Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Bon SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO RUBEN SUPRIADI Als ADI Anak dari YAKOB TANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-337/O.4.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBEN SUPRIADI Als ADI Anak dari YAKOB TANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

-----------Bahwa Terdakwa RUBEN SUPRIADI Als ADI Anak Dari YAKOB TANAN pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekitar jam 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di  Depan SDN OO4 di JL RE. Mardinata RT 09 Kel Loktuan Kec Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa pada hari hari pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekitar jam 17.40 WITA bertempat di Depan SDN OO4 di JL RE. Mardinata RT 09 Kel Loktuan Kec Bontang Utara Kota Bontang, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk di atas motor Honda Beat Streat warna abu-abu dengan Nopol KT 4472 QE, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu di kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Saksi ROBY (berkas perkara terpisah) dengan cara mengambil langsung narkotika jenis sabu di rumah Saksi ROBY, Terdakwa membeli dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu didapatkan Terdakwa dari Saksi ROBY dengan cara dititipkan kepada Terdakwa untuk diantarkannya di depan sekolah SDN 004 karena teman dari Saksi ROBY yang bernama UMBING akan mengambilnya.
  • Bahwa Terdakwa awalnya mendapatkan chat whatsapp dari HAMKA (DPO) mau mencari narkotika jenis sabu, setelah HAMKA datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ROBY (berkas perkara terpisah) melalui whatsapp  menanyakan narkotika jenis sabu dan oleh Saksi ROBY dibalas untuk hadir ke rumah Saksi ROBY, Terdakwa memberi tahu HAMKA Jika disuruh ambil barang di rumah Saksi ROBY, dan oleh HAMKA Terdakwa diberi uang sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dari Saksi ROBY.
  • Bahwa Terdakwa menuju ke rumah Saksi ROBY dengan menggunakan sepeda motor milik HAMKA (DPO) yaitu motor Honda Beat Streat dengan Nopol KT 4472 QE.
  • Bahwa saat Terdakwa tiba di rumah Saksi ROBY (berkas perkara terpisah),  Terdakwa masuk ke rumah Saksik ROBY dan melihat Saksi ROBY sedang bersih-berish rumah kemudian Terdakwa diminta untuk membantu Saksi ROBY. Setelah selesai bersih-bersih memebantu Saksi ROBY, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian oleh Saksi ROBY diambilkan narkotika jenis sabu dan diberikan kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus.
  • Bahwa narkotika jenis sabu diberikan 1 (satu) untuk Terdakwa dan 1 (satu) bungkus lagi untuk Terdakwa antar ke Teman Saksi ROBY bernama UMBING yang nantinya Terdakwa akan bertemu di SDN 004, kemudian Terdakwa pergi dari Rumah Saksi ROBY menuju SD OO4.
  • Bawa peran dari Terdakwa adalah mengambil narkotika jenis sabu dari Saksi ROBY dan saya disuruh Saksi ROBY untuk mengantarkannya kepada pembeli.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa yaitu mendapatkan pemakaian narokotika jenis sabu secara gratis dari Saksi ROBY
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian No. 173a / 10909.04 / XI / 2024 tanggal 11 November 2024 berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa RUBEN SUPRIADI Als ADI Anak Dari YAKOB TANAN pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut:

2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,83 gram dan berat bersih 0,13 gram dengan rincian sebagai berikut:

Berat Plastik

=

0,70 gram

Berat Kotor Sabu

=

0,83 gram

Berat Bersih Sabu

=

0,13 gram

Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik

=

0,40 gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No 09839/NNF/2024 tanggal 02 Desember 2024 atas nama RUBEN SUPRIADI Als ADI Anak Dari YAKOB TANAN yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa RUBEN SUPRIADI Als ADI Anak Dari YAKOB TANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa RUBEN SUPRIADI Als ADI Anak Dari YAKOB TANAN pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekitar jam 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di  Depan SDN OO4 di JL RE. Mardinata RT 09 Kel Loktuan Kec Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari hari pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekitar jam 17.40 WITA bertempat di Depan SDN OO4 di JL RE. Mardinata RT 09 Kel Loktuan Kec Bontang Utara Kota Bontang, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk di atas motor Honda Beat Streat warna abu-abu dengan Nopol KT 4472 QE, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu di kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi ROBY (berkas perkara terpisah) dengan cara mengambil langsung narkotika jenis sabu di rumah Saksi ROBY.
  • Bahwa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang didapatkan Terdakwa dari Saksi ROBY untuk diantarkannya kepada HAMKA (DPO) yang menunggu Terdakwa di rumah Terdakwa dan untuk diserahkan kepada temandari Saksi ROBY yaitu UMBING yang akan bertemu di depan sekolah SDN 004.
  • Bahwa Terdakwa awalnya mendapatkan chat whatsapp dari HAMKA (DPO) mau mencari narkotika jenis sabu, setelah HAMKA datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi ROBY (berkas perkara terpisah) melalui whatsapp  menanyakan narkotika jenis sabu dan oleh ROBY dibalas untuk hadir ke rumah ROBY, Terdakwa memberi tahu HAMKA Jika disuruh ambil barang di rumah Saksi ROBY, dan oleh HAMKA Terdakwa diberi uang sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa menuju ke rumah Saksi ROBY dengan menggunakan sepeda motor milik HAMKA (DPO) yaitu motor Hoda Beat Streat dengan Nopol KT 4472 QE.
  • Bahwa saat Terdakwa tiba di rumah Saksi ROBY (berkas perkara terpisah),  Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksik ROBY dan melihat Saksi ROBY sedang bersih-berish rumah dan Terdakwa diminta untuk membantunya. Setelah selesai bersih-bersih memebantu Saksi ROBY, kemudian oleh Saksi ROBY diambilkan narkotika jenis sabu dan diberikan kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diberikan yaitu 1 (satu) untuk Terdakwa dan 1 (satu) lagi untuk Terdakwa antar ke Teman Saksi ROBY benama UMBING yang nantinya akan bertemu dengan Terdakwa di SDN 004, kemudian Terdakwa pergi dari Rumah Saksi ROBY menuju SD OO4.
  • Bahwa peran dari Terdakwa adalah mengambil narkotika jenis sabu dari Saksi ROBY dan Terdakwa disuruh Saksi ROBY untuk mengantarkannya kepada pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian No. 173a / 10909.04 / XI / 2024 tanggal 11 November 2024 berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa RUBEN SUPRIADI Als ADI Anak Dari YAKOB TANAN pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut:

 

2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,83 gram dan berat bersih 0,13 gram dengan rincian sebagai berikut:

Berat Plastik

=

0,70 gram

Berat Kotor Sabu

=

0,83 gram

Berat Bersih Sabu

=

0,13 gram

Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik

=

0,40 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No 09839/NNF/2024 tanggal 02 Desember 2024 atas nama RUBEN SUPRIADI Als ADI Anak Dari YAKOB TANAN yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa RUBEN SUPRIADI Als ADI Anak Dari YAKOB TANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya