| Dakwaan |
-----Bahwa ia terdakwa HULDI alias BUCOS Bin (Alm) TOMABE, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu Tahun 2025, bertempat di Jl. Selat Layar Rt.013 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “telah melakukan penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 wita di Jl. Selat Layar Rt.013 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang saat itu saksi RIKI ANGGI SEPTIAWAN sedang tertidur di dalam kamarnya, setelah itu saksi RIKI mendengar terdakwa HULDI alias BUCOS Bin (Alm) TOMABE memaki ibu saksi RIKI yaitu saksi WARDA B Binti BILALI, mendengar hal tersebut kemudian saksi RIKI keluar dari rumah melalui pintu dapur dan berkata “kamu itu bencong, warisan aja kamu persoalkan” mendengar hal tersebut kemudian saksi WARDA memeluk saksi RIKI dan mendorong masuk sambil berkata “sudah nak, sudah nak” hingga masuk ke dalam rumah namun mendengar terdakwa yang masih marah-marah dengan suara keras kemudian saksi RIKI emosi dan keluar mendatangi terdakwa dan langsung memukul menggunakan tangan namun tidak kena, kemudian terdakwa memukul saksi RIKI menggunakan tangan kanan mengenai pipi sebelah kiri, setelah itu saksi RIKI membalasnya menggunakan tangan kanan ke arah muka terdakwa, setelah itu terdakwa kembali memukul saksi RIKI namun sempat ditangkis menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya saksi RIKI dan terdakwa saling memukul.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RS AMALIA BONTANG Nomor : 063/RS-AB/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Novita Dwi Hardini, telah memeriksa seorang pasien bernama RIKI ANGGI SEPTIAWAN, Pada pemeriksaan luar didapatkan:
- Luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dengan diameter dua centimeter, ditemukan luka lecet pada bibir bawah sebelah kiri dengan diameter dua milimeter
- Ditemukan luka memar pada punggung kiri dengan panjang luka enam centimeter
- Ditemukan luka memar pada perut bagian kanan dengan diameter tiga koma lima centimeter
- Ditemukan luka lecet gores pada tengah bawah tangan kanan dengan panjang dua koma tujuh centimeter, ditemukan luka lecet pada tangan kiri dengan diameter dua centimeter.
------Perbuatan terdakwa HULDI ALIAS BUCOS BIN (ALM) TOMABE merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ------------------------
|