT , secara tanggung renteng ganti rugi berupa kerugian materiil dan immateriil : Ganti rugi materiil : berupa pengembalian beberapa bidang tanah milik PARA PENGGUGAT yaitu beberapa bidang tanah sebagaimana disebutkan pada butir 2 dalam surat gugatan ini, yang terletak di Jalan Pupuk Raya Belakang STM KIMIA/SMKN 1 Bontang Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, total luas tanah semula 57.043,5 M2, setelah dilakukan pengukuran ulang / pengembalian batas yang dilaksanakan pada tanggal 6 Pebruari 2012 luas aktualnya adalah 44.583,00 M2, sesuai dengan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 04 dan Nomor : 06 tanggal 02 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Notaris INDA ASTUTI, SH Kota Bekasi dan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 12 Maret 2021; Ganti rugi immateriil : Sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, transaksi jual beli antara TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan menggunakan dokumen atau surat palsu yang dibuat oleh Tergugat I;
- Menyatakan Batal Demi Hukum : SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH GARAPAN Nomor : 593.83/017/Kec Bontang Utara, yang dibuat pada hari Rabu Tanggal 05 Januari 2011 antara Alm Imronuddin Tergugat I dengan Dra Yudha Ikarini Tergugat II seluas 27.030,5 SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH GARAPAN Nomor : 593.83/678/Kec Bontang utara, yang dibuat pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2011 antara Alm Imronuddin Tergugat I dengan Drs Didik Haryanto Tergugat III seluas 5.165 M2, SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH GARAPAN Nomor : 593.83/679/Kec Bontang utara, yang dibuat pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2011 antara Alm Imronuddin Tergugat I dengan Drs Didik seluas 5.310 M2. Sehingga tanah milik para Penggugat hingga saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kembali objek sengketa berupa beberapa bidang tanah milik Para Penggugat yaitu sebagaimana disebutkan pada butir 2 tersebut diatas dalam gugatan ini, dengan luas 57.043,5 M2 setelah dilakukan pengukuran ulang / pengembalian batas yang dilaksanakan pada tanggal 6 Pebruari 2012 luas aktualnya adalah 44.583,00 M2;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraadd) meski ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi serta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PARA TERGUGAT maupun Turut Tergugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya; |