Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa I HENDRA Bin JUMRI B. bersama-sama dengan Terdakwa II NOVAN JULIANTO Bin TINAH, pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jl. Brigjen Katamso Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa I HENDRA Bin JUMRI B. bersama-sama dengan Terdakwa II NOVAN JULIANTO Bin TINAH menerima 1 (satu) poket kecil sabu dari sdr. HERMAN (DPO) untuk kemudian dikonsumsi berdua oleh Para Terdakwa, setelahnya sdr. HERMAN meminjamkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu kepada Terdakwa II NOVAN JULIANTO Bin TINAH dan menyuruh Terdakwa II NOVAN JULIANTO Bin TINAH untuk berkomunikasi dengan seseorang yang dipanggil ‘BOS’ yang akan mengantarkan sabu ke Bontang, sehingga Terdakwa II NOVAN JULIANTO Bin TINAH diperintahkan oleh sdr. HERMAN untuk mengambil sabu tersebut bersama dengan Terdakwa I HENDRA Bin JUMRI B. setelah itu Para Terdakwa berangkat menuju Kota Bontang menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna kuning biru dan sesampainya di Kota Bontang pada sekira pukul 21.00 Wita Para Terdakwa langsung diarahkan ke untuk bertemu di sebuah Warung Makan di dekat SPBU/ pom bensin, sehingga di lokasi tersebut orang yang dipanggil ‘BOS’ langsung menyerahkan 1 (satu) buah tas berwarna hitam untuk kemudian tas tersebut dipegang oleh Terdakwa I HENDRA Bin JUMRI B., setelahnya Para Terdakwa langsung pergi meninggalkan Warung tersebut dan pada saat menunggu lampu merah di di Jl. Brigjen Katamso Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang Para Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, petugas pada Polres Bontang memperoleh informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Brigjen Katamso Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita petugas menuju ke Lokasi dimaksud petugas mencurigai Para Terdakwa yang sedang berboncengan sepeda motor sehingga petugas langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna kuning biru tanpa nomor polisi yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Para Terdakwa;
- Bahwa dari transaksi narkotika tersebut Para Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa narkotika sabu untuk dikonsumsi secara gratis/ cuma-cuma;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 004/10909.04/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 3 (tiga) bungkus plastik sabu yang disita dari Para Terdakwa memiliki berat kotor 19,5 (sembilan belas koma lima) gram dan berat bersih (netto) 18,99 (delapan belas koma sembilan sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS7FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 13 Januari 2025, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa I HENDRA Bin JUMRI B. bersama-sama dengan Terdakwa II NOVAN JULIANTO Bin TINAH, pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jl. Brigjen Katamso Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, petugas pada Polres Bontang memperoleh informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Brigjen Katamso Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita petugas menuju ke Lokasi dimaksud petugas mencurigai Para Terdakwa yang sedang berboncengan sepeda motor sehingga petugas langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna kuning biru tanpa nomor polisi yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Para Terdakwa;
- Bahwa dari transaksi narkotika tersebut Para Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang tunai dan narkotika sabu untuk dikonsumsi secara gratis/ cuma-cuma;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 004/10909.04/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 3 (tiga) bungkus plastik sabu yang disita dari Para Terdakwa memiliki berat kotor 19,5 (sembilan belas koma lima) gram dan berat bersih (netto) 18,99 (delapan belas koma sembilan sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS7FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 13 Januari 2025, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- |