Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Bon 1.ariana
2.Ferli Pebrian
3.Dina auilia Rahmah
4.Hendi Fatria
Jusak Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ariana
2Ferli Pebrian
3Dina auilia Rahmah
4Hendi Fatria
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, S.H., C. Meariana
2AKSAN, S.H., C. MeFerli Pebrian
3AKSAN, S.H., C. MeDina auilia Rahmah
4AKSAN, S.H., C. MeHendi Fatria
Tergugat
NoNama
1Jusak Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. menyatakan sah dan berharga bukti surat milik Para Penggugat (atas nama Rifaddin)
  3. menyatakan sah jual beli Lahan Sertifikat HGB No 03 Desa Bontang Kuala Kecamtan Bontang utara Kabupaten Kutai/Kotip Bontang Kalimantan Timur serta peta situasi Nomor Kut.13/Kav/P3HT/91-92/91-lembar 2 Persil 23 kotak6.7-G saat ini terketak di RT. 17 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang antara Almarhum Rifaddin Sebagai Pembeli dengan Jusak Gunawan / Goeij Tian Poei sebagai penjual dengan Kwitansi pembelian tanggal 6 April 2010
  4. menyatakan Lahan Sertifikat HGB No 03 Desa Bontang Kuala Kecamtan Bontang utara Kabupaten Kutai/Kotip Bontang Kalimantan Timur serta peta situasi Nomor Kut.13/Kav/P3HT/91-92/91-lembar 2 Persil 23 kotak6.7-G saat ini terketak di RT. 17 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang  dengan batas batas dan ukuran Barat             : bangunan Perumahan Developer PT. Setia Cipta Loka                      Panjang : 40 Meter Utara       : Sertifikat Hak Milik No.37                            Lebar     : 28 Meter Timur        : Rencana Gang           Panjang : 40 Meter Selatan: Jalan Dewi Sartika                         Lebar     : 28 Meter sah Milik Para Tergugat
  5. menyatakan sah tindakan para Penggugat ( ahli waris almarhum Rifaddin ) di kemudian Hari atas balik nama  sertifikat HGB No 3 Kelurahan Bontang Kuala kec Bontang Baru Kota Bontang KalTim serta Peningkatan  sertifikat HGB Ke Sertifikat Hak Milik di hadapan BPN (badan Pertanahan Negara ) Kota Bontang dan instansi Yang Terkait dalam Pengurusan Sertifikat tersebut
  6. memerintahkan badan pertanahan Kota Bontang untuk melaksanakan balik nama Lahan Sertifikat HGB No 03/Bontang Kuala dari nama Jusak Gunawan/Goeij Tian Poei ke Nama Para Penggugat sebagai Ahli waris almarhum Rifaddin serta peningkatan dari  sertifikat HGB ke Sertifikat Hak Milik.
  7. membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat

dan apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Para Penggugat Mohon Putusan Yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak