Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/LH/2024/PN Bon SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO THORIQUL HADI Bin SAEROZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 66/Pid.B/LH/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-562/O.4.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THORIQUL HADI Bin SAEROZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

-----------Bahwa Terdakwa THORIQUL HADI Bin SAEROZI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar Pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di perairan angker area PT EUP Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa Kapal MT AS MARINE SATU berada di perairan Bontang untuk mengantar muatan minyak CPO dari Pelabuhan Pelindo Merauke diantar ke PT EUP Bontang kapal MT AS MARINE SATU sudah  empat belas bulan melayani rute Merauke Bontang dan biasanya dalam 1,5 bulan baru ada pelayaran atau pengantaran.
  • Bahwa Terdakwa membeli Burung Kakak Tua Putih secara bertahap, pertama bulan Januari 2024 sekitar pukul 18:30 WIT Terdakwa membeli 1 (satu) ekor dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) saat itu burung diantar ke kapal MT AS MARINE SATU, kedua Terdakwa membeli pada tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WITA sebanyak 2 (dua) ekor dengan harga setiap satu ekor Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Burung Kakak Tua Putih yang Terdakwa beli semuanya sudah dibayar lunas dengan cara Terdakwa bayar tunai dan saat membeli tidak dibuatkan tanda bukti pembayaran atau kwitansi, setelah berada di kapal MT AS MARINE SATU burung-burung Terdakwa disimpan di steering room atau ruang mesin dan Terdakwa sendiri yang merawatnya.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli Burung Kakak Tua Putih rencananya akan dipelihara sendiri karena Terdakwa memang penghobi pelihara burung, Terdakwa juga mengerti jika Burung Kakak Tua Putih merupakan hewan yang dilindungi.
  • Bahwa satwa yang Terdakwa pelihara adalah Burung Kakak Tua Putih sebanyak 3 (ekor)  Terdakwa peroleh dengan cara membeli kepada orang tidak dikenal yang datang ke pelabuhan Pelni Merauke Papua saat kapal MT AS MARINE SATU sedang bersandar mengisi muatan CPO.
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja di kapal  MT AS MARINE SATU sejak 23 Desember 2022 menjadi second engine sedangkan kapten kapalnya adalah SEMUEL LINTING.
  • Bahwa yang Terdakwa tahu anggota dari kapal MT AS MARINE SATU membeli Burung Kakak Tua Raja, Nuri Kepala Hitanm dan Kakak Tua Putih untuk dipelihara saja sebagai hiburan saat sedang berlayar diatas kapal.
  • Bahwa pada bulan Desember 2023 saat kapal sedang berlabuh di Merauke Papua, DIAN AGUNG pernah menyerahkan uang sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan tujuan untuk dicarikan burung kakak tua jambul kuning, selanjutnya Terdakwa bertemu orang yang tidak Terdakwa kenal di samping kapal MT AS MARINE SATU tempat Terdakwa bekerja yang sedang bersandar di pelabuhan dan orang tersebut menawarkan Burung Kakak Tua Jambul Kuning, burung tersebut Terdakwa beli atas permintaan dari teman kerja terdakwa yang bernama DIAN AGUNG membayar pembelian burng tersebut dengan menggunakan uang milik DIAN AGUNG setelah Terdakwa beli Burung Kakak Tua Jambul Kuning tersebut Terdakwa serahkan kepada DIAN AGUNG.
  • Bahwa habitat tempat tinggal dari Burang Kakak Tua Putih adalah di Pulau Papua, Terdakwa telah memindahkan satwa yang dilindungi yaitu Kakak Tua Putih dari Merauke Papua menuju Bontang Kalimantan Timur.
  • Bahwa untuk burung-burung jenis kakak tua raja, kakak tua putih, nuri kepala hitam yang Terdakwa bawa dari Merauke Papua menuju  Bontang Kalimantan timur tidak ada dokumennya dan Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi terkait dalam hal melakukan pemeliharaan Satwa yang Dilindungi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa THORIQUL HADI Bin SAEROZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI Nomor 5  Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya