| Dakwaan |
Benar pada hari Senin tanggal 24 November 2025 Sekira pukul 21.07 wita tersebut diatas telah tertangkap tangan 1 (satu) orang telah Menjual miras, menyediakan dagangan Miras pada saat Personel melaksanakan Razia/Patroli. Dengan adanya kejadian ini tersangka dan Barang bukti sebanyak 2 (Dua) Botol Anggur Putih Merk Orang Tua, 3 (Tiga) Botol Bir Putih Merk Bintang, 2(Dua) Botol Kecil Bir Putih Merk Bintang, 1 (Satu) Botol Anggur Merah Merk Orang Tua, 5 (Lima) Kaleng Bir Putih Merk Bintang . kemudian dibawa ke kantor Sat Samapta Polres Bontang. |