Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Bon 1.HJ. SUWARNI DKK
2.HANISU
3.SYAHRIR
4.SINAYA
5.SALEHA
6.ABD. LATIF
7.JATIMAH
1.YOHANIS AMAN DKK
2.RITA LEPONG
3.YAN LEPONG
4.HILKIA PASKA LEPONG
5.ALI LEPONG
6.GIMUN
7.YAKOP PONGLAMBA
8.ROBERTUS
9.SAMUEL ROMBE
10.LEWI RONTING
11.MARTEN TANDIGAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. SUWARNI DKK
2HANISU
3SYAHRIR
4SINAYA
5SALEHA
6ABD. LATIF
7JATIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSTAN. SH. MHHJ. SUWARNI
Tergugat
NoNama
1YOHANIS AMAN DKK
2RITA LEPONG
3YAN LEPONG
4HILKIA PASKA LEPONG
5ALI LEPONG
6GIMUN
7YAKOP PONGLAMBA
8ROBERTUS
9SAMUEL ROMBE
10LEWI RONTING
11MARTEN TANDIGAU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.RITA LEPONG
2BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.YAN LEPONG
3BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.HILKIA PASKA LEPONG
4BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.ALI LEPONG
5BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.ROBERTUS
6BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.MARTEN TANDIGAU
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
II. DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau atas perintahnya dan atau siapa saja, dengan segala aktivitas  untuk menghentikan  segala bentuk aktivitas di atas   obyek sengketa yang dimohonkan oleh Para Penggugat untuk segera diletakkan Sita Jaminnan.
 
III. DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Mengabulakan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah tanah milik Para Penggugat;
3. Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah pemilik Tanah yang sah seluas + 12 Ha In Casu Tanah Obyek Sengketa, dengan batas-batas ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Udhin Alm
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Rossi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Dr. Etta
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Burhanuddin/ Sarang burung
    Udhin Handuk, Haruna Syam
4. Menyatakan Sita Jaminan  (CB) dan diletakkan oleh Pengadilan sah dan berharga;
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mengenai / memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan  Tanah Obyek Sengketa dan menyerahkan/kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban hak apapun diatasnya; 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar  uang paksa (dwangsoom) sebesar  Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari pembangkangan menjalankan isi  putusan ini, terhitung sejak jatuhnya putusan ini;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  sekalipun ada Banding, Verset maupun Kasasi;
9. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan/ atau, apabila Ketua Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak