Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2026/PN Bon DITA WAHYUNI SIREGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2026/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DITA WAHYUNI SIREGAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan bahwa ALVARO LUTHFI SYAH adalah anak kedua dari Pemohon hasil perkawinan dengan suaminya yang bernama Syahruddin; 
3. Menyatakan bahwa nama ALVARO LUTHFI SYAH, lahir di Medan pada tanggal 5 Agustus 2011, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi berupa Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Ijazah Sekolah Dasar, dengan nama ALVARO LUTHFISYAH yang tercantum dalam Paspor Nomor A 4940143, adalah satu orang yang sama; 
4. Menyatakan bahwa nama yang benar dan sah untuk digunakan oleh anak kedua Pemohon adalah ALVARO LUTHFI SYAH, lahir di Medan pada tanggal 5 Agustus 2011; 
5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian penulisan nama pada Paspor Nomor A 4940143 dari semula tertulis ALVARO LUTHFISYAH menjadi ALVARO LUTHFI SYAH melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang; 
6. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini sebagai dasar hukum dalam melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian identitas anak Pemohon pada dokumen administrasi kependudukan maupun dokumen resmi lainnya; 
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak