Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa I FITRIANI Alias PIA Binti GAHRI bersama-sama dengan Terdakwa II RIKA ABDULLAH Als RIKA Binti ABDULLAH M, pada hari pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 16.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jl. Cumi - Cumi RT.01 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 19.45 WITA di Jalan Cumi-Cumi RT. 01 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Terdakwa I FITRIANI Als PIA Binti GAHRI meminta kepada Terdakwa II RIKA ABDULLAH Als RIKA Binti ABDULLAH M untuk dicarikan setengah gram narkotika jenis shabu karena ada teman yang akan membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa I FITRIANI. Selanjutnya Terdakwa II RIKA mendatangi Saksi MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumahnya yang beralamat di Jalan. Samratulangi RT. 15 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram. Lalu Terdakwa II RIKA memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi AKBAR dan sisa pembayaran akan dilunasi oleh Terdakwa II RIKA saat teman Terdakwa I FITRIANI sudah melakukan pembayaran. Kemudian Saksi AKBAR memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II RIKA.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa II RIKA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I FITRIANI. Selanjutnya Terdakwa I FITRIANI memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebagian Terdakwa I FITRIANI sisihkan untuk pemakaian pribadi dan sisanya Terdakwa I FITRIANI bungkus di dalam uang tunai Rp. 1.000 (seribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 16.45 WITA Terdakwa I FITRIANI bertemu dengan Sdr. LINDA (DPO) di Puskesmas Bontang Selatan karena Sdr. LINDA hendak membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa I FITRIANI. Setelah mengecek narkotika jenis shabu Sdr. LINDA pergi meninggalkan Terdakwa I FITRIANI dan akan kembali menghubungi Terdakwa I FITRIANI.
- Bahwa Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Cumi-Cumi RT. 01 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 16.55 WITA Saksi ANDY MULYA Bin MULYA, Saksi ALIM BAHRI Bin AMANG beserta personil Satresnarkoba lainnya mengamankan Terdakwa I FITRIANI di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Cumi-Cumi RT. 01 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Pada saat itu Terdakwa I FITRIANI sempat menjatuhkan uang tunai sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) yang sudah terlipat. Setelah dibuka ternyata di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dan diakui milik Terdakwa I FITRIANI. Selanjutnya Terdakwa I FITRIANI dibawa ke tempat tinggalnya lalu Terdakwa II RIKA diamankan juga dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang di saksikan oleh Saksi ASRIANI ABBAS Binti ABBAS ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna kuning dengan IMEI 1: 861800063785795 dan IMEI 2: 861800063785787 No. HP: 081333892386 yang diakui milik Terdakwa I FITRIANI. Selanjutnya Terdakwa I FITRIANI dan Terdakwa II RIKA diamankan ke Polres Bontang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa II RIKA membeli narkotika jenis shabu dari Saksi AKBAR adalah untuk dijual oleh Terdakwa I FITRIANI dan sebagian digunakan oleh Terdakwa I FITRIANI dan Terdakwa II RIKA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 065/10909/IV/2025, Hari Senin tanggal 14 April 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dan diterima oleh Sdr. RIHARD NIXON, S.H. pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi dengan hasil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa FITRIANI Als PIA Binti GAHRI memiliki berat kotor 0,68 gram (nol koma enam puluh delapan gram) dan berat bersih 0,48 gram (nol koma empat puluh delapan gram).
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorrium Narkotika Nomor: LS23FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 30 April 2025, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti a.n. Terdakwa FITRIANI Als PIA Binti GAHRI dengan kesimpulan adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa I FITRIANI Alias PIA Binti GAHRI bersama-sama dengan Terdakwa II RIKA ABDULLAH Als RIKA Binti ABDULLAH M, pada hari pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 16.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jl. Cumi - Cumi RT.01 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 19.45 WITA di Jalan Cumi-Cumi RT. 01 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Terdakwa I FITRIANI Als PIA Binti GAHRI meminta kepada Terdakwa II RIKA ABDULLAH Als RIKA Binti ABDULLAH M untuk dicarikan setengah gram narkotika jenis shabu karena ada teman yang akan membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa I FITRIANI. Selanjutnya Terdakwa II RIKA mendatangi Saksi MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumahnya yang beralamat di Jalan. Samratulangi RT. 15 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram. Lalu Terdakwa II RIKA memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi AKBAR dan sisa pembayaran akan dilunasi oleh Terdakwa II RIKA saat teman Terdakwa I FITRIANI sudah melakukan pembayaran. Kemudian Saksi AKBAR memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II RIKA.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa II RIKA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I FITRIANI. Selanjutnya Terdakwa I FITRIANI memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebagian Terdakwa I FITRIANI sisihkan untuk pemakaian pribadi dan sisanya Terdakwa I FITRIANI bungkus di dalam uang tunai Rp. 1.000 (seribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 16.45 WITA Terdakwa I FITRIANI bertemu dengan Sdr. LINDA (DPO) di Puskesmas Bontang Selatan karena Sdr. LINDA hendak membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa I FITRIANI. Setelah mengecek narkotika jenis shabu Sdr. LINDA pergi meninggalkan Terdakwa I FITRIANI dan akan kembali menghubungi Terdakwa I FITRIANI.
- Bahwa Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Cumi-Cumi RT. 01 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 16.55 WITA Saksi ANDY MULYA Bin MULYA, Saksi ALIM BAHRI Bin AMANG beserta personil Satresnarkoba lainnya mengamankan Terdakwa I FITRIANI di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Cumi-Cumi RT. 01 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Pada saat itu Terdakwa I FITRIANI sempat menjatuhkan uang tunai sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) yang sudah terlipat. Setelah dibuka ternyata di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dan diakui milik Terdakwa I FITRIANI. Selanjutnya Terdakwa I FITRIANI dibawa ke tempat tinggalnya lalu Terdakwa II RIKA diamankan juga dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang di saksikan oleh Saksi ASRIANI ABBAS Binti ABBAS ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna kuning dengan IMEI 1: 861800063785795 dan IMEI 2: 861800063785787 No. HP: 081333892386 yang diakui milik Terdakwa I FITRIANI. Selanjutnya Terdakwa I FITRIANI dan Terdakwa II RIKA diamankan ke Polres Bontang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa II RIKA membeli narkotika jenis shabu dari Saksi AKBAR adalah untuk dijual oleh Terdakwa I FITRIANI dan sebagian digunakan oleh Terdakwa I FITRIANI dan Terdakwa II RIKA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 065/10909/IV/2025, Hari Senin tanggal 14 April 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dan diterima oleh Sdr. RIHARD NIXON, S.H. pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi dengan hasil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa FITRIANI Als PIA Binti GAHRI memiliki berat kotor 0,68 gram (nol koma enam puluh delapan gram) dan berat bersih 0,48 gram (nol koma empat puluh delapan gram).
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorrium Narkotika Nomor: LS23FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 30 April 2025, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti a.n. Terdakwa FITRIANI Als PIA Binti GAHRI dengan kesimpulan adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------- |