Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan Saksi SRI RAHAYU (Istri Terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum, dengan memakai martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni para konsumen dan/atau investor peternakan ayam dengan nama apderis untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Berawal pada sekira tahun 2020, Terdakwa mulai menawarkan investasi ayam potong kepada teman-teman dekat Terdakwa, yang mana Terdakwa menawarkan keuntungan/ profit 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditanamkan per 35 (tiga puluh lima) hari, namun tawaran tersebut tidak mendapat respon yang baik dari Masyarakat/ calon investor sehingga Terdakwa kemudian mencoba mempromosikan investasi dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar 50% (lima puluh persen) per 35 (tiga puluh lima) hari sehingga mulai ada beberapa orang yang tertarik menanamkan modal di investasi milik Terdakwa tersebut. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa mulai menawarkan paket investasi dengan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana untuk semakin meyakinkan calon investor Terdakwa membuat jaminan berupa Surat Perjanjian sehingga mulai banyak orang yang ikut berinvestasi pada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengembangkan investasi tersebut dengan merambah pada media sosial Instagram dengan membuat akun bernama “apderis_invest”, yang mana Terdakwa membuat deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut dengan tulisan “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Terdakwa dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya pada sekira akhir tahun 2020 Terdakwa berhasil membangun kendang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ± Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menggunakan uang investor.
- Bahwa pada sekira bulan Agustus 2021, Terdakwa menikah dengan Saksi SRI RAHAYU (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan Saksi SRI RAHAYU mulai ikut serta dalam pengelolaan usaha investasi ayam Apderis milik Terdakwa, yang mana Saksi SRI RAHAYU menginformasikan kegiatan investasi apderis kepada teman-teman Saksi SRI RAHAYU dengan cara menawarkan sejumlah keuntungan apabila ikut menginvestasikan uangnya di usaha milik Terdakwa. Selanjutnya setelah orang-orang tersebut tertarik untuk ikut berinvestasi, maka Saksi SRI RAHAYU mengarahkan calon investor tersebut untuk menghubungi Terdakwa dan setelahnya semua kegiatan penyetoran uang investasi seolah-olah hanya dilakukan oleh Terdakwa.
- Hingga memasuki akhir tahun 2021, modal yang terkumpul telah mencukupi untuk digunakan dalam kegiatan operasional usaha ayam potong, namun karena tergiur dengan masih banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Terdakwa tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut tidak lagi digunakan dalam rangka pengembangan dan operasional usaha ayam potong, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Terdakwa kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor;
- Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh) lima hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Terdakwa, menimbulkan keyakinan bagi calon investor untuk kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada Terdakwa, namun karena usaha ayam yang dijanjikan tidak pernah terlaksana dan modal hanya diputar untuk membayar keuntungan bagi para investornya, maka perbuatan Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
NAMA INVESTOR
|
JUMLAH KERUGIAN
|
1
|
NITA
|
Rp 85.000.000
|
2
|
YULI PURNAMA SARI
|
Rp 128.600.000
|
3
|
DWI RAHMA HANDAYANI
|
Rp 7.600.000
|
4
|
MAHESA FERNANDA ALDHO P.
|
Rp 74.000.000
|
5
|
RAHMI
|
Rp 30.800.000
|
6
|
SITI HALIMA
|
Rp 14.500.000
|
7
|
MELI KASELLE
|
Rp 1.200.000
|
8
|
LILIA RETNAWATI
|
Rp 39.600.000
|
9
|
RAHMAH FARAHDITA S.
|
Rp 20.467.500
|
10
|
SYAHDAN FARIS HERMAWAN
|
Rp 120.900.000
|
11
|
RINA DWI SAFITRI
|
Rp 29.500.000
|
12
|
HELMA MALINI
|
Rp 131.800.000
|
13
|
RACHMA YUNITA
|
Rp 30.000.000
|
14
|
NUR AFNI
|
Rp 48.000.000
|
15
|
OBED ANRONIUS
|
Rp 18.070.000
|
16
|
TAKWA
|
Rp 68.350.000
|
17
|
INDRIANI RAHMAH RAMADHANI
|
Rp 10.000.000
|
18
|
MEDI TANDI BUA
|
Rp 13.500.000
|
19
|
NURBAYANTI
|
Rp 52.800.000
|
20
|
SRI WARSA
|
Rp 44.000.000
|
21
|
WULANDARI SRIANINGSIH
|
Rp 7.220.000
|
22
|
ADI ALGHIFAR
|
Rp 80.250.000
|
23
|
ARDHISTIA MAHARANI A.
|
Rp 14.815.000
|
24
|
ARIE ANGGARA
|
Rp 19.000.000
|
25
|
ARIZAL DWI KURNIAWAN
|
Rp 40.500.000
|
26
|
DODY AGUSTO WIJAYA
|
Rp 14.000.000
|
27
|
FRIDAY BANNE
|
Rp 43.000.000
|
28
|
YULIATI
|
Rp 34.000.000
|
29
|
MUIZZATUN NAILAL
|
Rp 25.500.000
|
30
|
RISKI INDAH SARI
|
Rp 50.000.000
|
31
|
JUNAIDI
|
Rp 27.300.000
|
32
|
RIKA ANGGRAENI
|
Rp 97.250.000
|
33
|
YUYUN HERFIANTI
|
Rp 13.500.000
|
34
|
FIRMAN WAHYUDI
|
Rp 44.000.000
|
35
|
MARIA ULVA
|
Rp 93.000.000
|
36
|
NUR SANTI
|
Rp 33.720.000
|
37
|
RISCA FITRIYANA
|
Rp 32.100.000
|
38
|
RIZKI LISTYAWAN
|
Rp 24.000.000
|
39
|
SUBHAN NOOR
|
Rp 63.150.000
|
40
|
SAADIYAH
|
Rp 56.100.000
|
41
|
RANGGA REIHAN
|
Rp 48.000.000
|
42
|
DINDA ANDRIANI
|
Rp 43.896.400
|
43
|
AHDANSYAH
|
Rp 88.000.000
|
44
|
AHMAD FAUDZI
|
Rp 60.100.000
|
45
|
AJI PAMUNGKAS
|
Rp 30.000.000
|
46
|
AMELYA NOVIARTI DINIE M. S.
|
Rp 63.600.000
|
47
|
AMIN BA'DI
|
Rp 8.600.000
|
48
|
ANDRI TALEP
|
Rp 21.500.000
|
49
|
BUDI NURCAHYO
|
Rp 36.800.000
|
50
|
DARNA WATI
|
Rp 13.600.000
|
51
|
DWI SAKTI RAMADHONI
|
Rp 66.800.000
|
52
|
DWI TIRTA RAHMADANI
|
Rp 34.780.000
|
53
|
ENDANG TRISNAWATI
|
Rp 15.720.000
|
54
|
FADHLIL KHALIQ IRAWAN
|
Rp 112.500.000
|
55
|
HERLINDA
|
Rp 19.910.000
|
56
|
IBRAHIM
|
Rp 123.000.000
|
57
|
IFAN NAUFAL WIJANARKO
|
Rp 47.000.000
|
58
|
JUAN ALPHECCA ONGKO W. P.
|
Rp 16.000.000
|
59
|
LIA ANGGRAENI
|
Rp 72.930.000
|
60
|
M. REZKY RHAMADHAN
|
Rp 5.110.000
|
61
|
MAULANA KAFIE R.
|
Rp 116.000.000
|
62
|
MUHAMMAD ALI
|
Rp 15.600.000
|
63
|
NIZAR ADHA
|
Rp 96.800.000
|
64
|
NOBERT
|
Rp 50.000.000
|
65
|
NORKHOLIS
|
Rp 72.940.000
|
66
|
WIM TRIYANTO SILAMBI
|
Rp 53.000.000
|
67
|
WAWAN TONO
|
Rp 72.500.000
|
68
|
OLIVIA SUSANTI
|
Rp 74.400.000
|
69
|
RIKY SETIAWAN
|
Rp 20.600.000
|
70
|
RISKA TRIA RAHMI
|
Rp 27.300.000
|
71
|
RIZKI SETIYA RAHAYU
|
Rp 31.840.000
|
72
|
OKY TEGUH STIYO
|
Rp 19.000.000
|
73
|
NUR SADIQ
|
Rp 92.780.000
|
74
|
MULYADI
|
Rp 4.900.000
|
75
|
SYAHRUL KHOIRUDIN
|
Rp 12.300.000
|
76
|
WAHIDAH SUCI PRATIWI
|
Rp 11.800.000
|
77
|
PUTRI NOORHOHMAH
|
Rp 58.480.000
|
JUMLAH TOTAL KERUGIAN
|
Rp 3.539.178.900
|
- Bahwa sebagian uang investor yang telah diterima oleh Terdakwa kemudian ditransfer ke beberapa rekening milik Saksi SRI RAHAYU yakni rekening Bank BCA dengan nomor 7805483962, rekening Bank Mandiri dengan nomor 1490012319564, rekening Bank BSI dengan nomor 7198801156, dan rekening Bank Kaltimtara dengan nomor 0052489130, yang mana setelah ditransfer ke rekening milik Saksi SRI RAHAYU uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU.
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian kepada para investor dan/atau konsumen padahal sebenarnya para investor dan/atau konsumen tersebut melakukan investasi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa Terdakwa telah mendorong agar para investor tersebut mentransferkan uang untuk dihimpun dalam rekening Terdakwa dengan rangkaian kebohongann sehingga para investor percaya akan mendapatkan keuntungan namun kenyataannya para investor mengalami kerugian.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni para konsumen dan/atau investor, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------
- Berawal pada sekira tahun 2020, Terdakwa mulai menawarkan investasi ayam potong kepada teman-teman dekat Terdakwa, yang mana Terdakwa menawarkan keuntungan/ profit 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditanamkan per 35 (tiga puluh lima) hari, namun tawaran tersebut tidak mendapat respon yang baik dari Masyarakat/ calon investor sehingga Terdakwa kemudian mencoba mempromosikan investasi dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar 50% (lima puluh persen) per 35 (tiga puluh lima) hari sehingga mulai ada beberapa orang yang tertarik menanamkan modal di investasi milik Terdakwa tersebut. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa mulai menawarkan paket investasi dengan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana untuk semakin meyakinkan calon investor Terdakwa membuat jaminan berupa Surat Perjanjian sehingga mulai banyak orang yang ikut berinvestasi pada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengembangkan investasi tersebut dengan merambah pada media sosial Instagram dengan membuat akun bernama “apderis_invest”, yang mana Terdakwa membuat deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut dengan tulisan “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Terdakwa dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya pada sekira akhir tahun 2020 Terdakwa berhasil membangun kendang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ± Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menggunakan uang investor.
- Bahwa pada sekira bulan Agustus 2021, Terdakwa menikah dengan Saksi SRI RAHAYU (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan Saksi SRI RAHAYU mulai ikut serta dalam pengelolaan usaha investasi ayam Apderis milik Terdakwa, yang mana Saksi SRI RAHAYU menginformasikan kegiatan investasi apderis kepada teman-teman Saksi SRI RAHAYU dengan cara menawarkan sejumlah keuntungan apabila ikut menginvestasikan uangnya di usaha milik Terdakwa. Selanjutnya setelah orang-orang tersebut tertarik untuk ikut berinvestasi, maka Saksi SRI RAHAYU mengarahkan calon investor tersebut untuk menghubungi Terdakwa dan setelahnya semua kegiatan penyetoran uang investasi seolah-olah hanya dilakukan oleh Terdakwa.
- Hingga memasuki akhir tahun 2021, modal yang terkumpul telah mencukupi untuk digunakan dalam kegiatan pengembangan usaha dan operasional usaha ayam potong, namun karena tergiur dengan masih banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Terdakwa tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan operasional usaha ayam potong meliputi pembelian bibit dan pakan ayam, sedangkan sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Terdakwa kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor;
- Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh) lima hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Terdakwa, menimbulkan keyakinan bagi calon investor untuk kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada Terdakwa, namun karena usaha ayam yang dijanjikan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan modal yang disetorkan dan modal hanya diputar untuk membayar keuntungan bagi para investornya, maka perbuatan Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
NAMA INVESTOR
|
JUMLAH KERUGIAN
|
1
|
NITA
|
Rp 85.000.000
|
2
|
YULI PURNAMA SARI
|
Rp 128.600.000
|
3
|
DWI RAHMA HANDAYANI
|
Rp 7.600.000
|
4
|
MAHESA FERNANDA ALDHO P.
|
Rp 74.000.000
|
5
|
RAHMI
|
Rp 30.800.000
|
6
|
SITI HALIMA
|
Rp 14.500.000
|
7
|
MELI KASELLE
|
Rp 1.200.000
|
8
|
LILIA RETNAWATI
|
Rp 39.600.000
|
9
|
RAHMAH FARAHDITA S.
|
Rp 20.467.500
|
10
|
SYAHDAN FARIS HERMAWAN
|
Rp 120.900.000
|
11
|
RINA DWI SAFITRI
|
Rp 29.500.000
|
12
|
HELMA MALINI
|
Rp 131.800.000
|
13
|
RACHMA YUNITA
|
Rp 30.000.000
|
14
|
NUR AFNI
|
Rp 48.000.000
|
15
|
OBED ANRONIUS
|
Rp 18.070.000
|
16
|
TAKWA
|
Rp 68.350.000
|
17
|
INDRIANI RAHMAH RAMADHANI
|
Rp 10.000.000
|
18
|
MEDI TANDI BUA
|
Rp 13.500.000
|
19
|
NURBAYANTI
|
Rp 52.800.000
|
20
|
SRI WARSA
|
Rp 44.000.000
|
21
|
WULANDARI SRIANINGSIH
|
Rp 7.220.000
|
22
|
ADI ALGHIFAR
|
Rp 80.250.000
|
23
|
ARDHISTIA MAHARANI A.
|
Rp 14.815.000
|
24
|
ARIE ANGGARA
|
Rp 19.000.000
|
25
|
ARIZAL DWI KURNIAWAN
|
Rp 40.500.000
|
26
|
DODY AGUSTO WIJAYA
|
Rp 14.000.000
|
27
|
FRIDAY BANNE
|
Rp 43.000.000
|
28
|
YULIATI
|
Rp 34.000.000
|
29
|
MUIZZATUN NAILAL
|
Rp 25.500.000
|
30
|
RISKI INDAH SARI
|
Rp 50.000.000
|
31
|
JUNAIDI
|
Rp 27.300.000
|
32
|
RIKA ANGGRAENI
|
Rp 97.250.000
|
33
|
YUYUN HERFIANTI
|
Rp 13.500.000
|
34
|
FIRMAN WAHYUDI
|
Rp 44.000.000
|
35
|
MARIA ULVA
|
Rp 93.000.000
|
36
|
NUR SANTI
|
Rp 33.720.000
|
37
|
RISCA FITRIYANA
|
Rp 32.100.000
|
38
|
RIZKI LISTYAWAN
|
Rp 24.000.000
|
39
|
SUBHAN NOOR
|
Rp 63.150.000
|
40
|
SAADIYAH
|
Rp 56.100.000
|
41
|
RANGGA REIHAN
|
Rp 48.000.000
|
42
|
DINDA ANDRIANI
|
Rp 43.896.400
|
43
|
AHDANSYAH
|
Rp 88.000.000
|
44
|
AHMAD FAUDZI
|
Rp 60.100.000
|
45
|
AJI PAMUNGKAS
|
Rp 30.000.000
|
46
|
AMELYA NOVIARTI DINIE M. S.
|
Rp 63.600.000
|
47
|
AMIN BA'DI
|
Rp 8.600.000
|
48
|
ANDRI TALEP
|
Rp 21.500.000
|
49
|
BUDI NURCAHYO
|
Rp 36.800.000
|
50
|
DARNA WATI
|
Rp 13.600.000
|
51
|
DWI SAKTI RAMADHONI
|
Rp 66.800.000
|
52
|
DWI TIRTA RAHMADANI
|
Rp 34.780.000
|
53
|
ENDANG TRISNAWATI
|
Rp 15.720.000
|
54
|
FADHLIL KHALIQ IRAWAN
|
Rp 112.500.000
|
55
|
HERLINDA
|
Rp 19.910.000
|
56
|
IBRAHIM
|
Rp 123.000.000
|
57
|
IFAN NAUFAL WIJANARKO
|
Rp 47.000.000
|
58
|
JUAN ALPHECCA ONGKO W. P.
|
Rp 16.000.000
|
59
|
LIA ANGGRAENI
|
Rp 72.930.000
|
60
|
M. REZKY RHAMADHAN
|
Rp 5.110.000
|
61
|
MAULANA KAFIE R.
|
Rp 116.000.000
|
62
|
MUHAMMAD ALI
|
Rp 15.600.000
|
63
|
NIZAR ADHA
|
Rp 96.800.000
|
64
|
NOBERT
|
Rp 50.000.000
|
65
|
NORKHOLIS
|
Rp 72.940.000
|
66
|
WIM TRIYANTO SILAMBI
|
Rp 53.000.000
|
67
|
WAWAN TONO
|
Rp 72.500.000
|
68
|
OLIVIA SUSANTI
|
Rp 74.400.000
|
69
|
RIKY SETIAWAN
|
Rp 20.600.000
|
70
|
RISKA TRIA RAHMI
|
Rp 27.300.000
|
71
|
RIZKI SETIYA RAHAYU
|
Rp 31.840.000
|
72
|
OKY TEGUH STIYO
|
Rp 19.000.000
|
73
|
NUR SADIQ
|
Rp 92.780.000
|
74
|
MULYADI
|
Rp 4.900.000
|
75
|
SYAHRUL KHOIRUDIN
|
Rp 12.300.000
|
76
|
WAHIDAH SUCI PRATIWI
|
Rp 11.800.000
|
77
|
PUTRI NOORHOHMAH
|
Rp 58.480.000
|
JUMLAH TOTAL KERUGIAN
|
Rp 3.539.178.900
|
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------
DAN
----------Bahwa ia Terdakwa RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ““dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berupa informasi yang tidak benar tentang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis dengan cara memposting dalam media sosial akun instagram apderis_invest yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik karena para konsumen dan/atau investor telah melakukan transfer investasi tetapi tidak mendapatkan keuntungan” dengan cara-cara sebagai berikut” : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekira tahun 2020, Terdakwa mulai menawarkan investasi ayam potong kepada teman-teman dekat Terdakwa, yang mana Terdakwa menawarkan keuntungan/ profit 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditanamkan per 35 (tiga puluh lima) hari, namun tawaran tersebut tidak mendapat respon yang baik dari Masyarakat/ calon investor sehingga Terdakwa kemudian mencoba mempromosikan investasi dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar 50% (lima puluh persen) per 35 (tiga puluh lima) hari sehingga mulai ada beberapa orang yang tertarik menanamkan modal di investasi milik Terdakwa tersebut. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa mulai menawarkan paket investasi dengan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana untuk semakin meyakinkan calon investor Terdakwa membuat jaminan berupa Surat Perjanjian sehingga mulai banyak orang yang ikut berinvestasi pada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengembangkan investasi tersebut dengan merambah pada media sosial Instagram dengan membuat akun bernama “apderis_invest”, yang mana Terdakwa membuat deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut dengan tulisan “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Terdakwa dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya pada sekira akhir tahun 2020 Terdakwa berhasil membangun kendang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ± Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menggunakan uang investor.
- Bahwa pada sekira bulan Agustus 2021, Terdakwa menikah dengan Saksi SRI RAHAYU (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan Saksi SRI RAHAYU mulai ikut serta dalam pengelolaan usaha investasi ayam Apderis milik Terdakwa, yang mana Saksi SRI RAHAYU menginformasikan kegiatan investasi apderis kepada teman-teman Saksi SRI RAHAYU dengan cara menawarkan sejumlah keuntungan apabila ikut menginvestasikan uangnya di usaha milik Terdakwa. Selanjutnya setelah orang-orang tersebut tertarik untuk ikut berinvestasi, maka Saksi SRI RAHAYU mengarahkan calon investor tersebut untuk menghubungi Terdakwa dan setelahnya semua kegiatan penyetoran uang investasi seolah-olah hanya dilakukan oleh Terdakwa.
- Hingga memasuki akhir tahun 2021, modal yang terkumpul telah mencukupi untuk digunakan dalam kegiatan operasional usaha ayam potong, namun karena tergiur dengan masih banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Terdakwa tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut tidak lagi digunakan dalam rangka pengembangan dan operasional usaha ayam potong, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Terdakwa kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor;
- Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh) lima hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Terdakwa, menimbulkan keyakinan bagi calon investor untuk kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada Terdakwa, terlebih bahwa di dalam akun sosial media instagram “apderis_invest”, Terdakwa secara aktif memposting video kegiatan di dalam kandang ayam yang menunjukkan banyaknya ayam-ayam di dalam kandang seolah-olah benar uang investor telah digunakan dalam usaha ayam potong, sehingga karena usaha ayam yang dijanjikan tidak pernah terlaksana dan modal hanya diputar untuk membayar keuntungan bagi para investornya, maka perbuatan Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
NAMA INVESTOR
|
JUMLAH KERUGIAN
|
1
|
NITA
|
Rp 85.000.000
|
2
|
YULI PURNAMA SARI
|
Rp 128.600.000
|
3
|
DWI RAHMA HANDAYANI
|
Rp 7.600.000
|
4
|
MAHESA FERNANDA ALDHO P.
|
Rp 74.000.000
|
5
|
RAHMI
|
Rp 30.800.000
|
6
|
SITI HALIMA
|
Rp 14.500.000
|
7
|
MELI KASELLE
|
Rp 1.200.000
|
8
|
LILIA RETNAWATI
|
Rp 39.600.000
|
9
|
RAHMAH FARAHDITA S.
|
Rp 20.467.500
|
10
|
SYAHDAN FARIS HERMAWAN
|
Rp 120.900.000
|
11
|
RINA DWI SAFITRI
|
Rp 29.500.000
|
12
|
HELMA MALINI
|
Rp 131.800.000
|
13
|
RACHMA YUNITA
|
Rp 30.000.000
|
14
|
NUR AFNI
|
Rp 48.000.000
|
15
|
OBED ANRONIUS
|
Rp 18.070.000
|
16
|
TAKWA
|
Rp 68.350.000
|
17
|
INDRIANI RAHMAH RAMADHANI
|
Rp 10.000.000
|
18
|
MEDI TANDI BUA
|
Rp 13.500.000
|
19
|
NURBAYANTI
|
Rp 52.800.000
|
20
|
SRI WARSA
|
Rp 44.000.000
|
21
|
WULANDARI SRIANINGSIH
|
Rp 7.220.000
|
22
|
ADI ALGHIFAR
|
Rp 80.250.000
|
23
|
ARDHISTIA MAHARANI A.
|
Rp 14.815.000
|
24
|
ARIE ANGGARA
|
Rp 19.000.000
|
25
|
ARIZAL DWI KURNIAWAN
|
Rp 40.500.000
|
26
|
DODY AGUSTO WIJAYA
|
Rp 14.000.000
|
27
|
FRIDAY BANNE
|
Rp 43.000.000
|
28
|
YULIATI
|
Rp 34.000.000
|
29
|
MUIZZATUN NAILAL
|
Rp 25.500.000
|
30
|
RISKI INDAH SARI
|
Rp 50.000.000
|
31
|
JUNAIDI
|
Rp 27.300.000
|
32
|
RIKA ANGGRAENI
|
Rp 97.250.000
|
33
|
YUYUN HERFIANTI
|
Rp 13.500.000
|
34
|
FIRMAN WAHYUDI
|
Rp 44.000.000
|
35
|
MARIA ULVA
|
Rp 93.000.000
|
36
|
NUR SANTI
|
Rp 33.720.000
|
37
|
RISCA FITRIYANA
|
Rp 32.100.000
|
38
|
RIZKI LISTYAWAN
|
Rp 24.000.000
|
39
|
SUBHAN NOOR
|
Rp 63.150.000
|
40
|
SAADIYAH
|
Rp 56.100.000
|
41
|
RANGGA REIHAN
|
Rp 48.000.000
|
42
|
DINDA ANDRIANI
|
Rp 43.896.400
|
43
|
AHDANSYAH
|
Rp 88.000.000
|
44
|
AHMAD FAUDZI
|
Rp 60.100.000
|
45
|
AJI PAMUNGKAS
|
Rp 30.000.000
|
46
|
AMELYA NOVIARTI DINIE M. S.
|
Rp 63.600.000
|
47
|
AMIN BA'DI
|
Rp 8.600.000
|
48
|
ANDRI TALEP
|
Rp 21.500.000
|
49
|
BUDI NURCAHYO
|
Rp 36.800.000
|
50
|
DARNA WATI
|
Rp 13.600.000
|
51
|
DWI SAKTI RAMADHONI
|
Rp 66.800.000
|
52
|
DWI TIRTA RAHMADANI
|
Rp 34.780.000
|
53
|
ENDANG TRISNAWATI
|
Rp 15.720.000
|
54
|
FADHLIL KHALIQ IRAWAN
|
Rp 112.500.000
|
55
|
HERLINDA
|
Rp 19.910.000
|
56
|
IBRAHIM
|
Rp 123.000.000
|
57
|
IFAN NAUFAL WIJANARKO
|
Rp 47.000.000
|
58
|
JUAN ALPHECCA ONGKO W. P.
|
Rp 16.000.000
|
59
|
LIA ANGGRAENI
|
Rp 72.930.000
|
60
|
M. REZKY RHAMADHAN
|
Rp 5.110.000
|
61
|
MAULANA KAFIE R.
