Dakwaan |
sekitar jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Bandeng Rt.23 Kel Tanjung laut indah Kec. Bontang selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa pada hari hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 23.30 WITA bertempat di Jl. Bandeng Rt.23 Kel Tanjung laut indah Kec. Bontang selatan Kota Bontang, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam botol plastik le mineral yang dipegang Terdakwa dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna Biru dengan Nomor imei1: 869415058584913 imei2: 869415058584905 di kantong celana.
- Terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu seberat 1 (Satu) gram dengan cara chat Whatsapp melalui admin atas nama FAIZ (DPO), setelah dibalas oleh admin Terdakwa disuruh menyimpan uang dikotak rokok sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) simpankan di belakang masjid al muhajirin bukit indah di pinggir jalan. Terdakwa kemudian menunggu telpon dari admin FAIZ (DPO) lokasi narkotika jenis sabu diletakkan, sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa di kirimkan sebuah foto berikut alamatnya di jalan bandeng Rt.23 tanjung laut indah di pinggir jalan di dalam botol le mineral. Terdakwa jalan kaki menuju kelokasi mengambil narkotika jenis sabu yang dibeli dari admin tersebut, Terdakwa kemudian mengambil botol le mineral.
- Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari admin FAIZ rencanya akan dipakai sendiri oleh Terdakwa.
- Terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu dari admin, Terdakwa terakhir membeli narkotika jenis sabu dari admin pada hari jumat tanggal 18 Juli 2025, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Terdakwa dalam waktu 1 (satu) minggu dapat membeli narkotika jenis sabu ke admin sebanyak 4 (empat) kali, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu darai FAIZ pada tanggal 11 Juli 2025 dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) habis dipakai, pada tanggal 13 Juli 2025 membeli Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) habis dipakai, Tanggal 16 Juli 2025 seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) habis terpakai semua dan terakhir pada tanggal 18 Juli 2025 membeli seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) belum sempat Terdakwa pakai.
- Jika ada teman Terdakwa yang ingin memakai narkotika jenis sabu biasa oleh Terdakwa suruh menelpon sendiri ke adminnya dan teman Terdakwa yang ingin memakai narkotika jenis sabu berurusan langsung dengan admin langsung.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian No. 118/10909/VII/2025 tanggal 19 Juli 2025 berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa APRIYANTO Als ANTO Bin (Alm) ABDUL RAUF pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut:
1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,07 gram dan berat bersih 0,72 gram dengan rincian sebagai berikut:
|
Berat Plastik
|
=
|
0,35 gram
|
Berat Kotor Sabu
|
=
|
1,07 gram
|
Berat Bersih Sabu
|
=
|
0,72 gram
|
Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik
|
=
|
0,42 gram
|
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No LS39FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 23 Juli 2025 atas nama APRIYANTO Als ANTO Bin (Alm) ABDUL RAUF yang dikeluarkan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Pekerjaan dari Terdakwa adalah merupakan kurir catering makanan prozen, sehingga pekerjaan dari Terdakwa tidak ada hubungannya dengan narkotika jenis sabu.
- Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----------Perbuatan Terdakwa APRIYANTO Als ANTO Bin (Alm) ABDUL RAUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa APRIYANTO Als ANTO Bin (Alm) ABDUL RAUF pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Bandeng Rt.23 Kel Tanjung laut indah Kec. Bontang selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 23.30 WITA bertempat di Jl. Bandeng Rt.23 Kel Tanjung laut indah Kec. Bontang selatan Kota Bontang, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam botol plastik le mineral yang dipegang Terdakwa dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna Biru dengan Nomor imei1: 869415058584913 imei2: 869415058584905 di kantong celana.
- Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu seberat 1 (Satu) gram dengan cara chat Whatsapp melalui admin atas nama FAIZ (DPO), Terdakwa di kirimkan sebuah foto berikut alamatnya di jalan Bandeng RT. 23 tanjung laut indah di pinggir jalan di dalam botol le mineral. Terdakwa jalan kaki menuju kelokasi mengambil narkotika jenis sabu yang dibeli dari admin tersebut, Terdakwa kemudian mengambil botol le mineral.
- Terdakwa sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari admin, Terdakwa terakhir mendapatkan narkotika jenis sabu dari admin pada hari jumat tanggal 18 Juli 2025.
- Jika ada teman Terdakwa yang ingin memakai narkotika jenis sabu biasa oleh Terdakwa suruh menelpon sendiri ke adminnya dan teman Terdakwa yang ingin memakai narkotika jenis sabu berurusan langsung dengan admin langsung.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian No. 118/10909/VII/2025 tanggal 19 Juli 2025 berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa APRIYANTO Als ANTO Bin (Alm) ABDUL RAUF pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut:
1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,07 gram dan berat bersih 0,72 gram dengan rincian sebagai berikut:
|
Berat Plastik
|
=
|
0,35 gram
|
Berat Kotor Sabu
|
=
|
1,07 gram
|
Berat Bersih Sabu
|
=
|
0,72 gram
|
Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik
|
=
|
0,42 gram
|
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No LS39FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 23 Juli 2025 atas nama APRIYANTO Als ANTO Bin (Alm) ABDUL RAUF yang dikeluarkan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Pekerjaan dari Terdakwa adalah merupakan kurir catering makanan prozen, sehingga pekerjaan dari Terdakwa tidak ada hubungannya dengan narkotika jenis sabu.
- Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----------Perbuatan Terdakwa APRIYANTO Als ANTO Bin (Alm) ABDUL RAUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--- |