Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Bon JP. PUDJO ASTOWO DJATIE HADINOTO SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JP. PUDJO ASTOWO DJATIE HADINOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HJP. PUDJO ASTOWO DJATIE HADINOTO
Tergugat
NoNama
1SUGIARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional kota Bontang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa bukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 114/Desa Berebas atas nama SUGIARTO adalah Sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
4. Menyatakan bahwa Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 34 tanggal 21 September 1994 pada Kantor Notaris J. FRANS DE LANNOY, SH kota Bontang adalah Akta pengikatan yang sah dan berkekuatan hukum.
5. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Nomor 35 tanggal 21 September 1994 pada Kantor Notaris J. FRANS DE LANNOY, SH kota Bontang adalahSurat Kuasa yang sah dan berkekuatan hukum.
6. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 6.380 M2 yang terletak di Dusun Benua Etam RT. 08 RW. V Desa Berbas Tengah Kota Bontang Pripinsi Kalimantan Timur dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 114/Desa Berebas atas nama SUGIARTO yang memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan umum.¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik David tallo.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan umum¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik  Yulianus Rinthi. 
adalah milik PENGGUGAT secara sah.
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 114/Desa Berebas yang semula atas nama SUGIARTO (TERGUGAT) menjadi nama JP. PUDJO ASTOWO DJATIE HADINOTO (PENGGUGAT).
8. Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mentaati isi putusan ini.
10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Bontang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Hormat Kami,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak