Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I RASYID DAMSIR Bin (Alm) BASO bersama-sama dengan Terdakwa II ISAH Binti (Alm) ABBAS, Terdakwa III YUSUF Alias ANGGARA Bin MOBE, dan Terdakwa IV ABDUL RASYID AME Bin (Alm) AME, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Selat Karimata Rt 09 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wita Saksi RACHMAT HIDAYAT bersama dengan tim pada Polres Bontang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian di Jln. Selat Karimata Rt 09 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian Saksi RACHMAT HIDAYAT Bersama tim melakukan penyelidikan ditempat tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wita dan benar terjadi kegiatan perjudian jenis kartu remi poker, selanjutya dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang yaitu Terdakwa I RASYID DAMSIR Bin (Alm) BASO, Terdakwa II ISAH Binti (Alm) ABBAS, Terdakwa III YUSUF Alias ANGGARA Bin MOBE, dan Terdakwa IV ABDUL RASYID AME Bin (Alm) AME yang sedang memainkan judi jenis poker, selanjutnya tim membawa Para Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Bontang.
- Bahwa permainan judi tersebut dilakukan oleh Terdakwa I RASYID DAMSIR Bin (Alm) BASO, Terdakwa II ISAH Binti (Alm) ABBAS, Terdakwa III YUSUF Alias ANGGARA Bin MOBE, dan Terdakwa IV ABDUL RASYID AME Bin (Alm) AME secara bersama sama dengan cara permainan diisi oleh 5 (lima) orang pemain, namun saat itu hanya terdapat 4 (empat) orang dengan aturan setiap putaran permainan yang menang atau GIM akan mendapatkan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) hingga Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dari yang kalah, untuk yang diabayar sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dari pemain yang kalah yaitu jika tidak MURNI, dan pada saat yang GIM dengan MURNI dibayar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dari yang kalah.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa I RASYID DAMSIR Bin (Alm) BASO, Terdakwa II ISAH Binti (Alm) ABBAS, Terdakwa III YUSUF Alias ANGGARA Bin MOBE, dan Terdakwa IV ABDUL RASYID AME Bin (Alm) AME bersifat untung-untungan.
- Bahwa dalam melakukan permainan judi tersebut Terdakwa I RASYID DAMSIR Bin (Alm) BASO, Terdakwa II ISAH Binti (Alm) ABBAS, Terdakwa III YUSUF Alias ANGGARA Bin MOBE, dan Terdakwa IV ABDUL RASYID AME Bin (Alm) AME tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I RASYID DAMSIR Bin (Alm) BASO bersama-sama dengan Terdakwa II ISAH Binti (Alm) ABBAS, Terdakwa III YUSUF Alias ANGGARA Bin MOBE, dan Terdakwa IV ABDUL RASYID AME Bin (Alm) AME, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Selat Karimata Rt 09 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wita Saksi RACHMAT HIDAYAT bersama dengan tim pada Polres Bontang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian di Jln. Selat Karimata Rt 09 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian Saksi RACHMAT HIDAYAT Bersama tim melakukan penyelidikan ditempat tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wita dan benar terjadi kegiatan perjudian jenis kartu remi poker, selanjutya dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang yaitu Terdakwa I RASYID DAMSIR Bin (Alm) BASO, Terdakwa II ISAH Binti (Alm) ABBAS, Terdakwa III YUSUF Alias ANGGARA Bin MOBE, dan Terdakwa IV ABDUL RASYID AME Bin (Alm) AME yang sedang memainkan judi jenis poker, selanjutnya tim membawa Para Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Bontang.
- Bahwa permainan judi tersebut dilakukan oleh Terdakwa I RASYID DAMSIR Bin (Alm) BASO, Terdakwa II ISAH Binti (Alm) ABBAS, Terdakwa III YUSUF Alias ANGGARA Bin MOBE, dan Terdakwa IV ABDUL RASYID AME Bin (Alm) AME secara bersama sama dengan cara permainan diisi oleh 5 (lima) orang pemain, namun saat itu hanya terdapat 4 (empat) orang dengan aturan setiap putaran permainan yang menang atau GIM akan mendapatkan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) hingga Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dari yang kalah, untuk yang diabayar sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dari pemain yang kalah yaitu jika tidak MURNI, dan pada saat yang GIM dengan MURNI dibayar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dari yang kalah.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa I RASYID DAMSIR Bin (Alm) BASO, Terdakwa II ISAH Binti (Alm) ABBAS, Terdakwa III YUSUF Alias ANGGARA Bin MOBE, dan Terdakwa IV ABDUL RASYID AME Bin (Alm) AME bersifat untung-untungan dan tujuan Para Terdakwa melakukan permainan judi hanya mengisi waktu luang;
- Bahwa dalam melakukan permainan judi tersebut Terdakwa I RASYID DAMSIR Bin (Alm) BASO, Terdakwa II ISAH Binti (Alm) ABBAS, Terdakwa III YUSUF Alias ANGGARA Bin MOBE, dan Terdakwa IV ABDUL RASYID AME Bin (Alm) AME tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
- Bahwa tempat dilakukannya permainan judi tersebut adalah di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Selat Karimata Rt 09 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |