Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa RAHMAN Alian RIAN Bin ABDUL RAHIM, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Rumah Sakit (RS) AMALIA Bontang yang beralamat di Jalan R.Suprapto Rt. 13 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 07.00 wita Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM berangkat bekerja di Rumah Sakit (RS) Amalia Bontang yang beralamat di Jalan R.Suprapto Rt. 13 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang sebagai Maintenance di bidang pemeliharaan alat rumah sakit, kemudian sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa menemui pemilik Sepeda motor Merek Honda Scoopy Warna Putih Dengan Nopol KT 6998 DY yaitu Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM di RS Amalia Bontang dan mengatakan “saya mau pinjam motor utuk membeli makan nasi padang yang paling dekat disini dimana?”, kemudian Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM meminjamkan sepeda motor Merek Honda Scoopy Warna Putih Dengan Nopol KT 6998 DY dan mengatakan “Motor scoopy putih yang si parkir parkiran bawah”, selanjutnya Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM memberikan kunci sepeda motor kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi mengambil motor tersebut, setelah beberapa lama Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM menunggu Terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut tetapi Terdakwa tidak Kembali, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM melaporkan ke pihak Security Rumah sakit untuk melihat CCTV memastikan apakah Terdakwa tersebut adalah keluarga pasien rumah sakit ternyata Terdakwa bukan keluarga pasien rumah sakit dan di rekaman CCTV Terdakwa tidak ada naik keruangan rawat inap, kemudian Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM di sarankan oleh pihak security Rumah Sakit (RS) AMALIA Bontang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
- Bahwa pada saat Terdakwa meminjam sepeda motor Merek Honda Scoopy Warna Putih Dengan Nopol KT 6998 DY tersebut Terdakwa ada meminta izin kepada Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM, kemudian maksud dan tujuan Terdakwa adalah awalnya utuk beli makan namun karena kelamaan Terdakwa gunakan sendiri sehingga Terdakwa takut untuk mengembalikan kepada Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM, selanjutnya terhadap Sepeda motor Merek Honda Scoopy Warna Putih Dengan Nopol KT 6998 DY tersebut Terdakwa bawa ke Marangkayu kemudian Terdakwa bawa ke Samarinda dan Terdakwa Kembali lagi ke Bontang, selanjutnya Sepeda motor Merek Honda Scoopy Warna Putih Dengan Nopol KT 6998 DY tersebut Terdakwa simpan di sekitar kos kosan di depan Rudal Jalan Mt Haryono Gg selancar 7 Rt 29 Kelurahan Api Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
------------ Perbuatan Terdakwa RAHMAN Alian RIAN Bin ABDUL RAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa RAHMAN Alian RIAN Bin ABDUL RAHIM, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Rumah Sakit (RS) AMALIA Bontang yang beralamat di Jalan R.Suprapto Rt. 13 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 07.00 wita Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM berangkat bekerja di Rumah Sakit (RS) Amalia Bontang yang beralamat di Jalan R.Suprapto Rt. 13 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang sebagai Maintenance di bidang pemeliharaan alat rumah sakit, kemudian sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa menemui pemilik Sepeda motor Merek Honda Scoopy Warna Putih Dengan Nopol KT 6998 DY yaitu Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM di RS Amalia Bontang dan mengatakan “saya mau pinjam motor utuk membeli makan nasi padang yang paling dekat disini dimana?”, dikarenakan Terdakwa seperti keluarga pasien kemudian Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM meminjamkan sepeda motor Merek Honda Scoopy Warna Putih Dengan Nopol KT 6998 DY tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “Motornya motor apa" dan Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM menjawab "Motor scoopy putih yang di parkir parkiran bawah” kemudian Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM memberikan kunci sepeda motor kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi mengambil motor tersebut, setelah lama Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM tunggu-tunggu Terdakwa tidak Kembali-kembali selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM laporkan ke pihak Security Rumah sakit untuk melihat CCTV memastikan apakah Terdakwa tersebut adalah keluarga pasien rumah sakit ternyata Terdakwa bukan keluarga pasien rumah sakit di rekaman CCTV Terdakwa tidak ada naik keruangan rawat inap kemudian Saksi HARIANTO Bin (Alm) MUHAMMAD RUM di sarankan oleh pihak security rumah sakit untuk melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
- Bahwa terhadap Sepeda motor Merek Honda Scoopy Warna Putih Dengan Nopol KT 6998 DY tersebut Terdakwa bawa ke Marangkayu dan Terdakwa Kembali lagi ke Bontang, selanjutnya Sepeda motor Merek Honda Scoopy Warna Putih Dengan Nopol KT 6998 DY tersebut Terdakwa simpan di sekitar kos kosan di depan Rudal Jalan Mt Haryono Gg selancar 7 Rt 29 Kelurahan Api Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
------------ Perbuatan Terdakwa RAHMAN Alian RIAN Bin ABDUL RAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------- |