|
Rp 116.000.000
|
62
|
MUHAMMAD ALI
|
Rp 15.600.000
|
63
|
NIZAR ADHA
|
Rp 96.800.000
|
64
|
NOBERT
|
Rp 50.000.000
|
65
|
NORKHOLIS
|
Rp 72.940.000
|
66
|
WIM TRIYANTO SILAMBI
|
Rp 53.000.000
|
67
|
WAWAN TONO
|
Rp 72.500.000
|
68
|
OLIVIA SUSANTI
|
Rp 74.400.000
|
69
|
RIKY SETIAWAN
|
Rp 20.600.000
|
70
|
RISKA TRIA RAHMI
|
Rp 27.300.000
|
71
|
RIZKI SETIYA RAHAYU
|
Rp 31.840.000
|
72
|
OKY TEGUH STIYO
|
Rp 19.000.000
|
73
|
NUR SADIQ
|
Rp 92.780.000
|
74
|
MULYADI
|
Rp 4.900.000
|
75
|
SYAHRUL KHOIRUDIN
|
Rp 12.300.000
|
76
|
WAHIDAH SUCI PRATIWI
|
Rp 11.800.000
|
77
|
PUTRI NOORHOHMAH
|
Rp 58.480.000
|
JUMLAH TOTAL KERUGIAN
|
Rp 3.539.178.900
|
- Bahwa sebagian uang investor yang telah diterima oleh Terdakwa kemudian ditransfer ke beberapa rekening milik Saksi SRI RAHAYU yakni rekening Bank BCA dengan nomor 7805483962, rekening Bank Mandiri dengan nomor 1490012319564, rekening Bank BSI dengan nomor 7198801156, dan rekening Bank Kaltimtara dengan nomor 0052489130, yang mana setelah ditransfer ke rekening milik Saksi SRI RAHAYU uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Saksi SRI RAHAYU antara lain untuk transaksi sebagai berikut:
- Pembelian handphone pada ERAFONE RUKO SAMARINDA sebesar Rp 17.999.000,-
- Pembelian tanah kepada SYAFRIANSYAH sebesar Rp 50.000.000,-
- Pembelian perhiasan emas sebesar Rp 15.300.000,-
- Pembelian alat elektronik pada NUANSA ELEKTRONIK sebesar Rp 31.968.000,-
- Pembelian barang branded pada EVERBEST BIGMALL sebesar Rp 4.736.000,-
- Pembelian perhiasan emas berupa gelang dan kalung seharga Rp 13.350.000,-
- Pembelian barang branded pada CHARLES & KEITH sebesar Rp 1.199.000,-
- DP pembelian cincin sebesar Rp 5.150.000,-
- Pembelian perhiasan emas pada FADILAH TOKO EMAS sebesar Rp 29.400.000,-
- Pembelian set panahan seharga Rp 7.200.000,-
- Pembayaran sertifikat sebesar Rp 25.000.000,-
- Pembelian perhiasan emas pada FADILAH TOKO EMAS sebesar Rp 13.000.000.-
- Pembelian alat elektronik pada CV GIU PERKASA sebesar Rp 17.370.000,- dan Rp 8.307.000,-
- DP interior rumah sebesar Rp 20.000.000,-
- Pembelian blower dan kompor sebesar Rp 11.200.000,-
- Pembelian alat elektronik pada PERDANA ELECTRONIC sebesar Rp 40.775.000,-
- Pembelian dipan seharga Rp 12.553.000,-
- Pembelian barang pada Nuansa Home Centre seharga Rp 24.661.000,-
- Pembayaran backdrop dan partisi rumah seharga Rp 30.000.000,-
- Pembelian barang pada Home Center seharga Rp 23.645.100,-
- Pembelian meja rias seharga Rp 7.000.000,-
- DP Interior rumah seharga Rp 30.000.000,-
- Pembayaran sisa interior seharga Rp 12.000.000,-
- Pembelian barang pada ACE HARDWARE BIGMALL sebesar Rp 25.635.400,-
- DP backdrop TV sebesar Rp 6.000.000,-
- Pembayaran biaya umroh sebesar Rp 29.000.000,-
- Pembayaran alat kolam sebesar Rp 13.512.000,- beserta ongkir Rp 1.675.000,-
- Pelunasan backdrop sebesar Rp 8.000.000,-
- Pembelian perhiasan emas
|