INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pdt.P/2025/PN Bon | H. ABD RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2025/PN Bon | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan nama-nama yang tercatat di dalam dokumen ini adalah orang yang sama sebagai berikut :
a. KTP NIK : 6474020612490001, Tanggal 28 April 2012, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, tertulis atas nama : H. ABD RAHMAN;
b. Sertifikat SHM Nomor 1340/1995 yang terletak di Desa Santan Ilir Kecamatan Muara badak yang sekarang menjadi Desa Segendis, Bontang Lestari tertulis atas nama : H. BEDDU.
3. Memerintahkan kepadaPemohon untuk mengirimkan Salinan putusan Permohonan Penetapan satu orang yang sama ke Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, untuk keperluan pengurusan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1340/1995 atas nama H. BEDDU. Yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Bontangm Provinsi Kalimantan Timur, dan selanjutnya digunakan untuk pengurusan pembuatan Sertikat Hak Milik.
4. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |